BeritaPerbankan – PSE asing yang telah mendaftar OSS-RBA baru TikTok, Linktree, Netflix, Facebook dan Instagram. Sementara PSE asing seperti Google dan keluarga besar Meta yakni Messenger, dan WhatsApp belum terdaftar. Pendaftaran itu berakhir pada 20 Juli 2022. Apabila ada PSE yang tidak melakukan pendaftaran sampai batas waktu tersebut, maka perusahaan disebut ilegal dan mendapatkan sanksi pemblokiran.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) meminta agar para Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat baik domestik atau asing, untuk mendaftarkan diri melalui sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik berbasis risiko. Sistem ini disebut Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA).
Tenggat waktu pendaftaran akan berakhir pada 20 Juli 2022. Kewajiban pendaftaran tersebut diatur dalam Permen Kominfo No. 5 Tahun 2020 dan perubahannya melalui Permen Kominfo No. 10 Tahun 2021.
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan menjelaskan alasan platform digital melakukan pendaftaran tersebut. Untuk konsumen, dengan pendataran maka bisa melindunginya. Ini akan memudahkan jika terjadi masalah dengan masyarakat di masa depan.
“Ingat kasus pinjol, banyak yang tidak terdaftar. Apabila ada masalah bagaimana kita menghubunginya,” jelasnya. “Bagi pelaku industri di tanah air ada juga level playing field. Persyaratannya sama, di dalam negeri dikenakan persyaratan yang sama. Bagaimana memberikan keuntungan bagi masyarakat yang meniru brandingnya, bisa melakukan klarifikasi.”
Juru Bicara Kementerian Kominfo Dedy Permadi menjelaskan pendaftaran tersebut bukan tanpa alasan. Ini agar ada sistem lebih terkoordinasi lagi untuk seluruh PSE yang ada di Indonesia.
“Bayangkan jika kita tidak memiliki sistem pendaftaran, seluruh PSE beroperasi tanpa ada pengawasan, koordinasi, pencatatan,” kata Dedy saat konferensi pers di Kantor Kominfo pada Rabu, 22/6/2022. Ia menegaskan ada dampak jika tidak diatur. Bila terjadi pelanggaran hukum di wilayah Indonesia, pihak terkait akan kesulitan berkoordinasi dengan PSE tersebut.
“Compliance PSE terhadap regulasi Indonesia bisa dioptimalkan melalui sistem pendaftaran PSE,” tegasnya. Selain itu, pemerintah bisa mendorong PSE yang terdaftar ini untuk turut menjaga ruang digital Indonesia. Kerja sama dengan PSE akan menjaga penggunaan internet, platform tetap positif dan produktif.
“Kalau PSE terdaftar, kita akan mudah koordinasi. Misalnya, literasi digital setiap PSE selain beroperasi secara bisnis bisa memberikan edukasi ke masyarakat bagaimana menggunakan ruang digital yang produktif, kreatif dan positif,” tutur Dedy.