TRENDING
Awal 2026, Ini Daftar Terbaru Biaya Admin Tabungan Bank 1 month ago
Purbaya Tunggu Aksi Nyata BEI Berantas Goreng Saham 1 month ago
Awal Tahun 2026, IHSG Melaju Kencang ke Zona Hijau 1 month ago
Penetapan TBP LPS Jadi Sorotan Awal Tahun 2026 1 month ago
LPS Percepat Program Penjaminan Polis, Nilai Jaminan hingga Rp700 Juta 1 month ago
berikutnya
sebelum
Search
07/02/2026
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Menu
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Search
Close
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Menu
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Home Bank

BPR Bank Jepara Artha Dilikuidasi LPS, Pemkab Jepara Alami Kerugian

oleh Permadi
23/10/2024
in Bank
Reading Time:3 mins read
131 3
0
LPS dan BRI Bekerja Sama Cairkan Klaim Penjaminan Simpanan Bank Jepara Artha, Total Rp61,5 Miliar

suara.com

153
SHARE
1.9k
VIEWS
Share on WhatssappShare on Twitter

BeritaPerbankan – PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Jepara Artha (Perseroda) resmi diambil alih oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) setelah dinyatakan bangkrut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 20 Mei 2024. Langkah tersebut menandai berakhirnya kepemilikan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara atas bank tersebut.

Sekretaris Daerah Kabupaten Jepara, Edy Sujatmiko, menegaskan bahwa setelah pengambilalihan ini, segala persoalan terkait Bank Jepara Artha, termasuk penyidikan dugaan korupsi yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tidak lagi berkaitan dengan pemerintah daerah.

Dalam keterangannya kepada media pada Selasa (22/10), Edy menyatakan, kasus dugaan tindak pidana perbankan di BPR Bank Jepara Artha akan diserahkan kepada KPK. Selain itu, ia menegaskan bahwa saat ini bank tersebut telah diambil alih oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk dilakukan pembayaran klaim simpanan nasabah melalui program penjaminan simpanan dan proses likuidasi aset bank.

“Kasus pidana yang terjadi di BPR tersebut merupakan tanggung jawab masing-masing pihak yang terlibat. Pemkab Jepara tidak lagi memiliki andil dalam pengelolaan bank setelah LPS mengambil alih.” tegas Edy.

Sebelumnya, KPK mengumumkan telah memulai penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pencairan kredit usaha di PT BPR Bank Jepara Artha untuk periode 2022–2024. Lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, dan surat larangan bepergian ke luar negeri telah dikeluarkan pada 26 September 2024. Mereka yang terlibat diidentifikasi dengan inisial JH, IN, AN, AS, dan MIA.

Dugaan korupsi ini mencuat setelah laporan adanya penyelewengan dalam pencairan kredit yang seharusnya dialokasikan untuk pengembangan usaha mikro kecil menengah (UMKM) di Jepara. Kasus korupsi ini telah merugikan banyak pihak, termasuk Pemkab Jepara. Menurut Edy, kerugian yang dialami Pemkab Jepara cukup signifikan, baik dari sisi modal yang disetorkan ke bank maupun hilangnya potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang biasanya disumbangkan oleh BPR Jepara Artha.

“Kerugian bagi Pemkab Jepara cukup besar. Kami tidak hanya kehilangan investasi yang disetorkan ke BPR, tetapi juga kehilangan PAD yang mencapai Rp4 miliar per tahun dari operasional BPR,” ujar Edy.

LPS sebagai lembaga yang bertugas menjamin simpanan nasabah bank, bertindak cepat dengan mengambil alih BPR Bank Jepara Artha setelah OJK menyatakan bank tersebut bangkrut. Pengambilalihan ini merupakan langkah yang diambil untuk melindungi nasabah dan meminimalkan dampak sistemik terhadap sektor perbankan.

Sejak diambil alih oleh LPS, nasib BPR Bank Jepara Artha sepenuhnya berada di tangan LPS. Langkah ini sesuai dengan mandat LPS untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap perbankan, terutama bagi bank-bank yang mengalami kegagalan operasional. LPS juga bertanggung jawab dalam proses likuidasi dan pembayaran klaim simpanan nasabah yang berada di bawah jaminan.

