BeritaPerbankan – Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor menyatakan akan adanya pengenaan bea materai Rp 10 ribu untuk term and condition (T&C) berbagai platform digital. Hal ini termasuk belanja online di e-commerce.
“Atas Transaksi pada e-commerce dapat dikenakan bea meterai dalam hal terdapat dokumen yang merupakan objek bea meterai sesuai dengan Pasal 3 UU 10 tahun 2020,” tuturnya pada Selasa, 14/6/2022.
Beberapa jenis dokumen yang dapat dikenai pada transaksi e-commerce seperti:
- surat perjanjian, surat keterangan, surat pernyataan, atau surat lainnya yang sejenis
- dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nominal lebih dari Rp 5 juta
“Dalam hal tidak terdapat dokumen-dokumen sebagaimana tersebut, maka tidak akan dikenakan bea meterai,” kata dia.
Namun Neilmaldrin Noor menyatakan belum mengetahui kapan pengenaan bea meterai pada belanja online ini berlaku. Menurutnya, ketentuan ini masih menunggu aturan pelaksananya. “Kita tunggu hasil pembahasan peraturan pelaksanaannya,” tandas dia.
Sebelumnya, semakin banyak masyarakat Indonesia Indonesia yang ingin membeli produk bahan pokok seperti makanan dan minuman dari rumah. Hal tersebut terungkap dalam data Google Trends yang menunjukkan penelusuran terkait bahan pokok naik 24 persen di kuartal I 2022 jika dibanding kuartal I 2021.
“Tren ini sejalan dengan laporan 2021 e-Conomy SEA yang menunjukkan bahwa ekonomi digital Indonesia didorong oleh e-commerce, yang tumbuh sekitar 52 persen per tahun dan nilainya diperkirakan akan mencapai USD 104 miliar (CAGR) hingga 2025,” jelas Managing Director Google Indonesia Randy Jusuf, Jakarta, Kamis (12/5/2022).