TRENDING
Fondasi Perbankan Aman, Bos LPS: Bank Jangan Takut Saluran Kredit, Pengusaha Jangan Takut Ekspansi Bisnis 15 hours ago
Buruan Daftar! LPS Buka Lowongan Kerja Untuk Berbagai Posisi 16 hours ago
Ketua DK LPS: Masih Ada Ruang Menurunkan Tingkat Bunga Penjaminan 2 days ago
LPS Kembali Menggelar Kompetisi Riset Untuk Masyarakat Umum, Hadiah Total Rp 205 Juta 2 days ago
LPS Pastikan Kebijakan Tingkat Bunga Penjaminan di Level Terendah Tidak Mengganggu Kebijakan Bank Sentral 3 days ago
berikutnya
sebelum
Search
22/05/2022
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Menu
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Search
Close
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Menu
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Home Fintech

Bitcoin Tidak Berlaku di Negara-Negara Ini. Termasuk Indonesia

Sejumlah Negara Terapkan Hukuman Berat

oleh Permadi
02/09/2021
in Fintech
Reading Time:1 min read
132 1
0
BI Sebut Mata Uang Digital Ancam Sistem Perbankan Dalam Negeri
152
SHARE
1.9k
VIEWS
Share on WhatssappShare on Twitter

BeritaPerbankan- Salah satu uang kripto paling tenar di dunia, Bitcoin memang menjadi kontroversi sejak awal 2009. Bitcoin banyak dikritik karena volatilitasnya yang tinggi. Kemudian dugaan transaksi gelap hingga konsumsi listrik yang sangat tinggi untuk penambangan.

Namun bitcoin mulai dilirik oleh sejumlah negara berkembang yang menjadikan alternatif tempat penyimpanan aset yang aman selama ekonomi dilandai badai pandemi.

Dikutip dari euronews, disebutkan banyak orang yang beralih ke cryptocurrency untuk investasi. Namun status mata uang kripto ini bervariasi di berbagai negara.

Sejumlah negara bahkan terang-terangan melarang penggunaan bitcoin sebagai alat transaksi. Bahkan pemerintah negara itu juga mengancam hukuman berat untuk siapapun yang bertransaksi menggunakan cryptocurrency.

Berikut daftarnya:

Aljazair

Negara ini melarang cryptocurrency sejak disahkan Undang-undang keuangan pada 2018 lalu. Masyarakat dilarang membeli, menjual, menggunakan atau menyimpan mata uang tersebut.

Bolivia

Bolivia telah melarang masyarakatnya menggunakan bitcoins ejak 2014 lalu. Bank sentral Bolivia telah mengeluarkan kebijakan pelarangan penggunaan mata uang yang tidak diatur oleh negara.

China

Negara ini telah mengeluarkan aturan pelarangan penambangan. Lalu rakyat China juga diminta untuk meninggalkan pasar aset digital tersebut.

Kolumbia

Negara ini juga melarang bitcoin sebagai alat transaksi. Superintendecia Financiera mengeluarkan larangan penggunaan bitcoin untuk berinvestasi sampai penyimpanan.

Mesir

Badan penasihat di negara tersebut mengeluarkan dekrit agama pada 2018. Lalu menyebut transaksi bitcoin sebagai barang ‘haram’ atau sesuatu yang dilarang berdasarkan hukum Islam.

Undang-undang perbankan Mesir juga melarang perdagangan atau promosi uang kripto tanpa lisensi dari bank sentral.

Indonesia

Bank Indonesia (BI) mengeluarkan aturan terkait penggunaan cryptocurrency termasuk bitcoin. Intinya alat pembayaran yang sah di Indonesia hanya rupiah.

Tags: bitcoinkriptolarangan bitcoinmata uang digital
Previous Post

Penyebab Biaya Proyek Kereta Cepat Bandung-Jakarta Membengkak

Next Post

Bocah 12 Tahun Raih Penghasilan Rp. 5,7 Milyar Selama Liburan Sekolah. Jualan Apa?

Next Post
Bocah 12 Tahun Raih Penghasilan Rp. 5,7 Milyar Selama Liburan Sekolah. Jualan Apa?

Bocah 12 Tahun Raih Penghasilan Rp. 5,7 Milyar Selama Liburan Sekolah. Jualan Apa?

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kopiko Sering Muncul di Drama Korea, Dapat Untung Berapa?

Kopiko Sering Muncul di Drama Korea, Dapat Untung Berapa?

21/09/2021
LPS Gugat Empat Bank ke Pengadilan, Total Gugatan Rp 95,89 Miliar

LPS Gugat Empat Bank ke Pengadilan, Total Gugatan Rp 95,89 Miliar

17/05/2022
Jawab Tantangan Industri 4.0 LPS Menerapkan Teknologi Keuangan dan Pelaporan Data Nasabah

Jawab Tantangan Industri 4.0 LPS Menerapkan Teknologi Keuangan dan Pelaporan Data Nasabah

17/05/2022
Bank Wajib Menunjukan Bukti Kepesertaan Penjaminan LPS dalam Penawaran Produk Simpanan

Bank Wajib Menunjukan Bukti Kepesertaan Penjaminan LPS dalam Penawaran Produk Simpanan

16/05/2022
Cakupan Penjaminan LPS Mencapai 447,1 Juta Rekening Nasabah Bank

Cakupan Penjaminan LPS Mencapai 447,1 Juta Rekening Nasabah Bank

10/05/2022
Ketua DK LPS: Jumlah Uang yang Beredar Meningkat, Ekonomi Nasional Diprediksi Tumbuh Lebih Cepat Lagi

Fondasi Perbankan Aman, Bos LPS: Bank Jangan Takut Saluran Kredit, Pengusaha Jangan Takut Ekspansi Bisnis

21/05/2022
Buruan Daftar! LPS Buka Lowongan Kerja Untuk Berbagai Posisi

Buruan Daftar! LPS Buka Lowongan Kerja Untuk Berbagai Posisi

21/05/2022
LPS Apresiasi Perbankan Informasikan Penjaminan LPS kepada Nasabah

Ketua DK LPS: Masih Ada Ruang Menurunkan Tingkat Bunga Penjaminan

20/05/2022
LPS Kembali Menggelar Kompetisi Riset Untuk Masyarakat Umum, Hadiah Total Rp 205 Juta

LPS Kembali Menggelar Kompetisi Riset Untuk Masyarakat Umum, Hadiah Total Rp 205 Juta

20/05/2022
LPS Apresiasi Perbankan Informasikan Penjaminan LPS kepada Nasabah

LPS Pastikan Kebijakan Tingkat Bunga Penjaminan di Level Terendah Tidak Mengganggu Kebijakan Bank Sentral

19/05/2022

About Us

Privacy Policy

Redaksi

Pedoman Media Siber

© 2021 Beritaperbankan.id All Rights Reserved.

Add BeritaPerbankan.id to your Homescreen!

Add