BeritaPerbankan – Ancaman likuidasi Bank Perekonomian Rakyat Indramayu Jawa Barat (BIMJ) berhasil dihindari berkat berbagai langkah inovatif yang diambil oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Upaya ini merupakan bagian dari implementasi mandat baru yang diberikan kepada LPS melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Sebagai implementasi dari kewenangan ini, LPS telah bekerjasama dengan Bank BJB, kreditur utama BIMJ, untuk menjadi investor dalam upaya penyehatan BIMJ. Penyehatan ini dilakukan dengan mengkonversi pinjaman BIMJ kepada Bank BJB menjadi modal inti tambahan sebesar Rp 25 miliar, dari total pinjaman BIMJ sebesar Rp 39 miliar.
Direktur Eksekutif Klaim dan Resolusi Bank LPS, Suwandi, mengungkapkan bahwa langkah ini tidak hanya membantu menyehatkan BIMJ, tetapi juga menghemat biaya LPS hingga Rp 127 miliar, yang seharusnya dikeluarkan untuk membayar klaim penjaminan jika BIMJ dilikuidasi.
“Dengan konversi ini, perhitungan Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) bank mencapai 28,83 persen, dan cash ratio rata-rata tiga bulan terakhir mencapai 27,03 persen. Artinya, dengan KPMM dan cash ratio tersebut, BIMJ sudah dapat memenuhi ketentuan tingkat kesehatan mengenai solvabilitas dan likuiditas perbankan,” ungkap Suwandi.
Kondisi keuangan BIMJ per 30 April 2024, total aset BIMJ tercatat sebesar Rp 160,89 miliar, dengan total kewajiban Rp 158,42 miliar. Simpanan di bank ini mencapai Rp 114,20 miliar, sedangkan total ekuitas sebesar Rp 2,47 miliar.
Suwandi menambahkan langkah penyehatan yang diambil terhadap BIMJ adalah yang pertama kalinya dilakukan sejak UU P2SK memberikan kewenangan baru kepada LPS.
“Inovasi baru untuk penanganan bank yang lebih efektif. Di kasus BIMJ ini, LPS melakukan tindakan penyelamatan dengan melibatkan calon investor atau pihak lainnya sebelum memutuskan opsi resolusi seperti purchase and assumption, bridge bank, penyertaan modal sementara, atau likuidasi,” jelas Suwandi.
Menurut Suwandi, UU P2SK memberikan LPS wewenang untuk menangani bank dengan status Bank Dalam Resolusi (BDR). Melalui UU P2SK, peran LPS tidak hanya sebagai paybox dan loss minimizer, tetapi juga sebagai risk minimizer.
LPS dapat melakukan penjajakan kepada calon investor yang berminat mengambil alih bank yang sudah ditetapkan sebagai BDR, termasuk menawarkan kepada bank yang berminat mengambil alih aset bank bermasalah.
Suwandi menjelaskan bahwa kewenangan LPS meningkat dengan fungsi surveilans dan early involvement. LPS sekarang memiliki berbagai macam opsi untuk menangani bank sebelum bank tersebut diputuskan opsi resolusinya.
“LPS dapat melakukan penjajakan kepada calon investor lainnya jika aset bank tersebut diambil alih,” tambahnya.
Langkah penyehatan yang dilakukan LPS terhadap BIMJ menunjukkan komitmen dan inovasi dalam menangani bank bermasalah. Dengan wewenang baru yang diberikan oleh UU P2SK, LPS mampu mengambil langkah-langkah proaktif yang tidak hanya menyelamatkan BIMJ dari likuidasi, tetapi juga menghemat biaya penjaminan.
cirebonBIMJ, dengan dukungan LPS dan Bank BJB, kini memiliki fondasi yang lebih kokoh untuk terus beroperasi dan melayani kebutuhan keuangan masyarakat Indramayu dan sekitarnya. Penyelamatan ini bukan hanya menyelamatkan satu bank, tetapi juga menjaga kepercayaan publik terhadap sistem perbankan nasional.