Berita Perbankan – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) diketahui telah melakukan likuidasi terhadap BPR Bagong di Banyuwangi. Hal ini dilakukan berdasarkan respon atas keputusan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menyatakan PT BPR Bagong Inti Marga berstatus pailit pada 2 Februari 2023.
LPS kemudian melakukan langkah likuidasi untuk membayar kerugian nasabah BPR Bagong. Tak perlu menunggu lama, proses rekonsiliasi dan verifikasi terhadap data simpanan nasabah dilakukan oleh LPS untuk menetapkan status simpanan layak bayar dan tidak layak bayar.
Proses tersebut berdasarkan amanat UU LPS, dilakukan paling lambat 90 hari kerja terhitung sejak bank dinyatakan pailit atau bangkrut oleh OJK. Dalam praktiknya LPS telah berhasil melakukan proses rekonsiliasi dan verifikasi lebih cepat.
Mendapatkan kabar bahwa BPR Bagong pailit, Siti Nuryatimah, nasabah BPR Bagong yang telah menabung selama 10 tahun, tidak panik dan khawatir soal nasib dana simpanannya, karena sejak awal menabung dirinya telah mengetahui adanya penjaminan dari LPS dalam kondisi bank mengalami gagal bayar maka simpanan nasabah akan diganti oleh LPS hingga Rp 2 miliar per nasabah per bank.
Pengusaha warung sate kambing asal desa Purwoharjo, Banyuwangi ini menyisihkan pendapatannya dari berjualan antara Rp 100 ribu hingga Rp 500 ribu untuk tabungan masa depan.
Siti mengaku tertarik menabung di BPR Bagong karena konsep ‘jemput bola’ yang dilakukan oleh petugas bank, sehingga dirinya tak perlu repot mengantre untuk menabung di bank. Setiap harinya ada petugas bank yang datang ke rumah untuk mengambil uang yang akan ditabungkan di bank.
“Kalau ke bank lain, kami harus antre sehingga harus meninggalkan pekerjaan. Kalau di BPR ini, uangnya dijemput,” kata Siti.
Tak mau sembarangan menabung, Siti terlebih dahulu memastikan kepada pihak bank soal jaminan keamanan uang yang disimpan. Siti mendapatkan kepastian bahwa simpanannya dijamin oleh LPS saat bank mengalami gagal bayar. Maka dari itu Siti tak khawatir mengetahui BPR Bagong ditutup izin usahahnya, karena uang tabungan Siti pasti diganti oleh LPS.
“Saya sudah tahu BPR sudah ada penjaminnya. Setelah dengar berita bahwa BPR Bagong pailit, saya tidak panik karena tahu ada yang menjamin, yaitu LPS,” kata Siti.
Siti mengapresiasi kinerja LPS yang cepat dan mudah dalam pengurusan klaim penjaminan. Saldo rekening Siti senilai Rp 25 Juta dapat dicairkan hanya dalam hitungan jam setelah proses pengurusan di bank pembayar.
“Prosesnya tidak lama, dan tidak rumit. Saya mengurus pencairan sisa tabungan itu tidak sampai sehari sudah cair melalui Bank Mandiri,” ujar Siti.
Selama 18 tahun, seorang nasabah bernama Nur Laili telah menjadi nasabah BPR Bagong. Setiap harinya, dia menyisihkan sebagian uang dari hasil penjualan pakan ternaknya, berkisar antara Rp 100.000 hingga Rp 200.000, untuk disimpan sebagai tabungan.
Nur merasa senang menabung di BPR Bagong karena mereka memiliki program “jemput bola”. Dengan program ini, dia tak perlu repot datang langsung ke kantor bank untuk menyimpan uangnya. Setelah jumlah tabungannya di BPR cukup besar, Nur memutuskan untuk menarik uangnya dan memindahkannya ke bank umum.
Ketika BPR Bagong mengalami masalah keuangan dan akhirnya mengalami pailit, Nur masih memiliki sisa tabungan sekitar Rp 10 juta. Meskipun sempat merasa cemas ketika mendengar kabar bahwa BPR Bagong mengalami kesulitan beberapa bulan sebelumnya, hingga akhirnya bank tersebut dilikuidasi oleh LPS, namun dirinya bersyukur karena uang tabungan itu dikembalikan utuh oleh LPS. Nur mengaku tidak kapok menabung di bank dan akan terus melanjutkan kebiasaannya menabung di bank setiap hari.
“Setelah BPR Bagong pailit, saya diberi tahu LPS bahwa uang saya aman dan dijamin,” tambahnya.
Sekretaris Lembaga LPS, Dimas Yuliharto mengatakan LPS berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik dalam proses pencairan klaim penjaminan simpanan nasabah bank yang dilikuidasi. LPS akan menyelesaikan proses rekonsiliasi verifikasi hingga pembayaran klaim penjaminan kepada nasabah dalam kurun waktu 90 hari kerja.
Dimas menjelaskan sejak LPS menjalankan program penjaminan simpanan sejak tahun 2005 hingga Juni 2023, total nilai simpanan nasabah yang dikembalikan LPS mencapai Rp 1,75 triliun. Sementara itu nilai simpanan nasabah yang masuk kategori tidak layak bayar tercatat sebanyak Rp 373 miliar.
LPS mencatat penyebab utama simpanan nasabah tidak mendapatkan pencairan klaim penjaminan karena tidak memenuhi syarat dan ketentuan program penjaminan simpanan, terutama soal suku bunga simpanan yang diterima nasabah melebihi tingkat bunga penjaminan LPS.