Berita Perbankan – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah melikuidasi PT Bank Perkreditan Rakyat Bagong Inti Marga atau BPR Bagong Inti Marga, pada 2 Februari 2023. Siti Nuryatimah (45), salah seorang nasabah BPR Bagong, mengaku tak panik saat mengetahui bank tempatnya menabung ditutup izin usahanya.
Sejak awal menabung di bank, pemilik warung makan sate gule di Banyuwangi ini telah mendapatkan informasi bahwa uang tabungannya masuk dalam program penjaminan LPS. Saat disambangi tim LPS di tempat usahanya, Dia mengatakan setelah mendapatkan pemberitahuan bahwa bank telah dilikuidasi, baik dari pihak BPR Bagong maupun LPS proaktif memberikan informasi tentang nasib uang simpanannya.
Siti merasa bersyukur karena proses klaim penjaminan simpanan oleh LPS tidak membutuhkan waktu yang lama. Hanya dalam hitungannya jam, seluruh uang tabungannya senilai puluhan juta rupiah telah ditransfer ke rekening Bank Mandiri.
Apa yang dialami Siti, menjadi pelajaran berharga bahwa penting untuk memastikan simpanan nasabah telah memenuhi syarat penjaminan LPS yaitu simpanan tercatat di sistem pembukuan bank, tidak menerima suku bunga simpanan melebihi tingkat bunga penjaminan dan tidak terlibat kredit macet atau penipuan.
Seperti diketahui bahwa LPS telah hadir sejak tahun 2005 untuk menjamin simpanan nasabah perbankan, yang berbentuk tabungan, deposito, giro, sertifikat deposito dan lain sebagainya. Nilai penjaminan yang diberikan LPS saat ini adalah Rp 2 miliar per nasabah per bank.
LPS akan mengembalikan seluruh dana nasabah yang tersimpan di bank yang dilikuidasi LPS. Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan bahwa seluruh bank yang beroperasi di wilayah Indonesia wajib menjadi peserta program penjaminan simpanan LPS.
Purbaya mengingatkan, masih ada simpanan nasabah yang tidak memenuhi syarat dan ketentuan penjaminan simpanan LPS, khususnya terkait dengan suku bunga simpanan yang diterima nasabah melampaui tingkat bunga penjaminan yang saat ini berada di level 4,25 persen untuk simpanan rupiah di bank umum, 2,25 persen simpanan dalam mata uang asing dan 6,75 persen untuk simpanan di BPR.
LPS melaporkan sejak beroperasi pada tahun 2005 hingga Juli 2023, LPS telah membayarkan klaim penjaminan kepada nasabah bank yang dilikuidasi sebesar Rp 1,75 triliun untuk simpanan layak bayar. Sementara itu nilai simpanan tidak layak bayar tercatat sebesar Rp 372 miliar.
Program penjaminan simpanan LPS diluncurkan sebagai upaya pemerintah melindungi dana masyarakat di bank. Dalam kondisi bank mengalami gagal bayar, maka nasabah tetap mendapatkan akses terhadap uang mereka. Sehingga kasus gagal bayar bank tidak akan menyebabkan gangguan stabilitas sistem keuangan nasional.
Sebagaimana diketahui bahwa pembentukan LPS sendiri merupakan respon pemerintah atas peristiwa krisis moneter pada tahun 1998 yang membuat sejumlah bank ambruk dan saat itu tidak ada lembaga yang bertugas khusus menjamin simpanan nasabah. LPS resmi dibentuk pada tahun 2004 dan mulai beroperasi pada tahun 2005.
Dalam perkembangannya, berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), LPS diberikan mandat untuk melaksanakan program penjaminan polis asuransi yang akan mulai diberlakukan pada Januari 2028.