BeritaPerbankan – Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa menyoroti maraknya kejahatan siber yang menyasar korban nasabah perbankan. Terlebih kejahatan siber kekinian sudah semakin beragam dan berkembang di era digitalisasi perbankan.
LPS mencatat beberapa modus kejahatan siber perbankan seperti skimming yaitu kejahatan dengan modus menyalin data informasi nasabah yang terdapat pada strip magnetik kartu debit dan kartu kredit.
Modus lain yang sekarang sedang banyak terjadi adalah social engineering. Modus ini sebenarnya bukanlah cara baru pelaku kejahatan menipu korban, hanya saja seiring berkembangnya teknologi modus ini pun ikut berkembang.
Social engineering adalah modus kejahatan dengan cara mengelabui atau memanipulasi korban secara halus untuk memperoleh data informasi pribadi korban yang akan digunakan untuk membobol saldo rekening korban ataupun menguras habis limit kartu kredit korban.
Pelaku mengelabui korban dengan berbagai cara. Diantaranya dengan menelepon korban berpura-pura sebagai pegawai bank yang menawarkan limit kredit, mengubah penyesuaian tarif layanan perbankan hingga iming-iming mendapatkan undian dari bank.
Setelah korban terperdaya pelaku akan meminta data pribadi korban mulai dari nomor kartu debit, kartu kredit, kode OTP, nama gadis ibu dan lain sebagainya untuk mendapatkan akses ke akun perbankan korban.
Cara lain yang digunakan pelaku yang patut kita waspadai adalah dengan mengirim pesan SMS atau WhatsApp berisi tawaran pinjaman online, hadiah undian atau pemberitahuan palsu bank yang mengarahkan korban untuk mengklik link atau tautan. Saat itulah pelaku sedang memanipulasi korban dan mendapatkan informasi pribadi mereka.
LPS meminta masyarakat waspada dan tidak mudah percaya dengan pesan-pesan yang beredar yang menautkan link dari nomor tidak dikenal. Pastikan nasabah mencatat nomor telpon, nomor SMS layanan resmi bank dan kanal layanan konsumen perbankan yang resmi.
Purbaya menerangkan bahwa kerugian nasabah akibat kejahatan siber tidak dijamin LPS karena bank tersebut masih beroperasi. LPS menegaskan bahwa klaim penjaminan hanya diberikan kepada nasabah bank yang dilikuidasi maksimal Rp 2 miliar per nasabah per bank.
Selain itu Purbaya menekankan pentingnya edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat tentang berbagai modus kejahatan siber dan penipuan yang menyasar nasabah perbankan.
LPS juga meminta penyedia layanan perbankan untuk memperhatikan fenomena kejahatan siber perbankan dengan cara meningkatkan sistem manajemen risiko dan standar keamanan untuk mencegah kebocoran data pribadi nasabah.
“Sebagai otoritas penjamin simpanan, kami memandang bahwa kejahatan siber perlu mendapat perhatian lebih, utamanya kepada pihak penyedia layanan perbankan perlu memastikan sistem manajemen risiko yang andal dan telah sesuai standar keamanan yang berlaku,” kata Ketua Dewan Komisioner Purbaya Yudhi Sadewa dalam forum web seminar Infobank, “Retail Bank Mapping 2022, The Rise of Neobank vs Cyber Crime”, Kamis (17/2).
Terakhir Purbaya berpesan kepada masyarakat agar tidak memberikan informasi data pribadi kepada orang lain sekalipun mereka mengaku pegawai bank atau lembaga keuangan lainnya. Jangan tergiur dengan tawaran hadiah undian karena itulah modus para penipu menjerat korbannya.