TRENDING
Selain Dijamin LPS, Inilah Sejumlah Kelebihan Investasi Deposito 3 months ago
LPS: 99,9 Persen Rekening Nasabah Dijamin Penuh LPS 3 months ago
Kabar Gembira, Tarif Listrik Nonsubsidi Januari-Maret 2023 Tidak Naik 3 months ago
Naik Tipis, Harga Emas Pegadaian Jelang 2023 3 months ago
Indeks Saham IHSG Terkoreksi Menjelang Tutup Tahun 2022 3 months ago
berikutnya
sebelum
Search
30/03/2023
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Menu
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Search
Close
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Menu
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Home Teknologi

Berikut Alasan PSE Harus Terdaftar Kominfo!

Memudahkan Koordinasi Seluruh PSE di Indonesia

oleh Nara
19/07/2022
in Teknologi
Reading Time:2 mins read
0 0
0
Berikut Alasan PSE Harus Terdaftar Kominfo!
0
SHARE
0
VIEWS
Share on WhatssappShare on Twitter

BeritaPerbankan –  PSE asing yang telah mendaftar OSS-RBA baru TikTok, Linktree, Netflix, Facebook dan Instagram. Sementara PSE asing seperti Google dan keluarga besar Meta yakni Messenger, dan WhatsApp belum terdaftar. Pendaftaran itu berakhir pada 20 Juli 2022. Apabila ada PSE yang tidak melakukan pendaftaran sampai batas waktu tersebut, maka perusahaan disebut ilegal dan mendapatkan sanksi pemblokiran.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) meminta agar para Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat baik domestik atau asing, untuk mendaftarkan diri melalui sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik berbasis risiko. Sistem ini disebut Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA).

Tenggat waktu pendaftaran akan berakhir pada 20 Juli 2022. Kewajiban pendaftaran tersebut diatur dalam Permen Kominfo No. 5 Tahun 2020 dan perubahannya melalui Permen Kominfo No. 10 Tahun 2021.

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan menjelaskan alasan platform digital melakukan pendaftaran tersebut. Untuk konsumen, dengan pendataran maka bisa melindunginya. Ini akan memudahkan jika terjadi masalah dengan masyarakat di masa depan.

“Ingat kasus pinjol, banyak yang tidak terdaftar. Apabila ada masalah bagaimana kita menghubunginya,” jelasnya. “Bagi pelaku industri di tanah air ada juga level playing field. Persyaratannya sama, di dalam negeri dikenakan persyaratan yang sama. Bagaimana memberikan keuntungan bagi masyarakat yang meniru brandingnya, bisa melakukan klarifikasi.”

Juru Bicara Kementerian Kominfo Dedy Permadi menjelaskan pendaftaran tersebut bukan tanpa alasan. Ini agar ada sistem lebih terkoordinasi lagi untuk seluruh PSE yang ada di Indonesia.

“Bayangkan jika kita tidak memiliki sistem pendaftaran, seluruh PSE beroperasi tanpa ada pengawasan, koordinasi, pencatatan,” kata Dedy saat konferensi pers di Kantor Kominfo pada Rabu, 22/6/2022. Ia menegaskan ada dampak jika tidak diatur. Bila terjadi pelanggaran hukum di wilayah Indonesia, pihak terkait akan kesulitan berkoordinasi dengan PSE tersebut.

“Compliance PSE terhadap regulasi Indonesia bisa dioptimalkan melalui sistem pendaftaran PSE,” tegasnya. Selain itu, pemerintah bisa mendorong PSE yang terdaftar ini untuk turut menjaga ruang digital Indonesia. Kerja sama dengan PSE akan menjaga penggunaan internet, platform tetap positif dan produktif.

“Kalau PSE terdaftar, kita akan mudah koordinasi. Misalnya, literasi digital setiap PSE selain beroperasi secara bisnis bisa memberikan edukasi ke masyarakat bagaimana menggunakan ruang digital yang produktif, kreatif dan positif,” tutur Dedy.

Tags: KominfoPSE
Previous Post

Nomor Rekening Bank Akan Dimusnahkan!

Next Post

Tiga Penerbit Kripto Mengajukan Bangkrut!

Next Post
Tiga Penerbit Kripto Mengajukan Bangkrut!

Tiga Penerbit Kripto Mengajukan Bangkrut!

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Daftar 4 Bank dengan Modal Inti di Atas Rp 70 Triliun

Daftar 4 Bank Terbesar di Indonesia, Modal Inti di Atas Rp 70 Triliun

02/10/2022
LPS Umumkan Juara Ajang LPS Call For Research 2022

LPS Umumkan Juara Ajang LPS Call For Research 2022

31/10/2022
Rekening TabunganKu Gratis Biaya Admin dan Dijamin LPS

Rekening TabunganKu Gratis Biaya Admin dan Dijamin LPS

01/07/2022
Kopiko Sering Muncul di Drama Korea, Dapat Untung Berapa?

Kopiko Sering Muncul di Drama Korea, Dapat Untung Berapa?

21/09/2021
BSI Komitmen Terapkan Prinsip ESG Selaras dengan Aspek Keuangan Berkelanjutan!

BSI Komitmen Terapkan Prinsip ESG Selaras dengan Aspek Keuangan Berkelanjutan!

01/12/2022
LPS Minta Perbankan Tak Pesimis Terhadap Prospek Ekonomi di Tahun 2023

Selain Dijamin LPS, Inilah Sejumlah Kelebihan Investasi Deposito

31/12/2022
Permodalan Perbankan Nasional Semakin Tebal, LPS Berikan Apresiasi untuk Industri Perbankan

LPS: 99,9 Persen Rekening Nasabah Dijamin Penuh LPS

31/12/2022
Kabar Gembira, Tarif Listrik Nonsubsidi Januari-Maret 2023 Tidak Naik

Kabar Gembira, Tarif Listrik Nonsubsidi Januari-Maret 2023 Tidak Naik

31/12/2022
Naik Tipis, Harga Emas Pegadaian Jelang 2023

Naik Tipis, Harga Emas Pegadaian Jelang 2023

31/12/2022
Indeks Saham IHSG Terkoreksi Menjelang Tutup Tahun 2022

Indeks Saham IHSG Terkoreksi Menjelang Tutup Tahun 2022

31/12/2022

About Us

Privacy Policy

Redaksi

Pedoman Media Siber

© 2021 Beritaperbankan.id All Rights Reserved.

Add BeritaPerbankan.id to your Homescreen!

Add