TRENDING
Kepemilikan Asing di SBN Hanya Tersisa 15 Persen, Begini Kata Ketua DK LPS 21 hours ago
Global Cost of Fund Terus Naik, LPS: Ruang Penurunan Suku Bunga Semakin Sempit 23 hours ago
Jumlah Investor Ritel Naik 6,6 Juta Dalam 2 Tahun, Gubernur BI Ingatkan 3 Aspek Penting Investasi 2 days ago
Pendaftaran LPS CreaVid Competition Telah Dibuka, Total Hadiah Rp 100 Juta 2 days ago
Waduh, Omzet Pedagang Pasar Turun! 2 days ago
berikutnya
sebelum
Search
17/08/2022
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Menu
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Search
Close
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Menu
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Home Teknologi

Berikut Alasan PSE Harus Terdaftar Kominfo!

Memudahkan Koordinasi Seluruh PSE di Indonesia

oleh Nara
19/07/2022
in Teknologi
Reading Time:2 mins read
0 0
0
Berikut Alasan PSE Harus Terdaftar Kominfo!
0
SHARE
0
VIEWS
Share on WhatssappShare on Twitter

BeritaPerbankan –  PSE asing yang telah mendaftar OSS-RBA baru TikTok, Linktree, Netflix, Facebook dan Instagram. Sementara PSE asing seperti Google dan keluarga besar Meta yakni Messenger, dan WhatsApp belum terdaftar. Pendaftaran itu berakhir pada 20 Juli 2022. Apabila ada PSE yang tidak melakukan pendaftaran sampai batas waktu tersebut, maka perusahaan disebut ilegal dan mendapatkan sanksi pemblokiran.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) meminta agar para Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat baik domestik atau asing, untuk mendaftarkan diri melalui sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik berbasis risiko. Sistem ini disebut Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA).

Tenggat waktu pendaftaran akan berakhir pada 20 Juli 2022. Kewajiban pendaftaran tersebut diatur dalam Permen Kominfo No. 5 Tahun 2020 dan perubahannya melalui Permen Kominfo No. 10 Tahun 2021.

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan menjelaskan alasan platform digital melakukan pendaftaran tersebut. Untuk konsumen, dengan pendataran maka bisa melindunginya. Ini akan memudahkan jika terjadi masalah dengan masyarakat di masa depan.

“Ingat kasus pinjol, banyak yang tidak terdaftar. Apabila ada masalah bagaimana kita menghubunginya,” jelasnya. “Bagi pelaku industri di tanah air ada juga level playing field. Persyaratannya sama, di dalam negeri dikenakan persyaratan yang sama. Bagaimana memberikan keuntungan bagi masyarakat yang meniru brandingnya, bisa melakukan klarifikasi.”

Juru Bicara Kementerian Kominfo Dedy Permadi menjelaskan pendaftaran tersebut bukan tanpa alasan. Ini agar ada sistem lebih terkoordinasi lagi untuk seluruh PSE yang ada di Indonesia.

“Bayangkan jika kita tidak memiliki sistem pendaftaran, seluruh PSE beroperasi tanpa ada pengawasan, koordinasi, pencatatan,” kata Dedy saat konferensi pers di Kantor Kominfo pada Rabu, 22/6/2022. Ia menegaskan ada dampak jika tidak diatur. Bila terjadi pelanggaran hukum di wilayah Indonesia, pihak terkait akan kesulitan berkoordinasi dengan PSE tersebut.

“Compliance PSE terhadap regulasi Indonesia bisa dioptimalkan melalui sistem pendaftaran PSE,” tegasnya. Selain itu, pemerintah bisa mendorong PSE yang terdaftar ini untuk turut menjaga ruang digital Indonesia. Kerja sama dengan PSE akan menjaga penggunaan internet, platform tetap positif dan produktif.

“Kalau PSE terdaftar, kita akan mudah koordinasi. Misalnya, literasi digital setiap PSE selain beroperasi secara bisnis bisa memberikan edukasi ke masyarakat bagaimana menggunakan ruang digital yang produktif, kreatif dan positif,” tutur Dedy.

Tags: KominfoPSE
Previous Post

Nomor Rekening Bank Akan Dimusnahkan!

Next Post

Tiga Penerbit Kripto Mengajukan Bangkrut!

Next Post
Tiga Penerbit Kripto Mengajukan Bangkrut!

Tiga Penerbit Kripto Mengajukan Bangkrut!

  • Trending
  • Comments
  • Latest
BSI, BRI hingga BCA Terapkan BI Fast: Transfer Antarbank Dipatok Rp2.500

BSI, BRI hingga BCA Terapkan BI Fast: Transfer Antarbank Dipatok Rp2.500

06/01/2022
Squid Game Lagi Rame, Laporan Keuangan dan Jumlah Pelanggan Netflix Jadi Sorotan

Squid Game Lagi Rame, Laporan Keuangan dan Jumlah Pelanggan Netflix Jadi Sorotan

06/10/2021
Jumlah Investor Ritel Naik 6,6 Juta Dalam 2 Tahun, Gubernur BI Ingatkan 3 Aspek Penting Investasi

Jumlah Investor Ritel Naik 6,6 Juta Dalam 2 Tahun, Gubernur BI Ingatkan 3 Aspek Penting Investasi

15/08/2022
LPS: DPK di 107 Bank Umum Naik 9,1 Persen Hingga Juni 2022

LPS: DPK di 107 Bank Umum Naik 9,1 Persen Hingga Juni 2022

14/08/2022
Kopiko Sering Muncul di Drama Korea, Dapat Untung Berapa?

Kopiko Sering Muncul di Drama Korea, Dapat Untung Berapa?

21/09/2021
Minat Menabung dan Investasi Masyarakat Tumbuh Pesat, Bos LPS: Pahami Aspek Pengelolaan Risiko

Kepemilikan Asing di SBN Hanya Tersisa 15 Persen, Begini Kata Ketua DK LPS

16/08/2022
LPS: DPK di 107 Bank Umum Naik 9,1 Persen Hingga Juni 2022

Global Cost of Fund Terus Naik, LPS: Ruang Penurunan Suku Bunga Semakin Sempit

16/08/2022
Jumlah Investor Ritel Naik 6,6 Juta Dalam 2 Tahun, Gubernur BI Ingatkan 3 Aspek Penting Investasi

Jumlah Investor Ritel Naik 6,6 Juta Dalam 2 Tahun, Gubernur BI Ingatkan 3 Aspek Penting Investasi

15/08/2022
Pendaftaran LPS CreaVid Competition Telah Dibuka, Total Hadiah Rp 100 Juta

Pendaftaran LPS CreaVid Competition Telah Dibuka, Total Hadiah Rp 100 Juta

15/08/2022
Waduh,  Omzet Pedagang Pasar Turun!

Waduh, Omzet Pedagang Pasar Turun!

15/08/2022

About Us

Privacy Policy

Redaksi

Pedoman Media Siber

© 2021 Beritaperbankan.id All Rights Reserved.

Add BeritaPerbankan.id to your Homescreen!

Add