BeritaPerbankan – Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI), Doni P Joewono, memberikan apresiasi kepada Polda Metro Jaya atas pengungkapan kasus sindikat pengedar uang palsu di Srengseng Raya, Jakarta Barat. Menurutnya, tindakan ini merupakan bentuk penegakan hukum terhadap tindak pidana yang merugikan rupiah.
Doni menjelaskan bahwa Indonesia memiliki lembaga khusus untuk menangani kasus uang palsu, yaitu Badan Koordinasi Pemberantasan Uang Palsu (Botasupal), yang diketuai oleh Badan Intelijen Negara (BIN) dan terdiri dari Polri, Kejaksaan Agung, Kementerian Keuangan, dan BI.
BI disebutnya memiliki Counterfeit Analysis Center (CIC). Semua uang palsu akan diserahkan untuk diperiksa di BI CIC. Dikatakannya juga bahwa kerja sama yang kuat dengan Botasupal telah berhasil mengurangi jumlah uang palsu dari tahun ke tahun.
Pada tahun 2019, jumlah uang palsu yang ditemukan adalah 9 lembar per juta (PPM). Angka tersebut menurun pada 2020-2023 menjadi 5 PPM per juta lembar. “Pada tahun 2024, hanya ditemukan 2 lembar per juta. Ini merupakan hasil kerja sama yang baik. Sekali lagi, apresiasi kepada semua pihak,” tambah Doni.
Doni juga menegaskan bahwa BI akan terus menyediakan uang dengan jumlah yang cukup, baik dari segi pecahan maupun nominal, hingga ke daerah-daerah terpencil, agar masyarakat tidak tertipu oleh uang palsu. “Kami melakukan sosialisasi 3D: Dilihat, Diraba, dan Diterawang. Kami terus melakukan ini hingga ke pelosok desa,” tuturnya.
Diketahui bahwa pada Sabtu (15/6), polisi menangkap tiga tersangka sindikat pengedar uang palsu di Srengseng Raya, Jakarta Barat atas informasi yang diberikan oleh masyarakat. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam, menjelaskan bahwa ketiga tersangka berinisial M, YA, dan FF.
Dari para tersangka, polisi menyita barang bukti uang palsu pecahan seratus ribu senilai Rp22 miliar yang belum sempat diedarkan, alat penghitung dan pencetak uang. Kini, ketiga tersangka sedang menjalani proses penyidikan mendalam.