Berita Perbankan – Seluruh bank yang beroperasi di wilayah Indonesia, mulai tahun 2025 mendatang wajib membayar premi Program Restrukturisasi Perbankan (PRP) kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang ditunjuk Pemerintah untuk menjalankan program restrukturisasi tersebut.
Ketentuan pembayaran premi PRP tersebut telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 34 Tahun 2023 tentang Besaran Bagian Premi untuk Pendanaan Program Restrukturisasi Perbankan yang telah ditandangani Presiden Joko Widodo pada Jumat (16/6).
Peraturan tersebut merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Pengembangan dan Penyehatan Sektor Keuangan (PPSK) yang telah disahkan pada Desember 2022. UU PPSK juga memberikan kewenangan baru kepada LPS untuk menjalankan program penjaminan polis asuransi, melakukan resolusi bank dan melikuidasi perusahaan asuransi.
Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan urgensi pungutan premi PRP yang wajib dibayarkan industri perbankan mulai awal tahun 2025.
Purbaya mengatakan peraturan pembayaran premi PRP oleh bank bertujuan untuk mengantisipasi dampak buruk krisis perbankan nasional seperti yang pernah terjadi pada tahun 1998 silam.
Purbaya menerangkan, saat terjadi krisis moneter 1998 banyak bank berjatuhan. Pemerintah harus menggelontorkan dana sebesar 50 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB) untuk menanggung kerugian krisis perbankan.
Untuk mengurangi beban keuangan negara, maka Presiden Joko Widodo menginisasi Program Restrukturisasi Perbankan yang dibiayai oleh industri perbankan nasional. Hal itu bertujuan agar ketika terjadi krisis perbankan maka tidak membebani negara dan rakyat/nasabah.
Melalui regulasi terbaru ini, Pemerintah mengajak industri perbankan berkontribusi membantu pemerintah dalam menjaga stabilitas keuangan perbankan dan memberi keyakinan kepada rakyat tentang kondisi industri perbankan yang kuat dan solid.
“Jadi kalau PRP jalan nanti, bukan satu bank yang jatuh pasti banyak. tapi ada case khusus sekali ketika kita salah me-manage ekonomi. Mudah-mudahan enggak,” kata Purbaya pada Selasa (20/6/2023).
Purbaya menambahkan pungutan premi PRP kepada bank dilakukan agar dana pemerintah yang digunakan untuk restrukturisasi perbankan berkurang. Dana tersebut juga nantinya akan digunakan untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan itu sendiri.
Dalam kondisi industri perbankan terkena krisis, maka baik pemerintah maupun industri perbankan telah memiliki dana yang cukup untuk pemulihan industri perbankan. Negara dan industri perbankan siap menyelamatkan industri perbankan sehingga kepanikan yang pernah terjadi pada tahun 1998 tidak terulang lagi apabila terjadi krisis perbankan.
“Itu untuk membantu supaya dana pemerintah yang dipakai berkurang dan dananya juga akan menambahkan keyakinan masyarakat, bahwa kalau ada apa-apa industri siap menyelamatkan industri. Negara siap menyelamatkan industri. Jadi gak akan panik seperti tahun 1997 – 1998,” tambah Purbaya.
Penerapan regulasi premi PRP tersebut, lanjut Purbaya, dapat berdampak pada kenaikan bunga perbankan. Namun Purbaya memastikan, besaran premi PRP yang wajib dibayarkan bank sudah melalui penghitungan yang matang.
Purbaya meminta nasabah tidak perlu khawatir karena margin perbankan masih relatif besar sehingga bunga yang diberikan akan lebih kompetitif.
“Yang jelas [PRP] tidak akan membuat banknya menjadi susah karena sudah kita hitung,” ujarnya.
Pemerintah menargetkan penghimpunan premi PRP Rp 1 triliun per tahun. Dalam 40 tahun setelah pembayaran premi PRP dilakukan pada tahun 2025, ditargetkan pendapatan premi PRP sebesar 2 persen dari PDB tahun 2022.
“Jadi targetnya enggak tumbuh, jadi itu masih kecil dan saya pikir kalau sebesar itu [Rp1 triliun per tahun] tidak akan mengganggu perbankan dan bahkan ke depan akan lebih memperkuat confidence masyarakat pelaku bisnis ke perbankan dan ke negara kita sendiri,” jelas Purbaya.
LPS menerangkan pembayaran premi PRP akan mulai dilakukan pada Januari 2025. Dalam PP No. 34 Tahun 2023 disebutkan pungutan premi PRP dilakukan sebanyak dua kali dalam setahun yaitu periode 1 Januari hingga 30 Juni dan 1 Juli hingga 31 Desember.