BeritaPerbankan – Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa memastikan stabilitas keuangan RI, terutama perbankan, berada pada level aman di tengah rencana normalisasi kebijakan suku bunga (tapering) bank sentral Amerika Serikat (The Fed).
Dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu (25/5) Purbaya meminta masyarakat tidak perlu khawatir terhadap kondisi finansial AS, sebab RI bukanlah negara jajahan Negeri Paman Sam tersebut.
Terlebih LPS terus memantau kondisi ekonomi dan keuangan global sehingga dapat dipastikan stabilitas keuangan dalam negeri dalam keadaan baik-baik saja.
“Kalau The Fed naik, saya tekankan kita bukan jajahan Amerika Serikat (AS). Jadi, kebijakan kita tergantung kondisi finansial di dalam negeri,” jelas Purbaya dalam konferensi pers, Rabu (25/5/2022).
Dalam menyusun kebijakan moneter dan fiskal, Purbaya menegaskan LPS dan anggota KSSK lainnya yaitu Kementerian Keuangan, BI dan OJK, akan mengacu pada indikator kondisi ekonomi makro dan moneter di dalam negeri.
“Bukan berarti The Fed naik, LPS menaikkan suku bunga penjaminan, ini betul-betul tergantung indikator kondisi moneter, makro di dalam negeri, jadi kita negara merdeka,” ujar Purbaya.
Kabar soal rencana The Fed menaikan suku bunga acuan selalu menjadi isu yang menjadi perhatian karena dikhawatirkan akan mempengaruhi kebijakan moneter di negara-negara lain termasuk di Indonesia.
Dalam rapat The Fed yang digelar 3-4 Mei lalu sejumlah pengamat memperkirakan The Fed akan menaikan suku bunga acuan lebih cepat dari prediksi pasar guna meredam laju inflasi.
Purbaya menambahkan kebijakan fiskal dan moneter di dalam negeri secara suportif dan akomodatif sanggup mengatasi kondisi eksternal global.
LPS memprediksi pertumbuhan ekonomi nasional pada tahun 2022 akan tumbuh lebih baik dari tahun 2021, didukung oleh kebijakan yang sinergis antar lembaga otoritas keuangan dan pemerintah.
Pada 24 Mei 2022 lalu, Bank Indonesia mengumumkan suku bunga acuan BI tetap bertahan di level 3,5 persen. Begitu pun dengan LPS yang masih menetapkan besaran tingkat bunga penjaminan periode 28 Mei hingga 30 September 2022 sebesar 3,50 persen pada simpanan rupiah di bank umum, 0,25 persen valuta asing dan 6,00 persen untuk simpanan di BPR.
LPS tetap mempertahankan TBP seperti pada periode sebelumnya atau terendah sepanjang sejarah untuk mendorong pertumbuhan penyaluran kredit perbankan guna mendukung pemulihan ekonomi nasional.