BeritaPerbankan – Penghapusan Piutang Macet bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 telah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto. PP ini menjadi dasar hukum bagi bank milik pemerintah untuk menghapus kredit macet yang dialami oleh UMKM. Namun, tidak semua UMKM berhak mendapatkan penghapusan kredit.
PP 47/2024 mengatur penghapusan kredit macet bagi UMKM di sektor pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan dan kelautan, serta sektor lain seperti mode, kuliner, dan industri kreatif. Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, mengungkapkan bahwa sekitar 1 juta debitur UMKM akan dibebaskan dari kredit macetnya, dengan nilai total kredit macet yang akan dihapus sekitar Rp 10 triliun.
Maman menjelaskan bahwa kredit yang akan dihapus ini sebelumnya sudah dihapus buku oleh bank. Dengan penghapusan kredit ini, pelaku UMKM akan kembali memiliki catatan kredit bersih di SLIK OJK, sehingga mereka bisa mengajukan pinjaman baru di bank untuk mendukung usaha mereka. Kredit macet yang dapat dihapuskan mencakup hingga Rp 500 juta untuk badan usaha dan Rp 300 juta untuk perorangan.
Maman mencontohkan bahwa kredit macet yang dapat dihapus biasanya dimiliki oleh UMKM yang terkena bencana alam, gempa bumi, atau dampak Covid-19. Ini adalah UMKM yang kondisinya sudah sulit dipulihkan. Terkait masa waktu, Maman menyatakan bahwa kredit macet yang akan dihapus buku umumnya berusia sekitar 10 tahun.
Presiden Prabowo menegaskan pentingnya dukungan bagi para pelaku UMKM di sektor pertanian, perikanan, dan lainnya yang menjadi tulang punggung ketahanan pangan nasional. Kebijakan ini diharapkan dapat membantu memperkuat sektor-sektor yang memiliki peran besar dalam menjaga stabilitas pangan dan ekonomi nasional.