TRENDING
LPS Pertahankan Tingkat Bunga Penjaminan untuk Bank Umum dan BPR Hingga Januari 2025 4 months ago
20 Bank Ditutup OJK Sepanjang 2024, LPS Pastikan Jamin Dana Nasabah 4 months ago
Kapitalisasi Pasar Kripto 2024 Naik Hampir Dua Kali Lipat 4 months ago
Segini Rincian Usulan Biaya Haji (BPIH) Tahun 2025! 4 months ago
Telkomsel Hadirkan Layanan IndiHome SMART Camera untuk Pelanggan IndiHome 4 months ago
berikutnya
sebelum
Search
14/05/2025
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Menu
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Search
Close
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Menu
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Home LPS

BPR Arfak Ditutup, LPS Pastikan Hak Nasabah Terlindungi

oleh Permadi
28/12/2024
in LPS
Reading Time:2 mins read
132 1
0
BPR Arfak Ditutup, LPS Pastikan Hak Nasabah Terlindungi
153
SHARE
1.9k
VIEWS
Share on WhatssappShare on Twitter

BeritaPerbankan – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sigap mempersiapkan proses pembayaran klaim simpanan nasabah dan likuidasi PT BPR Arfak Indonesia setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha bank tersebut pada 17 Desember 2024. Pencabutan izin usaha bank yang memiliki sejumlah kantor cabang yang tersebar di Manokwari, Papua Barat; Sorong dan Aimas, Papua Barat Daya; serta Fak Fak, Papua Barat ini, menambah daftar panjang BPR yang ditutup sepanjang tahun 2024, dengan total 20 bank.

Dalam upaya untuk menjamin hak nasabah tetap terlindungi, LPS akan segera memproses pembayaran klaim simpanan yang layak, sesuai dengan aturan yang berlaku. LPS tengah melakukan rekonsiliasi dan verifikasi terhadap seluruh data simpanan nasabah serta informasi lainnya, untuk menentukan jumlah simpanan yang akan dibayar oleh LPS. Proses verifikasi ditargetkan selesai dalam waktu maksimal 90 hari kerja sejak izin BPR dicabut. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa semua simpanan yang dijamin dapat dibayarkan dengan tepat dan sesuai ketentuan.

Dana untuk pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah PT BPR Arfak Indonesia sepenuhnya bersumber dari dana LPS. Setelah verifikasi selesai, nasabah dapat memeriksa status simpanan mereka melalui kantor BPR Arfak Indonesia atau melalui situs resmi LPS di www.lps.go.id. Pengumuman resmi mengenai pembayaran klaim akan diberikan setelah seluruh proses administratif diselesaikan.

Salah satu fungsi utama LPS adalah memberikan jaminan atas simpanan nasabah di perbankan yang beroperasi di Indonesia. Program penjaminan simpanan ini memastikan nasabah tetap merasa aman menaruh dananya di bank, terutama di saat terjadi likuidasi atau pencabutan izin usaha, seperti yang dialami PT BPR Arfak Indonesia.

Nilai penjaminan LPS saat ini mencakup simpanan hingga maksimal Rp2 miliar per nasabah per bank. Namun, untuk memastikan simpanan dijamin oleh LPS, nasabah perlu memenuhi sejumlah syarat yang dikenal sebagai 3T:

1. Tercatat dalam pembukuan bank – Simpanan nasabah harus terdaftar secara resmi di pembukuan bank terkait.

2. Tingkat bunga simpanan tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS – Nasabah harus memastikan bahwa bunga simpanan yang diterima tidak lebih tinggi dari batas tingkat bunga yang ditetapkan oleh LPS.

3. Tidak melakukan tindak pidana yang merugikan bank – Nasabah yang terlibat dalam tindak pidana yang terkait dengan perbankan tidak akan mendapatkan perlindungan dari LPS.

Sekretaris Lembaga LPS, Jimmy Ardianto, mengimbau agar seluruh nasabah PT BPR Arfak Indonesia tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh pihak-pihak yang menawarkan jasa pengurusan klaim dengan biaya tambahan. LPS menegaskan bahwa proses pembayaran klaim dilakukan langsung oleh LPS tanpa memungut biaya dari nasabah. Oleh karena itu, nasabah diminta untuk berhati-hati terhadap penipuan yang mungkin terjadi dalam situasi seperti ini.

