Beritaperbankan – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) terus menghadirkan inovasi sebagai lembaga yang dibentuk pemerintah untuk melindungi kepercayaan masyarakat pada institusi perbankan. Jika Anda merasa was-was menabung di bank, kini dengan kehadiran LPS yang siap menjamin simpanan bisa membuat tenang.
Untuk membantu nasabah memastikan simpanannya terjamin, LPS berinisiatif mengembangkan simulasi Kalkulator 3T LPS. Kalkulator 3T LPS merupakan aplikasi simulasi yang dapat digunakan nasabah untuk mengetahui lebih lanjut apakah simpanannya telah memenuhi syarat 3T LPS atau tidak.
Nasabah dapat mengakses Kalkulator 3T LPS dengan mudah, kapan dan dimana saja, melalui laman resmi LPS di www.lps.go.id. LPS berharap, kehadiran kalkulator 3T dapat membantu masyarakat memahami syarat penjaminan LPS dengan lebih mudah.
Masyarakat tidak perlu khawatir lagi jika terdapat bank yang terpaksa ditutup, maka LPS akan membayarkan simpanan nasabah bank tersebut. Namun, banyak dari masyarakat yang belum memahami syarat-syarat penjaminan simpanan yang berlaku atau yang lebih dikenal dengan 3T.
Pertama, tercatat pada pembukuan bank. Kedua, tingkat bunga simpanan tidak melebihi bunga penjaminan LPS. Ketiga, tidak menyebabkan bank menjadi gagal (misalnya memiliki kredit macet).
Berdasarkan data klaim penjaminan per Januari 2021, total simpanan atas bank yang bangkrut kemudian dilikuidasi LPS per September 2021 ialah Rp2,04 triliun.
Dari total simpanan tersebut, terdapat Rp1,67 triliun (81,8%) yang dinyatakan layak bayar dan telah dibayarkan LPS kepada 263.533 nasabah bank. Dan terdapat Rp370 miliar (18,2%) milik 18.089 nasabah bank yang dilikuidasi dan dinyatakan tidak layak bayar karena tidak memenuhi ketentuan LPS (syarat 3T).
Sebagai informasi, persentase paling besar dari simpanan yang tidak layak bayar yakni sebesar 76,9% atau sebesar Rp284,7 miliar disebabkan karena bunga simpanan yang diterima nasabah melebihi tingkat bunga penjaminan LPS (syarat 3T yang kedua).
LPS juga menghimbau para nasabah agar lebih cermat terkait tawaran bunga tinggi atau tawaran lain berbentuk imbal balik cashback, yang diberikan oleh sejumlah bank. Nasabah juga diharapkan cermat terhadap tawaran cashback tersebut.
Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan (PLPS) Nomor 2/PLPS/2010 Pasal 42 ayat 2 menyatakan bahwa pemberian uang dalam rangka penghimpunan dana juga termasuk komponen perhitungan bunga.
Andaikata bank tempat dimana Anda menyimpan uang bangkrut, ditutup atau dicabut izin usahanya, jangan panik, tetap santuy karena ada LPS, ya. Meski ada risiko mengintai, menabung di bank sejatinya lebih aman karena dijamin LPS.
Selain itu, dapat untung berupa bunga atau bagi hasil setiap bulan. Dibanding menyimpan uang di rumah. Nah, ingat nabung, ingat 3T, ingat LPS!