BeritaPerbankan – Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan minat masyarakat menyimpan uang di bank digital terus meningkat. LPS mencatat jumlah rekening di bank digital tumbuh pesat per Mei 2022 mencapai 38,2 Juta rekening.
Angka tersebut melonjak tajam hingga 8.238,4 persen secara tahunan. Begitu pun dengan nominal simpanan nasabah Neobank tumbuh sebesar 58,1 persen atau setara dengan Rp 49,3 triliun.
Dalam keterangannya Purbaya menegaskan bahwa bank digital tidak berbeda dengan bank konvensional terkait regulasi program penjaminan simpanan LPS.
Purbaya memastikan bahwa simpanan nasabah di bank digital dijamin LPS sesuai dengan syarat 3T yaitu tercatat di pembukuan bank, tidak menerima bunga simpanan melebihi tingkat bunga penjaminan (TBP) dan tidak menyebabkan bank gagal seperti kasus kredit macet.
Maksimal saldo rekening yang dijamin LPS sebesar Rp 2 miliar per nasabah per bank. Jika saldo nasabah melebihi Rp 2 miliar maka sisanya akan diselesaikan berdasarkan proses likuidasi bank tersebut.
Purbaya mengapresiasi tingginya minat masyarakat menggunakan layanan keuangan digital seperti bank digital dan uang elektronik yang kekinian semakin banyak digunakan masyarakat.
Hal itu tercermin dari pertumbuhan jumlah rekening di bank digital dan tingginya perputaran uang elektronik selama setahun terakhir ini. Menurut data per Desember 2021 tercatat sebanyak 5,4 miliar transaksi uang elektronik yang setara dengan Rp 239 triliun.
Purbaya melihat fenomena tersebut merupakan sebuah keniscayaan menuju masyarakat tanpa uang tunai (cashless society) yang sudah terjadi di sejumlah negara. Kelak orang akan terbiasa membayar berbagai macam tagihan dengan metode cashless seperti transfer antar bank, dompet digital dan scan QRIS.
“Masyarakat kita memang sebagian besar belum cashless, tetapi kita sedang bergerak ke arah sana. LPS akan mempersiapkan diri sebaik mungkin, karena kami juga ingin mewujudkan dunia finansial digital yang tumbuh dengan baik, cepat dan juga aman,” ucap Purbaya.
LPS juga tengah bersiap-siap membuka kemungkinan perluasan fungsi LPS menjamin saldo uang elektronik masyarakat seperti uang tabungan nasabah di bank. Namun LPS akan menunggu terlebih dahulu RUU PPSK resmi disahkan menjadi UU PPSK.
Berdasarkan data distribusi rekening simpanan per Juni 2022 jumlah rekening bank yang dijamin penuh oleh LPS mencapai 484.740.724 rekening atau setara dengan 99,9 persen dari total rekening bank yang tercatat sebanyak 485.063.284 rekening.
Sementara itu sebanyak 0,1 persen atau 322.560 rekening dijamin sebagian oleh LPS karena saldo rekening di atas Rp 2 miliar.