BeritaPerbankan – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sigap mempersiapkan proses pembayaran klaim simpanan nasabah dan likuidasi PT BPR Arfak Indonesia setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha bank tersebut pada 17 Desember 2024. Pencabutan izin usaha bank yang memiliki sejumlah kantor cabang yang tersebar di Manokwari, Papua Barat; Sorong dan Aimas, Papua Barat Daya; serta Fak Fak, Papua Barat ini, menambah daftar panjang BPR yang ditutup sepanjang tahun 2024, dengan total 20 bank.
Dalam upaya untuk menjamin hak nasabah tetap terlindungi, LPS akan segera memproses pembayaran klaim simpanan yang layak, sesuai dengan aturan yang berlaku. LPS tengah melakukan rekonsiliasi dan verifikasi terhadap seluruh data simpanan nasabah serta informasi lainnya, untuk menentukan jumlah simpanan yang akan dibayar oleh LPS. Proses verifikasi ditargetkan selesai dalam waktu maksimal 90 hari kerja sejak izin BPR dicabut. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa semua simpanan yang dijamin dapat dibayarkan dengan tepat dan sesuai ketentuan.
Dana untuk pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah PT BPR Arfak Indonesia sepenuhnya bersumber dari dana LPS. Setelah verifikasi selesai, nasabah dapat memeriksa status simpanan mereka melalui kantor BPR Arfak Indonesia atau melalui situs resmi LPS di www.lps.go.id. Pengumuman resmi mengenai pembayaran klaim akan diberikan setelah seluruh proses administratif diselesaikan.
Salah satu fungsi utama LPS adalah memberikan jaminan atas simpanan nasabah di perbankan yang beroperasi di Indonesia. Program penjaminan simpanan ini memastikan nasabah tetap merasa aman menaruh dananya di bank, terutama di saat terjadi likuidasi atau pencabutan izin usaha, seperti yang dialami PT BPR Arfak Indonesia.
Nilai penjaminan LPS saat ini mencakup simpanan hingga maksimal Rp2 miliar per nasabah per bank. Namun, untuk memastikan simpanan dijamin oleh LPS, nasabah perlu memenuhi sejumlah syarat yang dikenal sebagai 3T:
1. Tercatat dalam pembukuan bank – Simpanan nasabah harus terdaftar secara resmi di pembukuan bank terkait.
2. Tingkat bunga simpanan tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS – Nasabah harus memastikan bahwa bunga simpanan yang diterima tidak lebih tinggi dari batas tingkat bunga yang ditetapkan oleh LPS.
3. Tidak melakukan tindak pidana yang merugikan bank – Nasabah yang terlibat dalam tindak pidana yang terkait dengan perbankan tidak akan mendapatkan perlindungan dari LPS.
Sekretaris Lembaga LPS, Jimmy Ardianto, mengimbau agar seluruh nasabah PT BPR Arfak Indonesia tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh pihak-pihak yang menawarkan jasa pengurusan klaim dengan biaya tambahan. LPS menegaskan bahwa proses pembayaran klaim dilakukan langsung oleh LPS tanpa memungut biaya dari nasabah. Oleh karena itu, nasabah diminta untuk berhati-hati terhadap penipuan yang mungkin terjadi dalam situasi seperti ini.
Selain itu, bagi para debitur bank, pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman masih dapat dilakukan melalui kantor BPR Arfak Indonesia dengan menghubungi Tim Likuidasi yang telah ditunjuk oleh LPS. Proses pelunasan pinjaman ini tidak akan terpengaruh oleh likuidasi bank dan akan tetap berjalan seperti biasa.
LPS memastikan bahwa nasabah PT BPR Arfak Indonesia yang simpanannya dijamin tidak perlu khawatir untuk kembali menyimpan uang di bank. Simpanan di semua bank yang beroperasi di Indonesia dijamin oleh LPS, selama memenuhi syarat 3T yang telah disebutkan.
Jika simpanan nasabah sudah dibayarkan, mereka bisa mengalihkan dana tersebut ke bank lain yang beroperasi di wilayah mereka. Nasabah juga diimbau untuk tidak ragu dalam menyimpan kembali uangnya di bank, mengingat program penjaminan simpanan LPS mencakup semua bank yang berizin dari OJK.