BeritaPerbankan – Jumlah bank yang dicabut izin operasionalnya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tahun 2024 terus bertambah. Terbaru, PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Duta Niaga menjadi bank ke-17 yang harus kehilangan izin usahanya jelang akhir tahun 2024. OJK resmi mencabut izin berlokasi di Jl. Pangeran Natakusuma No. 80D, Kota Pontianak, Kalimantan Barat ini pada 5 Desember 2024.
Menanggapi keputusan OJK tersebut, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan segera mempersiapkan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR Duta Niaga dan pelaksanaan likuidasi bank. LPS memastikan seluruh simpanan nasabah yang memenuhi syarat dan ketentuan dalam program penjaminan simpanan akan mendapatkan jaminan hingga Rp2 miliar per nasabah.
Proses pembayaran klaim ini diawali dengan langkah rekonsiliasi dan verifikasi data simpanan nasabah. LPS akan meninjau kembali seluruh informasi terkait simpanan yang tercatat di BPR Duta Niaga guna menentukan daftar simpanan layak bayar. Proses ini diperkirakan membutuhkan waktu maksimal 90 hari kerja, atau hingga 29 April 2025. Namun, LPS akan mengumumkan hasil rekonsiliasi dan verifikasi secara bertahap, begitupun dengan proses pembayaran klaim simpanan nasabah.
Untuk pembayaran klaim, dana yang digunakan sepenuhnya berasal dari cadangan LPS. Hal ini memastikan bahwa nasabah BPR Duta Niaga tetap mendapatkan perlindungan terhadap simpanan mereka, meskipun bank tersebut telah dicabut izinnya.
Bagi nasabah yang ingin memeriksa status simpanan mereka, nasabah dapat mendatangi langsung kantor BPR Duta Niaga atau mengakses informasi melalui situs web resmi LPS di www.lps.go.id, setelah pengumuman resmi pembayaran klaim dikeluarkan. Di sisi lain, bagi debitur bank, pembayaran angsuran atau pelunasan pinjaman tetap dapat dilakukan melalui Tim Likuidasi LPS yang berada di kantor BPR Duta Niaga.
Sekretaris Lembaga LPS, Jimmy Ardianto, mengingatkan agar para nasabah BPR Duta Niaga tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh pihak-pihak yang menawarkan bantuan pembayaran klaim dengan imbalan tertentu. Ia menegaskan bahwa seluruh proses pembayaran klaim dan likuidasi bank dilakukan tanpa pungutan biaya apapun kepada nasabah.
“Nasabah diimbau untuk tidak percaya pada pihak yang mengaku bisa mempercepat atau membantu proses klaim penjaminan dengan meminta sejumlah biaya. Proses likuidasi dan pembayaran klaim akan dilakukan LPS sesuai dengan prosedur yang jelas tanpa biaya tambahan,” jelasnya.
Selain itu, Jimmy juga mengingatkan pentingnya mengikuti proses yang sudah diatur agar tidak menghambat pelaksanaan likuidasi. Nasabah diharapkan tetap bersikap kooperatif selama proses ini berlangsung, demi kelancaran pembayaran klaim.
Setelah pembayaran klaim diselesaikan, nasabah memiliki opsi untuk memindahkan simpanan mereka ke bank lain yang beroperasi di Indonesia. Jimmy mengatakan bahwa masih banyak BPR, BPRS, maupun bank umum yang saat ini beroperasi dan berada di bawah pengawasan LPS dan OJK. Semua simpanan di bank-bank tersebut dijamin oleh LPS hingga Rp2 miliar per nasabah per bank, sehingga nasabah tidak perlu ragu untuk menyimpan uang mereka kembali di bank.
Untuk memastikan simpanan nasabah dijamin oleh LPS, Jimmy menegaskan pentingnya memenuhi kriteria yang dikenal dengan istilah “3T.” Kriteria ini meliputi simpanan yang Tercatat dalam pembukuan bank, tingkat bunga yang diterima tidak melebihi tingkat bunga penjaminan yang ditetapkan oleh LPS, dan nasabah Tidak terlibat dalam tindak pidana yang merugikan bank.
Dengan memenuhi syarat-syarat tersebut, nasabah akan mendapatkan jaminan penuh dari LPS atas simpanan mereka di bank, dalam situasi bank mengalami kebangkrutan atau dicabut izin operasionalnya. Untuk informasi lebih lanjut terkait pelaksanaan penjaminan simpanan dan likuidasi BPR Duta Niaga, LPS menyediakan layanan informasi melalui Pusat Layanan Informasi (Puslinfo) di nomor 154.