TRENDING
Awal 2026, Ini Daftar Terbaru Biaya Admin Tabungan Bank 1 month ago
Purbaya Tunggu Aksi Nyata BEI Berantas Goreng Saham 1 month ago
Awal Tahun 2026, IHSG Melaju Kencang ke Zona Hijau 1 month ago
Penetapan TBP LPS Jadi Sorotan Awal Tahun 2026 1 month ago
LPS Percepat Program Penjaminan Polis, Nilai Jaminan hingga Rp700 Juta 1 month ago
berikutnya
sebelum
Search
11/02/2026
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Menu
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Search
Close
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Menu
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Home Bank

Berita Baik! Kredit Macet UMKM Dihapuskan

1 Juta Debitur UMKM dengan Nilai Total Kredit Macet Sekitar Rp 10 T

oleh Nara
07/11/2024
in Bank
Reading Time:1 min read
125 8
0
Berita Baik! Kredit Macet UMKM Dihapuskan
152
SHARE
1.9k
VIEWS
Share on WhatssappShare on Twitter

BeritaPerbankan – Penghapusan Piutang Macet bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 telah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto. PP ini menjadi dasar hukum bagi bank milik pemerintah untuk menghapus kredit macet yang dialami oleh UMKM. Namun, tidak semua UMKM berhak mendapatkan penghapusan kredit.

PP 47/2024 mengatur penghapusan kredit macet bagi UMKM di sektor pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan dan kelautan, serta sektor lain seperti mode, kuliner, dan industri kreatif. Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, mengungkapkan bahwa sekitar 1 juta debitur UMKM akan dibebaskan dari kredit macetnya, dengan nilai total kredit macet yang akan dihapus sekitar Rp 10 triliun.

Maman menjelaskan bahwa kredit yang akan dihapus ini sebelumnya sudah dihapus buku oleh bank. Dengan penghapusan kredit ini, pelaku UMKM akan kembali memiliki catatan kredit bersih di SLIK OJK, sehingga mereka bisa mengajukan pinjaman baru di bank untuk mendukung usaha mereka. Kredit macet yang dapat dihapuskan mencakup hingga Rp 500 juta untuk badan usaha dan Rp 300 juta untuk perorangan.

Maman mencontohkan bahwa kredit macet yang dapat dihapus biasanya dimiliki oleh UMKM yang terkena bencana alam, gempa bumi, atau dampak Covid-19. Ini adalah UMKM yang kondisinya sudah sulit dipulihkan. Terkait masa waktu, Maman menyatakan bahwa kredit macet yang akan dihapus buku umumnya berusia sekitar 10 tahun.

Presiden Prabowo menegaskan pentingnya dukungan bagi para pelaku UMKM di sektor pertanian, perikanan, dan lainnya yang menjadi tulang punggung ketahanan pangan nasional. Kebijakan ini diharapkan dapat membantu memperkuat sektor-sektor yang memiliki peran besar dalam menjaga stabilitas pangan dan ekonomi nasional.

Source: ini-kriteria-kredit-mangkrak-umkm-yang-bisa-dihapus-tagih-bank-bumn
Tags: kredit macetUMKM
Previous Post

Lemah! Data Pertumbuhan Ekonomi Indonesia di Bawah Perkiraan Ekonom

Next Post

Sejumlah Kantor Cabang BRI Ditutup, Dialihkan ke BRILink!

Next Post
Sejumlah Kantor Cabang BRI Ditutup, Dialihkan ke BRILink!

Sejumlah Kantor Cabang BRI Ditutup, Dialihkan ke BRILink!

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Walah, Binance Besok Diblokir AS!

Walah, Binance Besok Diblokir AS!

12/06/2023
BTN Resmikan Bank Syariah Nasional, Aset Rp100 Triliun

BTN Resmikan Bank Syariah Nasional, Aset Rp100 Triliun

29/12/2025
LPS Gugat Pengurus/Pemegang Saham Bank Gagal yang Nakal. Ini Daftar Bank dan Pengurusnya!

LPS Akan Mengkaji Lagi Wacana Pemberian Potongan Premi bagi Perbankan yang Menyalurkan Kredit Hijau

23/11/2022
Tugas dan Fungsi Badan Supervisi OJK dan LPS

Cara Mengajukan Klaim Penjaminan Simpanan di LPS

09/06/2024
Ketua LPS: Perbankan Nasional dalam Kondisi Baik, Permodalan Tebal dan Likuiditas Sangat Ample

LPSK Hanya Akan Menjamin Perusahaan Asuransi yang Sehat

23/12/2022
Awal 2026, Ini Daftar Terbaru Biaya Admin Tabungan Bank

Awal 2026, Ini Daftar Terbaru Biaya Admin Tabungan Bank

0
Purbaya Tunggu Aksi Nyata BEI Berantas Goreng Saham

Purbaya Tunggu Aksi Nyata BEI Berantas Goreng Saham

0
Awal Tahun 2026, IHSG Melaju Kencang ke Zona Hijau

Awal Tahun 2026, IHSG Melaju Kencang ke Zona Hijau

0
Penetapan TBP LPS Jadi Sorotan Awal Tahun 2026

Penetapan TBP LPS Jadi Sorotan Awal Tahun 2026

0
Jumlah Investor Melejit, Transaksi Pasar Saham Menguat di 2025

Jumlah Investor Melejit, Transaksi Pasar Saham Menguat di 2025

0
Awal 2026, Ini Daftar Terbaru Biaya Admin Tabungan Bank

Awal 2026, Ini Daftar Terbaru Biaya Admin Tabungan Bank

03/01/2026
Purbaya Tunggu Aksi Nyata BEI Berantas Goreng Saham

Purbaya Tunggu Aksi Nyata BEI Berantas Goreng Saham

03/01/2026
Awal Tahun 2026, IHSG Melaju Kencang ke Zona Hijau

Awal Tahun 2026, IHSG Melaju Kencang ke Zona Hijau

03/01/2026
Penetapan TBP LPS Jadi Sorotan Awal Tahun 2026

Penetapan TBP LPS Jadi Sorotan Awal Tahun 2026

03/01/2026
LPS Percepat Program Penjaminan Polis, Nilai Jaminan hingga Rp700 Juta

LPS Percepat Program Penjaminan Polis, Nilai Jaminan hingga Rp700 Juta

31/12/2025

About Us

Privacy Policy

Redaksi

Pedoman Media Siber

© 2021 Beritaperbankan.id All Rights Reserved.

Add BeritaPerbankan.id to your Homescreen!

Add
Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Advertisement
  • Contact Us
  • Homepages
    • Home
    • Home 2
    • Home 3
    • Home 4
    • Home 5

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.