TRENDING
Komisi XI DPR-RI Tetapkan 7 Nama Lolos Fit and Proper untuk Badan Supervisi LPS 4 mins ago
LPS Bakal Tindak Tegas Pelaku Penyebab Bank Bangkrut 24 hours ago
40 Calon Anggota Badan Supervisi LPS Jalani ‘Fit and Proper Test’ 1 day ago
LPS Selamatkan Rp1,75 Triliun Simpanan Nasabah Bank yang Dilikuidasi Sejak 2005 2 days ago
LPS Perkuat Literasi Keuangan di Car Free Day Malang 2 days ago
berikutnya
sebelum
Search
29/11/2023
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Menu
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Search
Close
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Menu
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Home LPS

Bos LPS: Kejahatan Siber Marak, Penyedia Layanan Perbankan Tingkatkan Manajemen Risiko dan Standar Keamanan

oleh Permadi
29/06/2022
in Bank, LPS
Reading Time:2 mins read
0 0
0
Bos LPS: Kejahatan Siber Marak, Penyedia Layanan Perbankan Tingkatkan Manajemen Risiko dan Standar Keamanan
0
SHARE
2
VIEWS
Share on WhatssappShare on Twitter

BeritaPerbankan – Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa menyoroti maraknya kejahatan siber yang menyasar korban nasabah perbankan. Terlebih kejahatan siber kekinian sudah semakin beragam dan berkembang di era digitalisasi perbankan.

LPS mencatat beberapa modus kejahatan siber perbankan seperti skimming yaitu kejahatan dengan modus menyalin data informasi nasabah yang terdapat pada strip magnetik kartu debit dan kartu kredit.

Modus lain yang sekarang sedang banyak terjadi adalah social engineering. Modus ini sebenarnya bukanlah cara baru pelaku kejahatan menipu korban, hanya saja seiring berkembangnya teknologi modus ini pun ikut berkembang.

Social engineering adalah modus kejahatan dengan cara mengelabui atau memanipulasi korban secara halus untuk memperoleh data informasi pribadi korban yang akan digunakan untuk membobol saldo rekening korban ataupun menguras habis limit kartu kredit korban.

Pelaku mengelabui korban dengan berbagai cara. Diantaranya dengan menelepon korban berpura-pura sebagai pegawai bank yang menawarkan limit kredit, mengubah penyesuaian tarif layanan perbankan hingga iming-iming mendapatkan undian dari bank.

Setelah korban terperdaya pelaku akan meminta data pribadi korban mulai dari nomor kartu debit, kartu kredit, kode OTP, nama gadis ibu dan lain sebagainya untuk mendapatkan akses ke akun perbankan korban.

Cara lain yang digunakan pelaku yang patut kita waspadai adalah dengan mengirim pesan SMS atau WhatsApp berisi tawaran pinjaman online, hadiah undian atau pemberitahuan palsu bank yang mengarahkan korban untuk mengklik link atau tautan. Saat itulah pelaku sedang memanipulasi korban dan mendapatkan informasi pribadi mereka.

LPS meminta masyarakat waspada dan tidak mudah percaya dengan pesan-pesan yang beredar yang menautkan link dari nomor tidak dikenal. Pastikan nasabah mencatat nomor telpon, nomor SMS layanan resmi bank dan kanal layanan konsumen perbankan yang resmi.

Purbaya menerangkan bahwa kerugian nasabah akibat kejahatan siber tidak dijamin LPS karena bank tersebut masih beroperasi. LPS menegaskan bahwa klaim penjaminan hanya diberikan kepada nasabah bank yang dilikuidasi maksimal Rp 2 miliar per nasabah per bank.

Selain itu Purbaya menekankan pentingnya edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat tentang berbagai modus kejahatan siber dan penipuan yang menyasar nasabah perbankan.

LPS juga meminta penyedia layanan perbankan untuk memperhatikan fenomena kejahatan siber perbankan dengan cara meningkatkan sistem manajemen risiko dan standar keamanan untuk mencegah kebocoran data pribadi nasabah.

