BeritaPerbankan – Kementerian Kesehatan bersama Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) selaku perumus kebijakan jaminan sosial nasional dan para pemangku kepentingan, menetapkan 11 konsep kriteria rawat inap (KRI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang akan merubah konsep standar kelas BPJS dari semula dibagi atas kelas 1, 2 dan 3, bakal menjadi kelas A dan kelas B.
DJSN mengatakan kebijakan ini sesuai dengan prinsip asuransi sosial dan prinsip ekuitas. Anggota DJSN Muttaqien mengatakan langkah ini diharapkan dapat menciptakan kondsi ideal yaitu hanya ada satu kelas tunggal KRI JKN, sesuai dengan amanah Undang-undang Sistem Jaminan Sosial (SJSN).
Namun Muttaqien menyampaikan untuk tahap pertama akan diberlakukan dulu dua kelas yaitu kelas A dan kelas B. Kriteria setiap kelas berdasarkan Pedoman Teknis Bangunan Rumah Sakit-Ruang Rawat Inap, Permenkes No. 24 Tahun 2016 tentang persyaratan Teknis Bangunan dan Prasarana Rumah Sakit.
Kepesertaan program BPJS nantinya hanya akan terdiri dari Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan non-PBI. Pekerja penerima upah (PPU) dan pekerja bukan penerima upah (PBPU) serta peserta mandiri akan masuk dalam kategori non-PBI.
Yang membedakan PBI dan non-PBI adalah pada kriteria ruangan rawat inap di rumah sakit. PBI selanjutnya akan disebut kelas A dan non-PBI disebut kelas B.
Apa Perbedaan Kelas A dan Kelas B?
Kriteria ruangan rawat inap untuk kelas A yaitu luas ruangan 7,2 m2 dengan jumlah tempat tidur per ruangan maksimal 6 tempat tidur. Sementara untuk kelas B luasnya 10 m2 dengan jumlah maksimal 4 tempat tidur.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR mengajak pihak swasta dan perusahaan asuransi untuk bekerja sama dengan pemerintah untuk mmebuat mekanisme urun biaya atau benefit sharing.
Iuran BPJS Bakal Naik?
Kebijakan terbaru ini memunculkan pertanyaan di benak publik. Apakah setelah kebijakan berlaku iuran BPJS Kesehatan akan naik? Seperti diketahui nantinya kelas BPJS hanya akan ada dua kelas yaitu kelas PBI/kelas A dan non-PBI/kelas B.
Lantas berapa jumlah iuran yang harus dibayar anggota BPJS Kesehatan?
Anggota DJSN Muttaqien menjelaskan hingga saat ini formulasi iuran BPJS Kesehatan masih dalam tahap penghitungan. Muttaqien menambahkan masih menunggu finalisasi KDK Kemenkes.
Saleh Partaonan Daulay, Anggota Komisi IX DPR menyarankan agar biaya iuran kelas standar sebesar Rp. 75 ribu. Skema jumlah iuran yang juga sempat mengemuka yakni kisaran Rp. 50 ribu hingga Rp. 70 ribu. AKan tetapi Muttaqien belum mau bicara soal tarif iuran BPJS Kesehatan karena perlu perhitungan yang cermat sehingga besaran iuran sesuai dengan manfaat yang didapat masyarakat.