BeritaPerbankan – Kabinet Merah Putih di bawah kepemimpinan Prabowo Subianto mulai meluncurkan inisiatif yang membawa dampak positif bagi masyarakat. Dua langkah besar yang diambil memberikan harapan baru. Apa saja langkah-langkah tersebut?
1. Membuat Harga Rumah untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) Lebih Terjangkau
Pemerintah mengambil kebijakan strategis untuk mengurangi beban biaya rumah bagi MBR dengan menghapus Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Selain itu, proses perizinan PBG yang sebelumnya memakan waktu hingga 28 hari, kini dipersingkat menjadi hanya 10 hari.
Melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani tiga kementerian, yakni Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pekerjaan Umum, serta Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman, biaya pembangunan rumah dipangkas secara signifikan. Contohnya, untuk rumah tipe 36, penghapusan BPHTB dapat menurunkan harga hingga Rp6,25 juta, sementara pembebasan PBG berkontribusi pada penghematan tambahan sebesar Rp4,32 juta. Total pengurangan biaya yang dirasakan masyarakat mencapai Rp10,57 juta per unit.
Adapun kriteria MBR yang berhak menerima manfaat ini ditentukan berdasarkan wilayah dan status perkawinan. Batas penghasilan maksimal adalah:
- Jawa, Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Maluku, Bali, NTT, dan NTB:
- Tidak Kawin: Rp7 juta/bulan
- Kawin atau Peserta Tapera: Rp8 juta/bulan
- Wilayah Papua dan sekitarnya:
- Tidak Kawin: Rp7,5 juta/bulan
- Kawin atau Peserta Tapera: Rp10 juta/bulan
Aturan ini akan dilanjutkan dengan penyusunan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) yang ditargetkan rampung pada Desember 2024.
2. Selama Periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) Harga Tiket Pesawat Diturunkan
Untuk meringankan beban masyarakat saat liburan Natal dan Tahun Baru 2024/2025, pemerintah memutuskan menurunkan harga tiket pesawat penerbangan domestik sebesar 10%. Kebijakan ini merupakan arahan langsung Presiden Prabowo Subianto, yang bekerja sama dengan Kementerian Perhubungan dan berbagai pihak terkait.
Penurunan ini akan berlaku selama 16 hari, dari 19 Desember 2024 hingga 3 Januari 2025, untuk tiket yang belum terjual. Maskapai penerbangan, PT Angkasa Pura, PT Pertamina, dan AirNav Indonesia turut mendukung langkah ini dengan berbagai penyesuaian, termasuk pengurangan harga avtur hingga 10%, pemotongan tarif jasa kebandarudaraan (PJP2U dan PJP4U) sebesar 50%, serta diskon fuel surcharge hingga 8%.
Langkah ini diharapkan memberikan dampak positif bagi masyarakat yang berencana bepergian selama periode tersebut, sekaligus mendukung pemulihan ekonomi dan pariwisata domestik di akhir tahun.