Berita Perbankan – Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan jumlah rekening nasabah bank umum dan BPR yang masuk dalam program penjaminan LPS mencakup lebih 90 persen.
Purbaya menuturkan berdasarkan data per Januari 2023 cakupan penjaminan simpanan berada di level memadai. Jumlah rekening nasabah bank umum yang dijamin simpanannya oleh LPS mencapai 99,93 persen yang setara dengan 506,23 juta rekening.
Sementara itu sebanyak 15,07 juta rekening nasabah BPR/BPRS atau setara dengan 99,98 persen dari total rekening yang ada, masuk dalam penjaminan LPS.
Purbaya menjelaskan cakupan simpanan tersebut sudah melampaui batas minimal yang diamanatkan Undang-Undang LPS yaitu sekurang-kurangnya 90 persen. LPS juga berhasil melampaui batas minimal cakupan simpanan penjaminan yang dikeluarkan oleh International Association of Deposit Insurers (IADI) yaitu 80 persen.
LPS berharap cakupan simpanan yang dijamin LPS akan terus meningkat sehingga dana nasabah tetap aman apabila sewaktu-waktu bank tempat nasabah menabung dinyatakan gagal bayar atau dicabut izin usahanya oleh otoritas pengawas.
Dari sisi nilai penjaminan, lanjut Purbaya, besaran nilai penjaminan yang diberikan LPS mencapai Rp 2 miliar per nasabah per bank atau setara dengan 28,2 kali PDB per kapita nasional 2022.
Jumlah tersebut termasuk tinggi jika dibandingkan dengan rata-rata nilai penjaminan yang diberikan negara-negara dengan pendapatan menegah ke atas yang memberikan penjaminan sebesar 6,3 kali PDB .
“Rasio ini jauh di atas rata-rata upper middle income countries yang mencapai 6,3 kali PDB per kapita dan lower middle income countries sebesar 11,3 kali PDB per kapita,” ungkap Purbaya.
“Dengan demikian penjaminan LPS melebihi jaminan negara-negara maju dan menegah di dunia,” katanya lagi.
Purbaya menuturkan hingga Mei 2023 jumlah bank yang menjadi peserta penjaminan LPS tercatat sebanyak 1.713 bank yang terdiri dari 106 bank umum dan 1.607 BPR/BPRS.
Dalam kesempatan yang berbeda Anggota Dewan Komisioner LPS Didik Madyono menegaskan bahwa seluruh bank yang beroperasi di wilayah Indonesia wajib menjadi peserta penjaminan LPS sesuai dengan amanat undang-undang.
“Seluruh bank yang ada di Indonesia wajib untuk menjadi peserta penjaminan LPS, baik bank umum maupun BPR/BPRS,” kata Didik Madyono dalam acara LPS-Forwada Discussion Series 2023, di Jakarta, Kamis.
Adapun klaim penjaminan akan dibayarkan LPS kepada nasabah bank yang ditutup izin usahanya oleh OJK dengan maksimal besaran penjaminan Rp 2 miliar per nasabah per bank.
LPS menetapkan syarat 3T agar simpanan nasabah dijamin oleh LPS yaitu simpanan tercatat di sistem pembukuan bank, tidak menerima bunga simpanan di atas tingkat bunga penjaminan dan tidak membuat bank gagal seperti pada kasus kredit macet.
LPS menjamin simpanan pada bank-bank umum (termasuk bank asing, bank campuran, bank swasta nasional, bank pembangunan daerah, dan bank milik pemerintah) serta bank perkreditan rakyat (BPR) yang terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Tingkat bunga penjaminan untuk periode 1 Maret hingga 31 Mei 2023 untuk simpanan rupiah di bank umum adalah 4,25 persen, simpanan dalam mata uang asing di bank umum 2,25 persen dan simpanan rupiah di BPR berada di level 6,75 persen.