BeritaPerbankan – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait, bersama Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, berencana untuk menghapus pajak-pajak terkait pembelian rumah, termasuk Pajak Penambahan Nilai (PPN), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), serta Pajak Penghasilan (PPh).
Maruarar menyatakan bahwa ia akan mengusulkan kepada Menteri Keuangan, Sri Mulyani, untuk menghapus PPN dan PPh sebagai bagian dari upaya mewujudkan program tiga juta rumah per tahun yang digagas oleh Presiden Prabowo Subianto.
Saat ini, transaksi jual beli rumah dikenakan PPN sebesar 11 persen, BPHTB sebesar lima persen, dan penjual dikenakan PPh sebesar 2,5 persen. Maruarar menegaskan bahwa penghapusan PPh dan PPN akan menjadi insentif penting dalam menyediakan rumah bagi masyarakat.
Dalam acara Developer Gathering yang diadakan di Menara BTN, Jakarta, pada Jumat (8/11/2024), Tito Karnavian mengimbau pemerintah daerah untuk mendukung program tiga juta rumah per tahun yang dicanangkan oleh Prabowo. Ia meminta pemda untuk mengambil langkah-langkah berikut:
Pertama, mengidentifikasi tanah atau aset yang tidak terpakai, seperti tanah eks Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB) yang berada dekat dengan perkotaan, untuk disumbangkan bagi program pembangunan rumah.
Kedua, mendorong gerakan gotong royong dengan melibatkan kelompok yang lebih mampu untuk memberikan bantuan tanah kepada yang membutuhkan, seperti yang dilakukan oleh Maruarar yang menyumbangkan lahan 2,5 hektar di Tangerang, Banten.
Selain itu, Tito juga meminta pemda untuk mempermudah proses perizinan dan pajak, termasuk menghapus BPHTB, mempercepat Persetujuan Bangunan Gedung (PGB) hingga 10 hari, menyederhanakan persyaratan, dan memastikan kepastian waktu penerbitan izin. Tito mengungkapkan bahwa ia sedang mempersiapkan surat edaran untuk meminta pemda menghapus sementara BPHTB bagi pembangunan rumah untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), yang akan diterbitkan minggu depan.
Tito menambahkan bahwa dalam surat edaran tersebut, pemda akan diarahkan untuk menghapus retribusi tanpa memandang kondisi fiskal daerah, yaitu Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Ia menegaskan bahwa penghapusan BPHTB akan menjadi kewajiban bagi pembangunan rumah untuk MBR.











