BeritaPerbankan – Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Purbaya Yudhi Sadewa mengklaim program penjaminan simpanan LPS memiliki keunggulan dibandingkan dengan luar negeri.
Nilai penjaminan simpanan yang diberikan LPS jauh lebih besar dan komprehensif dibandingkan negara tetangga seperti Thailand dan Singapura.
“Nilai simpanan yang dijamin LPS jauh lebih tinggi baik secara nominal maupun secara relatif terhadap PDB per kapita dibandingkan otoritas penjaminan simpanan Thailand dan Singapura,” ujar Purbaya pada Rabu (7/12).
Selain itu cakupan penjaminan LPS juga lebih luas dimana simpanan yang dijamin LPS tidak hanya simpanan dalam mata uang rupiah namun juga simpanan valuta asing (valas) dijamin hingga Rp 2 miliar per nasabah per bank.
Hal itu berbeda dengan program penjaminan yang berlaku di Thailand dan Singapura. Di saat Indonesia menjamin simpanan dolar dan mata uang asing lainnya, Thailand dan Singapura hanya menjamin simpanan dalam mata uang lokal mereka masing-masing.
Purbaya mengatakan jika nasabah ingin mendapatkan penjaminan atas simpanan mereka di Singapura maka dana tersebut harus terlebih dahulu dikonversikan ke dalam mata uang dolar Singapura. Nilai penjaminan yang diberikan pun maksimal hanya Rp Rp 851,09 juta atau setara dengan S$75.000.
Selanjutnya Deposit Protection Agency (DPA) Thailand menjamin simpanan nasabah perbankan maksimal TBH 1 juta atau setara dengan Rp 443 juta.
Keunggulan program penjaminan simpanan di Indonesia lainnya adalah dari sisi cakupan penjaminan LPS yang mencapai 32,45 kali dari GDP per kapita.
Sementara itu DPA dan SDIC tercatat memiliki cakupan penjaminan terhadap GDP per kapita hanya 7,87 kali dan 0,42 kali terhadap GDP per kapita.
Purbaya tak menampik tawaran bunga deposito yang tinggi menjadi faktor penarik sejumlah nasabah dari tanah air memilih menyimpan dana mereka di luar negeri, padahal risiko yang harus dihadapi adalah simpanan mereka tidak dijamin otoritas penjamin simpanan negara tersebut.
“Mungkin banyak masyarakat tidak tahun. Merasa tertarik menempatkan uang di luar karena bunganya lebih besar, tapi tidak tahu itu tidak dijamin. Hati-hati,” papar Purbaya.
LPS mengajak masyarakat yang menyimpan uang di luar negeri untuk memarkirkan dana di perbankan Indonesia. Terlebih baru-baru ini LPS telah menaikkan suku bunga penjaminan simpanan valas sebesar 100 bps menjadi 1,75 persen.
Selain menguntungkan pastinya simpanan nasabah juga aman karena LPS hadir menjamin simpanan nasabah baik simpanan rupiah maupun valas hingga Rp 2 miliar saat bank dicabut izin usahanya oleh otoritas pengawas.
Data per September 2022, jumlah rekening nasabah perbankan yang dijamin penuh oleh LPS mencapai 494,39 juta rekening atau setara dengan 99,93 persen dari total rekening yang ada di perbankan Indonesia.
Perlu diketahui bahwa untuk mendapatkan klaim pembayaran penjaminan dari LPS, maka simpanan nasabah wajib memenuhi syarat 3T yaitu simpanan tercatat di sistem pembukuan bank, tidak menerima bunga simpanan melebihi tingkat bunga penjaminan dan tidak menyebabkan bank gagal seperti kasus kredit macet.