Selain itu, bagi para debitur bank, pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman masih dapat dilakukan melalui kantor BPR Arfak Indonesia dengan menghubungi Tim Likuidasi yang telah ditunjuk oleh LPS. Proses pelunasan pinjaman ini tidak akan terpengaruh oleh likuidasi bank dan akan tetap berjalan seperti biasa.

LPS memastikan bahwa nasabah PT BPR Arfak Indonesia yang simpanannya dijamin tidak perlu khawatir untuk kembali menyimpan uang di bank. Simpanan di semua bank yang beroperasi di Indonesia dijamin oleh LPS, selama memenuhi syarat 3T yang telah disebutkan.

Jika simpanan nasabah sudah dibayarkan, mereka bisa mengalihkan dana tersebut ke bank lain yang beroperasi di wilayah mereka. Nasabah juga diimbau untuk tidak ragu dalam menyimpan kembali uangnya di bank, mengingat program penjaminan simpanan LPS mencakup semua bank yang berizin dari OJK.

Tags: BPR Arfak Indonesialembaga penjamin simpananLPSojkprogram penjaminan simpanan
Previous Post

Pembiayaan Bank Syariah Indonesia untuk UMKM Naik Signifikan

Next Post

LPS Berikan Bantuan Ambulans kepada Yayasan Raudatul Qur’an Al-Mashuri di Probolinggo

Next Post
LPS Berikan Bantuan Ambulans kepada Yayasan Raudatul Qur’an Al-Mashuri di Probolinggo

LPS Berikan Bantuan Ambulans kepada Yayasan Raudatul Qur'an Al-Mashuri di Probolinggo

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara LPS Melindungi Deposito Nasabah Perbankan

Begini Cara LPS Melindungi Deposito Nasabah Perbankan

22/05/2024
Tugas dan Fungsi Badan Supervisi OJK dan LPS

Cara Kerja Program Penjaminan Simpanan LPS, Jaminan Hingga Rp2 Miliar

17/11/2024
LPS Siapkan SDM Terbaik Untuk Menjalankan Program Penjaminan Polis Asuransi

LPS Tempuh Upaya Hukum Terhadap Pihak Penyebab Bank Gagal

20/12/2024
LPS Jamin 99,9% Rekening Simpanan Nasabah Bank Umum Semester I 2024

Apakah Simpanan Anda di Bank Dijamin oleh LPS? Cek Sekarang, Begini Caranya!

11/11/2024
LPS Umumkan Daftar Pemenang Sayembara LPS Call for Research 2024

LPS Umumkan Daftar Pemenang Sayembara LPS Call for Research 2024

17/10/2024
Aset LPS Tumbuh 12,25 Persen, Siap Jamin 534 Juta Rekening Nasabah Perbankan

LPS Pertahankan Tingkat Bunga Penjaminan untuk Bank Umum dan BPR Hingga Januari 2025

31/12/2024
Nasabah Diimbau Penuhi Syarat 3T, Agar Simpanan di Bank Dijamin LPS

20 Bank Ditutup OJK Sepanjang 2024, LPS Pastikan Jamin Dana Nasabah

31/12/2024
Kapitalisasi Pasar Kripto 2024 Naik Hampir Dua Kali Lipat

Kapitalisasi Pasar Kripto 2024 Naik Hampir Dua Kali Lipat

31/12/2024
Segini Rincian Usulan Biaya Haji (BPIH) Tahun 2025!

Segini Rincian Usulan Biaya Haji (BPIH) Tahun 2025!

31/12/2024
Telkomsel Hadirkan Layanan IndiHome SMART Camera untuk Pelanggan IndiHome

Telkomsel Hadirkan Layanan IndiHome SMART Camera untuk Pelanggan IndiHome

31/12/2024

About Us

Privacy Policy

Redaksi

Pedoman Media Siber

© 2021 Beritaperbankan.id All Rights Reserved.

Add BeritaPerbankan.id to your Homescreen!

Add
Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Advertisement
  • Contact Us
  • Homepages
    • Home
    • Home 2
    • Home 3
    • Home 4
    • Home 5

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.