BeritaPerbankan – Bank Indonesia (BI) telah mengumumkan hasil seleksi administratif pemilihan calon Ketua dan Anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) periode 2025–2030. Sebanyak 26 nama dinyatakan lolos dan berhak mengikuti tahap berikutnya, yaitu Seleksi Kelayakan dan Kepatutan (fit and proper test).
Pengumuman ini tertuang dalam dokumen resmi Panitia Seleksi dengan nomor PENG-2/PANSEL-DKLPS/2025 dan dipublikasikan melalui laman resmi BI pada Sabtu, 12 Juli 2025.
Sebagai bagian dari proses transparan dan akuntabel, panitia seleksi meminta partisipasi publik dalam memberikan masukan atau informasi terkait rekam jejak, integritas, maupun perilaku para calon pimpinan LPS yang lolos seleksi administratif. Panitia seleksi memastikan identitas pengirim akan dirahasiakan demi menjaga privasi dan kenyamanan.
“Masyarakat dapat menyampaikan informasi kepada Panitia Seleksi melalui email seleksi-dklps@kemenkeu.go.id atau melalui surat resmi yang dikirim ke Kementerian Keuangan,” tulis BI dalam pengumuman resminya.
Masukan tersebut akan menjadi salah satu komponen dalam Seleksi Kelayakan dan Kepatutan, yang meliputi beberapa tahapan seperti:
- Penelitian rekam jejak
- Pemeriksaan kesehatan
- Asesmen makalah
- Penilaian integritas dan kompetensi
Panitia seleksi telah mengumumkan daftar nama calon Ketua dan Anggota Dewan Komisioner LPS, yang terdiri dari kalangan profesional, birokrat, hingga tokoh yang sudah lama berkecimpung di sektor keuangan dan perbankan.
Berikut adalah 26 nama yang lolos seleksi administratif dan akan melanjutkan ke tahapan berikutnya: Agresius R. Kadiaman, Amanlison Sembiring, Anton Daryono, Ary Zulfikar, Bambang Prijambodo, Bobby Hamzar Rafinus, Danu Febrianto, Didi Prakoso, Dwityapoetra Soeyasa Besar, Ferdinan Dwikoraja Purba, Hermawan Setyo Wibowo, Hidayat Budi Pinuji, Imam Nashirudin, Imansyah, Lana Soelistianingsih, Muhammad Iman Nuril, Nugroho Agung Wijoyo, Onny Noyorono, Purbaya Yudhi Sadewa, Robin Indraiid Hattari, Rudi Rahman, Salusra Satria, Samsu Adi Nugroho, Sis Apik Wijayanto, Suwandi, Teguh Supangkat, dan Wahyu Pratomo.
Calon yang tidak mengikuti tahapan Seleksi Kelayakan dan Kepatutan sesuai jadwal akan dianggap mengundurkan diri dan otomatis gugur dari proses seleksi.










