BeritaPerbankan – Pemberantasan judi online dan pinjaman online ilegal terus diupayakan oleh berbagai pihak, tak terkecuali Bank Indonesia (BI), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan mengedukasi masyarakat melalui berbagai program pencegahan dan pemberantasan. Salah satu program tersebut diwujudkan dalam bentuk Pekan Olahraga Perbankan Plus (PORBANK Plus) Sulawesi Selatan 2024 yang resmi dibuka hari ini di Gedung Bank Indonesia Provinsi Sulawesi Selatan.
PORBANK Plus yang mengusung tema “Sehat Merdeka Tanpa Judol” dalam rangka menyemarakkan HUT RI ke-79, kali ini melibatkan berbagai pihak seperti BI, OJK, LPS, Badan Musyawarah Perbankan Daerah (BMPD), Forum Komunikasi Industri Jasa Keuangan (FKIJK), HIMBARA, PERBANAS, dan ASBANDA yang diwakili oleh Bank Sulselbar. Kehadiran beberapa lembaga lain seperti BPK, Kemenkeu, PT Pos Indonesia, PT Pertamina, PT PLN, dan PT Bulog turut memperkaya kolaborasi dalam kegiatan ini.
Pembukaan PORBANK Plus 2024 diramaikan dengan berbagai kegiatan seperti Fun Walk 3K, Fun Bike 17.8K, serta Independence Run 7.9K. Selama dua pekan ke depan, ratusan atlet yang terlibat akan berkompetisi di sembilan cabang olahraga, termasuk bulu tangkis, tenis meja, basket 3 on 3, e-sport, domino, hitung uang, biliar, dan tenis lapangan eksekutif. Lembaga yang memenangkan cabang olahraga terbanyak akan mendapatkan status juara umum dan berhak atas piala bergilir.
Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sulawesi Selatan, Rizki, berharap bahwa melalui acara ini, masyarakat semakin sadar akan bahaya judi online dan pinjaman ilegal, serta mampu melindungi diri dari jerat praktik-praktik yang merugikan tersebut.
“PORBANK Plus ini bukan hanya tentang siapa yang menang atau kalah. Lebih dari itu, ini adalah ajang untuk mempererat tali silaturahmi antar sesama insan perbankan dan seluruh pelaku di industri jasa keuangan di Sulawesi Selatan. Kita semua adalah satu tim besar,” tuturnya.
Berdasarkan data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menunjukkan bahwa 79% pelaku judi online berasal dari masyarakat berpenghasilan rendah, dengan rata-rata transaksi sebesar Rp100.000. Mayoritas pelaku berusia antara 30-50 tahun. Maraknya warga terjerat judi online didorong oleh kurangnya kesadaran, tekanan ekonomi, serta pengaruh lingkungan sosial yang buruk.
Dalam kegiatan ini, BI, OJK, dan LPS tidak hanya melibatkan Penyedia Jasa Pembayaran (PJP), lembaga keuangan, dan pemangku kepentingan terkait, tetapi juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama melawan praktik judi online. Rizki menyampaikan bahwa modus fasilitas judi online sering kali terjadi melalui penggunaan rekening simpanan hingga top up melalui QRIS dan e-wallet.
“PJP dan lembaga keuangan di Sulawesi Selatan diharapkan dapat berperan lebih jauh dengan cara pemblokiran rekening atau saluran pembayaran yang diduga sebagai sarana perjudian online serta turun langsung mengedukasi nasabah dan masyarakat,” ujar Rizki dalam sambutannya.
Praktik judi online yang semakin meresahkan masyarakat mendorong ditanggapi serius oleh pemerintah dengan menerbitkan Keputusan Presiden No. 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring. Satgas ini terdiri dari anggota lintas kementerian dan lembaga, termasuk BI dan OJK, dengan tujuan mengoptimalkan pencegahan dan penegakan hukum terhadap perjudian online.
Selain judi online, 4.200 peserta yang terlibat dalam kegiatan ini juga diajak untuk menghindari pinjaman online ilegal. Rizki menjelaskan praktik judi online seringkali berkorelasi dengan pinjaman online ilegal. Banyak pelaku judi yang memanfaatkan pinjaman online untuk mendanai aktivitas perjudian, yang kemudian memperburuk kondisi finansial dan dapat mengarah pada perilaku kriminal yang lebih serius untuk menutup kerugian dari judi online dan membayar pinjaman ilegal.
beritMaraknya judi online dan pinjaman online ilegal memberikan dampak sosial yang sangat meresahkan. Konflik sosial pun muncul dalam keluarga dan masyarakat karena perilaku adiktif ini. Masyarakat berpenghasilan rendah menjadi target eksploitasi oleh penyedia layanan judi dan pinjaman ilegal, sementara produktivitas kerja menurun karena waktu dan energi mereka terbuang untuk berjudi.