BeritaPerbankan – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha PT BPR Pakan Rabaa Solok Selatan, Sumatra Barat, karena sejumlah permasalahan yang dihadapi. Kebijakan ini diambil berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-100/D.03/2024 tanggal 11 Desember 2024, sebagai bagian dari upaya pengawasan untuk menjaga stabilitas industri perbankan dan melindungi konsumen.
Sebelumnya, pada 6 Mei 2024, PT BPR Pakan Rabaa Solok Selatan telah ditetapkan dalam status Bank Dalam Penyehatan oleh OJK. Hal ini terjadi akibat rasio KPMM kurang dari 12%, rata-rata cash ratio (CR) selama tiga bulan terakhir di bawah 5%, serta Tingkat Kesehatan Bank (TKS) yang tergolong tidak sehat. Kemudian, pada 26 November 2024, statusnya dinaikkan menjadi Bank Dalam Resolusi (BDR) setelah diberikan waktu untuk memperbaiki permodalan dan likuiditas, namun upaya tersebut gagal dilakukan oleh pengurus dan pemegang saham.
Keputusan pencabutan izin ini juga didukung oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), yang melalui Keputusan Nomor 135/ADK3/2024 tanggal 4 Desember 2024, memutuskan untuk tidak menyelamatkan PT BPR Pakan Rabaa Solok Selatan. Dengan demikian, LPS meminta OJK untuk mencabut izin usaha bank tersebut.
Pasca pencabutan izin usaha, LPS akan melaksanakan proses likuidasi dan pembayaran klaim penjaminan simpanan sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang LPS dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Nasabah diminta tetap tenang karena simpanan mereka dijamin oleh LPS. Proses rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan akan diselesaikan oleh LPS dalam waktu maksimal 90 hari kerja.
Untuk informasi lebih lanjut, nasabah dapat mengunjungi kantor PT BPR Pakan Rabaa atau mengakses situs resmi LPS di www.lps.go.id dan Pusat Layanan Informasi (Puslinfo) LPS di nomor telepon 154.