TRENDING
LPS: Kredit Perbankan dan DPK Lanjutkan Tren Pemulihan 14 hours ago
Rupiah Siap Berdikari, KSSK Bentuk Gugus Tugas Khusus Pengembangan LCS 15 hours ago
Jangan Lupa, Tanda Tangan Digital dan Meterai Elekronik Sudah Diluncurkan! 16 hours ago
Ada Apa Dengan PHK Massal Perusahaan Start Up? 16 hours ago
Transaksi E-money Melejit 50 Persen Pada Awal 2022! 17 hours ago
berikutnya
sebelum
Search
29/05/2022
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Menu
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Search
Close
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Menu
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Home Bank

Biar Engga Was-was, Yuk Cek Simpananmu Lewat Kalkulator 3T LPS

oleh Retno Yulianti
18/11/2021
in Bank, Ekonomi
Reading Time:2 mins read
0 0
0
Ramalan LPS: Suku Bunga Kredit Masih Bisa Lebih Rendah

Begini Tahapan LPS Lakukan Rekonsiliasi dan Verifikasi Simpanan. Foto/Dok

0
SHARE
12
VIEWS
Share on WhatssappShare on Twitter

Beritaperbankan – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) terus menghadirkan inovasi sebagai lembaga yang dibentuk pemerintah untuk melindungi kepercayaan masyarakat pada institusi perbankan. Jika Anda merasa was-was menabung di bank, kini dengan kehadiran LPS yang siap menjamin simpanan bisa membuat tenang.

Untuk membantu nasabah memastikan simpanannya terjamin, LPS berinisiatif mengembangkan simulasi Kalkulator 3T LPS. Kalkulator 3T LPS merupakan aplikasi simulasi yang dapat digunakan nasabah untuk mengetahui lebih lanjut apakah simpanannya telah memenuhi syarat 3T LPS atau tidak.

Nasabah dapat mengakses Kalkulator 3T LPS dengan mudah, kapan dan dimana saja, melalui laman resmi LPS di www.lps.go.id. LPS berharap, kehadiran kalkulator 3T dapat membantu masyarakat memahami syarat penjaminan LPS dengan lebih mudah.

Masyarakat tidak perlu khawatir lagi jika terdapat bank yang terpaksa ditutup, maka LPS akan membayarkan simpanan nasabah bank tersebut. Namun, banyak dari masyarakat yang belum memahami syarat-syarat penjaminan simpanan yang berlaku atau yang lebih dikenal dengan 3T.

Pertama, tercatat pada pembukuan bank. Kedua, tingkat bunga simpanan tidak melebihi bunga penjaminan LPS. Ketiga, tidak menyebabkan bank menjadi gagal (misalnya memiliki kredit macet).

Berdasarkan data klaim penjaminan per Januari 2021, total simpanan atas bank yang bangkrut kemudian dilikuidasi LPS per September 2021 ialah Rp2,04 triliun.

Dari total simpanan tersebut, terdapat Rp1,67 triliun (81,8%) yang dinyatakan layak bayar dan telah dibayarkan LPS kepada 263.533 nasabah bank. Dan terdapat Rp370 miliar (18,2%) milik 18.089 nasabah bank yang dilikuidasi dan dinyatakan tidak layak bayar karena tidak memenuhi ketentuan LPS (syarat 3T).

Sebagai informasi, persentase paling besar dari simpanan yang tidak layak bayar yakni sebesar 76,9% atau sebesar Rp284,7 miliar disebabkan karena bunga simpanan yang diterima nasabah melebihi tingkat bunga penjaminan LPS (syarat 3T yang kedua).

LPS juga menghimbau para nasabah agar lebih cermat terkait tawaran bunga tinggi atau tawaran lain berbentuk imbal balik cashback, yang diberikan oleh sejumlah bank. Nasabah juga diharapkan cermat terhadap tawaran cashback tersebut.

Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan (PLPS) Nomor 2/PLPS/2010 Pasal 42 ayat 2 menyatakan bahwa pemberian uang dalam rangka penghimpunan dana juga termasuk komponen perhitungan bunga.

Andaikata bank tempat dimana Anda menyimpan uang bangkrut, ditutup atau dicabut izin usahanya, jangan panik, tetap santuy karena ada LPS, ya. Meski ada risiko mengintai, menabung di bank sejatinya lebih aman karena dijamin LPS.

Selain itu, dapat untung berupa bunga atau bagi hasil setiap bulan. Dibanding menyimpan uang di rumah. Nah, ingat nabung, ingat 3T, ingat LPS!

Tags: berita lpsjaminan LPSkabar lpslembaga penjamin simpananLPSsuku bunga simpanantabungan
Previous Post

Lembaga Pengawas Khusus Pinjol Bakal Dibentuk, Aturan Disiapkan OJK

Next Post

LPS Sarankan Nasabah Simpan Uang di Beberapa Bank Berbeda. Ini Alasannya !

Next Post
LPS Sarankan Nasabah Simpan Uang di Beberapa Bank Berbeda. Ini Alasannya !

LPS Sarankan Nasabah Simpan Uang di Beberapa Bank Berbeda. Ini Alasannya !

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Ayo Berkenalan Dengan Allo Bank!

Ayo Berkenalan Dengan Allo Bank!

25/05/2022
Ada Apa Dibalik Penyusutan Pegawai Bank?

Ada Apa Dibalik Penyusutan Pegawai Bank?

23/05/2022
LPS Bakal Tertibkan Bank Digital Berikan Bunga Tinggi Tanpa Penjelasan Risiko Secara Transparan

LPS Bakal Tertibkan Bank Digital Berikan Bunga Tinggi Tanpa Penjelasan Risiko Secara Transparan

26/05/2022
Netizen Curhat Dapat Chat Pinjol Puluhan Juta. Bagaimana Respon OJK?

Netizen Curhat Dapat Chat Pinjol Puluhan Juta. Bagaimana Respon OJK?

21/12/2021
Kopiko Sering Muncul di Drama Korea, Dapat Untung Berapa?

Kopiko Sering Muncul di Drama Korea, Dapat Untung Berapa?

21/09/2021
LPS: Kredit Perbankan dan DPK Lanjutkan Tren Pemulihan

LPS: Kredit Perbankan dan DPK Lanjutkan Tren Pemulihan

28/05/2022
Rupiah Siap Berdikari, KSSK Bentuk Gugus Tugas Khusus Pengembangan LCS

Rupiah Siap Berdikari, KSSK Bentuk Gugus Tugas Khusus Pengembangan LCS

28/05/2022
Jangan Lupa, Tanda Tangan Digital dan Meterai Elekronik Sudah Diluncurkan!

Jangan Lupa, Tanda Tangan Digital dan Meterai Elekronik Sudah Diluncurkan!

28/05/2022
Ada Apa Dengan PHK Massal  Perusahaan Start Up?

Ada Apa Dengan PHK Massal Perusahaan Start Up?

28/05/2022
Transaksi E-money Melejit 50 Persen Pada Awal 2022!

Transaksi E-money Melejit 50 Persen Pada Awal 2022!

28/05/2022

About Us

Privacy Policy

Redaksi

Pedoman Media Siber

© 2021 Beritaperbankan.id All Rights Reserved.

Add BeritaPerbankan.id to your Homescreen!

Add