BeritaPerbankan- Salah satu uang kripto paling tenar di dunia, Bitcoin memang menjadi kontroversi sejak awal 2009. Bitcoin banyak dikritik karena volatilitasnya yang tinggi. Kemudian dugaan transaksi gelap hingga konsumsi listrik yang sangat tinggi untuk penambangan.
Namun bitcoin mulai dilirik oleh sejumlah negara berkembang yang menjadikan alternatif tempat penyimpanan aset yang aman selama ekonomi dilandai badai pandemi.
Dikutip dari euronews, disebutkan banyak orang yang beralih ke cryptocurrency untuk investasi. Namun status mata uang kripto ini bervariasi di berbagai negara.
Sejumlah negara bahkan terang-terangan melarang penggunaan bitcoin sebagai alat transaksi. Bahkan pemerintah negara itu juga mengancam hukuman berat untuk siapapun yang bertransaksi menggunakan cryptocurrency.
Berikut daftarnya:
Aljazair
Negara ini melarang cryptocurrency sejak disahkan Undang-undang keuangan pada 2018 lalu. Masyarakat dilarang membeli, menjual, menggunakan atau menyimpan mata uang tersebut.
Bolivia
Bolivia telah melarang masyarakatnya menggunakan bitcoins ejak 2014 lalu. Bank sentral Bolivia telah mengeluarkan kebijakan pelarangan penggunaan mata uang yang tidak diatur oleh negara.
China
Negara ini telah mengeluarkan aturan pelarangan penambangan. Lalu rakyat China juga diminta untuk meninggalkan pasar aset digital tersebut.
Kolumbia
Negara ini juga melarang bitcoin sebagai alat transaksi. Superintendecia Financiera mengeluarkan larangan penggunaan bitcoin untuk berinvestasi sampai penyimpanan.
Mesir
Badan penasihat di negara tersebut mengeluarkan dekrit agama pada 2018. Lalu menyebut transaksi bitcoin sebagai barang ‘haram’ atau sesuatu yang dilarang berdasarkan hukum Islam.
Undang-undang perbankan Mesir juga melarang perdagangan atau promosi uang kripto tanpa lisensi dari bank sentral.
Indonesia
Bank Indonesia (BI) mengeluarkan aturan terkait penggunaan cryptocurrency termasuk bitcoin. Intinya alat pembayaran yang sah di Indonesia hanya rupiah.