BeritaPerbankan – Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyebutkan bahwa mayoritas simpanan nasabah masuk daftar simpanan tidak layak bayar disebabkan oleh bunga simpanan yang diterima melebihi tingkat bunga penjaminan yang kini berlaku 3,50 persen untuk simpanan rupiah di bank umum dan 6,00 untuk simpanan rupiah di BPR.
Purbaya menegaskan untuk mendapatkan penjaminan dari LPS maka nasabah wajib memenuhi syarat 3T yaitu tercatat di pembukuan bank, tidak menerima bunga simpanan melebihi tingkat bunga penjaminan dan tidak menyebabkan bank gagal.
‘’Jika di bawah 3,5 persen, pasti kami jamin,’’ ujar Purbaya.
LPS gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang program penjaminan simpanan LPS. Purbaya mengatakan menyimpan uang di bank adalah cara paling aman terlebih saldo rekening nasabah akan dijamin LPS jika bank dicabut izin usahnya oleh OJK.
Purbaya menerangkan masyarakat hanya perlu memastikan simpanan mereka sudah memenuhi syarat untuk memperoleh jaminan dari LPS. Masyarakat diharapkan tidak tergiur dengan suku bunga simpanan tinggi yang ditawarkan perbankan.
Risiko bank ditutup izin usahnya oleh otoritas pengawas sangat mungkin terjadi. Jika bank tersebut dilikuidasi maka hanya simpanan yang memenuhi syarat 3T yang akan diganti oleh LPS maksimal Rp 2 miliar per nasabah per bank.
Dalam pengamatan LPS terdapat sejumlah bank yang memberikan bunga deposito di atas LPS Rate hingga 8 persen. LPS mengaku tidak masalah jika bank menawarkan bunga setinggi apapun, namun ada kewajiban yang harus dipenuhi pihak bank.
Bank wajib menginformasikan tentang program penjaminan simpanan LPS dan risiko simpanan nasabah tidak dikembalikan karena tidak memenuhi syarat.
Sebagai informasi pada dasarnya seluruh bank yang beroperasi di wilayah Indonesia wajib menjadi peserta penjaminan LPS. Namun dalam penentuan bunga simpanan bank, LPS tidak memiliki kewenangan mengatur hal itu.
Untuk itu LPS senantiasa mengingatkan perbankan untuk mengedepankan transparansi kepada nasabah terkait besaran bunga yang berikan dan kepastian apakah simpanan nasabah dijamin LPS atau tidak.