BeritaPerbankan – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kembali melikuidasi sebuah bank, setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin operasional PT BPR Arfak Indonesia per 17 Desember 2024. Bank ini berlokasi di berbagai wilayah seperti Manokwari, Provinsi Papua Barat, Sorong dan Aimas, Provinsi Papua Barat Daya, serta Fak Fak, Provinsi Papua Barat. Saat ini, LPS tengah mempersiapkan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah serta pelaksanaan likuidasi terhadap BPR Arfak Indonesia.
Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa, mengatakan bahwa jumlah penutupan BPR sepanjang tahun 2024 ini bertambah menjadi 19 bank. Jumlah ini jauh di atas tren rata-rata bank yang ditutup setiap tahunnya. Dalam 17 tahun terakhir, penutupan BPR rata-rata hanya berkisar antara 8 hingga 9 bank per tahun.
Meski demikian, Purbaya menegaskan bahwa nasabah tidak perlu khawatir untuk menaruh dananya di bank. LPS telah mempersiapkan dana hingga Rp 1 triliun untuk memenuhi pembayaran klaim nasabah di tahun 2024. Hal ini menunjukkan kesiapan LPS dalam menjamin simpanan nasabah dan menjaga stabilitas sektor perbankan.
Sebagai langkah awal dalam proses pembayaran klaim, LPS memastikan bahwa simpanan nasabah akan dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku. LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan serta informasi terkait lainnya guna menentukan simpanan yang berhak mendapatkan klaim. Proses ini diperkirakan akan selesai dalam waktu maksimal 90 hari kerja. Dana yang digunakan untuk membayar klaim penjaminan nasabah berasal dari dana LPS yang sudah dianggarkan tahun ini.
Sekretaris Lembaga LPS, Jimmy Ardianto, mengingatkan kepada seluruh nasabah untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh informasi yang tidak benar, yang dapat menghambat proses likuidasi dan pembayaran klaim. Ia juga menegaskan agar nasabah waspada terhadap pihak-pihak yang menawarkan bantuan dalam pengurusan klaim dengan imbalan uang. Semua proses penjaminan dilakukan langsung oleh LPS tanpa melibatkan pihak ketiga dan tanpa pungutan biaya apapun.
Nasabah BPR Arfak Indonesia dapat mengecek status simpanan mereka melalui kantor cabang BPR atau melalui website resmi LPS (www.lps.go.id) setelah pengumuman resmi mengenai pembayaran klaim diterbitkan. Selain itu, bagi debitur yang masih memiliki kewajiban pembayaran angsuran atau pelunasan pinjaman, mereka tetap dapat melunasi kewajiban tersebut dengan menghubungi Tim Likuidasi LPS di kantor BPR yang bersangkutan.
Jimmy juga menjelaskan bahwa masih banyak BPR dan BPRS, maupun bank umum lainnya yang beroperasi normal. Setelah klaim dibayarkan, nasabah dapat mengalihkan dananya ke bank lain yang beroperasi di dekat lokasi mereka. LPS memberikan jaminan atas simpanan di seluruh bank yang beroperasi di Indonesia, sehingga nasabah tidak perlu khawatir untuk kembali menyimpan uang mereka di perbankan nasional.
“Nasabah juga harus memastikan bahwa simpanan mereka memenuhi syarat 3T LPS agar dijamin. Syarat 3T tersebut meliputi: Tercatat dalam pembukuan bank, Tingkat bunga yang diterima tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, dan Tidak terlibat dalam tindakan pidana yang merugikan bank,” tutup Jimmy.
Bagi nasabah yang memerlukan informasi lebih lanjut terkait proses penjaminan simpanan dan likuidasi BPR Arfak Indonesia, mereka dapat menghubungi Pusat Layanan Informasi (Puslinfo) LPS melalui nomor 154.
Dengan segala persiapan ini, LPS terus berkomitmen untuk memberikan perlindungan bagi nasabah perbankan di Indonesia, sehingga mereka dapat tetap percaya pada sistem keuangan nasional, khususnya terkait dengan simpanan yang dijamin oleh LPS.