“Sebagai otoritas penjamin simpanan, kami memandang bahwa kejahatan siber perlu mendapat perhatian lebih, utamanya kepada pihak penyedia layanan perbankan perlu memastikan sistem manajemen risiko yang andal dan telah sesuai standar keamanan yang berlaku,” kata Ketua Dewan Komisioner Purbaya Yudhi Sadewa dalam forum web seminar Infobank, “Retail Bank Mapping 2022, The Rise of Neobank vs Cyber Crime”, Kamis (17/2).

Terakhir Purbaya berpesan kepada masyarakat agar tidak memberikan informasi data pribadi kepada orang lain sekalipun mereka mengaku pegawai bank atau lembaga keuangan lainnya. Jangan tergiur dengan tawaran hadiah undian karena itulah modus para penipu menjerat korbannya.

Tags: kejahatan perbankankejahatan siberlembaga penjamin simpananLPSPenipuanPurbaya Yudhi Sadewasocengsocial engineering
Previous Post

Kerjasama dengan Komisi DPR RI dan LPS, Dekopinda Kota Denpasar Gelar Seminar Nasional Sosialisasi Lembaga Penjaminan Simpanan

Next Post

Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Dihimbau Segera Daftar ke Kemkominfo!

Next Post
Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Dihimbau Segera Daftar ke Kemkominfo!

Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Dihimbau Segera Daftar ke Kemkominfo!

  • Trending
  • Comments
  • Latest
UU P2SK: LPS Bertugas Menjamin Polis Nasabah Asuransi dan Melakukan Resolusi Perusahaan Asuransi

DPR RI Menerima Pendaftaran Calon Anggota Badan Supervisi LPS, Berikut Ini Syarat dan Kelengkapan Yang Diperlukan!

13/11/2023
Kopiko Sering Muncul di Drama Korea, Dapat Untung Berapa?

Kopiko Sering Muncul di Drama Korea, Dapat Untung Berapa?

21/09/2021
Daftar 4 Bank dengan Modal Inti di Atas Rp 70 Triliun

Daftar 4 Bank Terbesar di Indonesia, Modal Inti di Atas Rp 70 Triliun

02/10/2022
LPS Siapkan Bayar Uang Jaminan Nasabah, Total Bank Bangkrut Sejak 2005 Sebanyak 121 Bank

LPS Siapkan Bayar Uang Jaminan Nasabah, Total Bank Bangkrut Sejak 2005 Sebanyak 121 Bank

26/11/2023
Fungsi LPS berdasarkan UU P2SK

Fungsi LPS berdasarkan UU P2SK

23/07/2023
Ketua LPS Bongkar Soal Penyebab Bangkrutnya BPR KRI

Komisi XI DPR-RI Tetapkan 7 Nama Lolos Fit and Proper untuk Badan Supervisi LPS

29/11/2023
Sepanjang Tahun 2023 Ada 2 Bank Bangkrut, LPS Bayar Klaim Penjaminan Simpanan Rp 261 Miliar

LPS Bakal Tindak Tegas Pelaku Penyebab Bank Bangkrut

28/11/2023
Sebanyak Rp373 Miliar Simpanan Nasabah Gagal Dapat Jaminan LPS, Ini Penyebab Utamanya!

40 Calon Anggota Badan Supervisi LPS Jalani ‘Fit and Proper Test’

28/11/2023
LPS Selamatkan Rp1,75 Triliun Simpanan Nasabah Bank yang Dilikuidasi Sejak 2005

LPS Selamatkan Rp1,75 Triliun Simpanan Nasabah Bank yang Dilikuidasi Sejak 2005

27/11/2023
LPS Perkuat Literasi Keuangan di Car Free Day Malang

LPS Perkuat Literasi Keuangan di Car Free Day Malang

27/11/2023

About Us

Privacy Policy

Redaksi

Pedoman Media Siber

© 2021 Beritaperbankan.id All Rights Reserved.

Add BeritaPerbankan.id to your Homescreen!

Add