BeritaPerbankan – Bank Indonesia resmi mengumumkan kenaikan suku bunga acuan BI-7 Days Reverse Repo Rate (BI-7DRR) ke level 3,75 persen dalam Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia (RDG BI) pada 22-23 Agustus 2022. Meski ada kenaikan BI rate, namun Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tetap mempertahankan tingkat bunga penjaminan (TBP) di level 3,5 persen untuk simpanan rupiah di bank umum dan 6,00 persen simpanan di BPR/BPRS.
Dalam evaluasi bulan Agustus, LPS menyatakan tidak akan mengubah besaran LPS rate setidaknya hingga masa periode 28 Mei hingga 30 September 2022 berakhir.
LPS mengatakan belum saatnya untuk menaikkan Tingkat Bunga Penjaminan karena kondisi likuiditas perbankan relatif longgar dan kinerja fungsi intermediasi juga terpantau baik.
“Berdasarkan evaluasi pada bulan Agustus 2022, tingkat bunga penjaminan simpanan dalam rupiah dan valuta asing di bank umum tidak mengalami perubahan untuk periode 28 Mei 2022 sampai dengan 30 September 2022 sesuai hasil penetapan periode Mei 2022,” tulis LPS yang ditetapkan Direktur Eksekutif Surveilans, Pemeriksaan, dan Statistik Priyanto B. Nugroho, Minggu, 4 September 2022.
Sesuai dengan peraturan yang berlaku LPS akan melakukan penetapan tingkat bunga penjaminan sebanyak tiga kali dalam setahun yaitu pada bulan Januari, Mei dan September. Namun setiap bulannya LPS akan melakukan evaluasi tingkat bunga penjaminan mengingat dinamika kondisi keuangan domestik dan global yang fluktuatif.
Pengumuman penetapan LPS rate periode berikutnya akan dilakukan pada 30 September 2022. LPS menegaskan hingga akhir periode tingkat bunga penjaminan yang berlaku tidak ada perubahan.
LPS terus mengimbau perbank untuk menginformasikan program penjaminan LPS kepada nasabah dengan menempatkan pengumuman di seluruh kantor bank serta meminta bank bersikap transparan saat memberikan bunga simpanan kepada nasabah.
Perlu diketahui bahwa simpanan nasabah yang tidak memenuhi syarat 3T yaitu tercatat pada sistem pembukuan bank, tidak menerima bunga simpanan melebihi tingkat bunga penjaminan dan tidak menyebabkan bank gagal misalnya karena kredit macet, maka simpanan nasabah tidak akan dijamin LPS.
LPS menjamin simpanan nasabah maksimal Rp 2 miliar per nasabah per bank saat bank dinyatakan gagal atau dilikuidasi oleh otoritas pengawas.