BeritaPerbankan – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah melikuidasi 15 Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan BPR Syariah (BPRS) sepanjang tahun 2024 berjalan. Angka ini menunjukkan peningkatan yang signifikan dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya, di mana setiap tahun rata-rata sekitar 6 hingga 7 BPR yang dicabut izin usahanya.
Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa, menuturkan bahwa penyebab utama jatuhnya BPR ini adalah mismanagement atau kesalahan pengelolaan oleh pemiliknya. Ia menegaskan bahwa tata kelola yang buruk masih menjadi tantangan besar di sektor perbankan, terutama di kalangan bank skala kecil seperti BPR.
“Setiap tahun ada sekitar 6 hingga 7 BPR yang jatuh, dan mayoritas disebabkan oleh mismanagement,” ujar.
Purbaya dalam pertemuan dengan Komisi XI DPR RI.
Tahun ini, LPS telah menyiapkan anggaran untuk menyelamatkan 12 BPR yang diproyeksikan akan menghadapi masalah keuangan. Meskipun BPR yang dicabut izin operasionalnya sudah melebihi batas yang dianggarkan, LPS memastikan masih memiliki dana yang cukup untuk membayar klaim simpanan nasabah. LPS menyatakan kesiapannya mengahdapi kemungkinan jumlah BPR yang dilikuidasi bertambah hingga akhir tahun ini.
Purbaya menegaskan bahwa jumlah tersebut belum final, karena masih mungkin ada perubahan tergantung pada kondisi ekonomi dan perkembangan konsolidasi BPR yang sedang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Konsolidasi ini merupakan upaya untuk memperkuat perbankan skala kecil dengan menggabungkan BPR yang dinilai tidak mampu bertahan secara mandiri.
“Anggaran kita awalnya untuk 12 BPR, tapi realitanya bisa saja lebih atau kurang, tergantung keadaan dan hasil konsolidasi yang dijalankan OJK,” jelas Purbaya.
Program konsolidasi yang dijalankan OJK menjadi salah satu faktor penting yang memengaruhi jumlah BPR yang jatuh tahun ini. Program ini bertujuan untuk memperkuat sektor BPR dengan mendorong penggabungan atau merger antara bank yang lemah secara finansial agar lebih mampu bersaing dan bertahan dalam jangka panjang. Namun, proses konsolidasi ini juga bisa mempercepat jatuhnya beberapa BPR yang tidak berhasil memenuhi standar yang ditetapkan, sehingga jumlah BPR yang ditutup bisa lebih banyak dari perkiraan awal.
Purbaya menyebutkan, meskipun telah dianggarkan untuk 12 BPR, program konsolidasi OJK memungkinkan adanya pergeseran jumlah BPR yang berpotensi mengalami masalah. Ia meminta masyarakat tetap tenang merespons fenomena ini. LPS menjamin dana simpanan nasabah bank hingga Rp2 miliar per nasabah per bank jika bank dicabut izin usahanya melalui program penjaminan simpanan.
“Kami awalnya mendapatkan estimasi dari OJK sebanyak 12 BPR yang mungkin perlu diselamatkan, tetapi jumlah ini masih bisa berubah, tergantung situasi yang berkembang,” katanya.
Hingga September 2024, berikut adalah daftar 15 BPR yang telah dicabut izinnya oleh OJK:
1. BPR Wijaya Kusuma
2. BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto (Perseroda)
3. BPR Usaha Madani Karya Mulia
4. BPR Pasar Bhakti Sidoarjo
5. BPR Purworejo
6. BPR EDC Cash
7. BPR Aceh Utara
8. BPR Sembilan Mutiara
9. BPR Bali Artha Anugrah
10. BPRS Saka Dana Mulia
11. BPR Dananta
12. BPR Bank Jepara Artha
13. BPR Lubuk Raya Mandiri
14. BPR Sumber Artha Waru Agung
15. BPR Nature Primadana Capital