Sebagai informasi, sesuai dengan ketentuan yang berlaku, LPS akan menjamin simpanan nasabah maksimal sebesar Rp2 miliar per nasabah per bank. Dengan demikian, nasabah yang memiliki simpanan dalam batas tersebut akan mendapatkan pengembalian penuh dari LPS, sedangkan simpanan yang melebihi batas akan disesuaikan dengan proses likuidasi.

Terkait kemungkinan Pemkab Jepara mendirikan kembali BPR baru sebagai pengganti BPR Bank Jepara Artha, Edy Sujatmiko menjelaskan bahwa hingga saat ini belum ada pembicaraan serius mengenai hal tersebut. Mendirikan BPR baru, menurutnya, bukanlah hal yang mudah dan memerlukan kajian mendalam. Selain itu, pengalaman pahit dengan BPR sebelumnya telah memberikan pelajaran penting bagi Pemkab Jepara dalam mengelola aset daerah.

“Kami perlu evaluasi menyeluruh sebelum memutuskan untuk membentuk BPR baru. Proses ini akan melibatkan banyak pertimbangan, termasuk regulasi perbankan dan strategi keuangan daerah,” tambah Edy.

Kasus yang menimpa BPR Bank Jepara Artha memberikan dampak signifikan terhadap citra perbankan lokal, terutama di kalangan BPR yang lebih kecil. Kasus ini juga memperlihatkan risiko yang dihadapi oleh bank-bank lokal yang memiliki manajemen kurang efektif dan transparan, serta risiko moral hazard yang berpotensi merugikan nasabah dan pemerintah daerah.

Berdasarkan data dari OJK, sektor BPR di Indonesia masih menghadapi sejumlah tantangan, termasuk masalah permodalan dan pengelolaan risiko kredit. Kasus yang menimpa BPR Bank Jepara Artha adalah salah satu contoh bagaimana lemahnya pengawasan internal dapat menyebabkan kerugian besar bagi banyak pihak, termasuk nasabah dan pemegang saham.

Tags: BPR Bank Jepara ArthaKorupsiKPKlembaga penjamin simpananLPSojkPemkab Jepara
Previous Post

KSSK: Stabilitas Sistem Keuangan Tetap Terjaga di Tengah Dinamika Global dan Ketegangan Geopolitik

Next Post

LPS: 99,97% Simpanan Nasabah BPR Dijamin Penuh, Total Rp156,29 Triliun

Next Post
LPS: Simpanan Nasabah Tajir Capai 53,5% dari Total Simpanan Nasional

LPS: 99,97% Simpanan Nasabah BPR Dijamin Penuh, Total Rp156,29 Triliun

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Dulu Produsen Chip Terbesar di Dunia, Nasib Intel Kini Miris

Dulu Produsen Chip Terbesar di Dunia, Nasib Intel Kini Miris

24/09/2024
LPS Gugat Pengurus/Pemegang Saham Bank Gagal yang Nakal. Ini Daftar Bank dan Pengurusnya!

LPS Akan Mengkaji Lagi Wacana Pemberian Potongan Premi bagi Perbankan yang Menyalurkan Kredit Hijau

23/11/2022
LPS Jamin Dana Nasabah BPR Dwicahaya Nusaperkasa, Usai Izin Dicabut OJK

Daftar 26 Bank yang Dilikuidasi LPS Periode 2024-2025

12/11/2025
Awal 2026, Ini Daftar Terbaru Biaya Admin Tabungan Bank

Awal 2026, Ini Daftar Terbaru Biaya Admin Tabungan Bank

03/01/2026
LPS dan Polri Perkuat Kerja Sama Penanganan Kasus Perbankan

LPS dan Polri Perkuat Kerja Sama Penanganan Kasus Perbankan

14/11/2024
Awal 2026, Ini Daftar Terbaru Biaya Admin Tabungan Bank

Awal 2026, Ini Daftar Terbaru Biaya Admin Tabungan Bank

0
Purbaya Tunggu Aksi Nyata BEI Berantas Goreng Saham

Purbaya Tunggu Aksi Nyata BEI Berantas Goreng Saham

0
Awal Tahun 2026, IHSG Melaju Kencang ke Zona Hijau

Awal Tahun 2026, IHSG Melaju Kencang ke Zona Hijau

0
Penetapan TBP LPS Jadi Sorotan Awal Tahun 2026

Penetapan TBP LPS Jadi Sorotan Awal Tahun 2026

0
Jumlah Investor Melejit, Transaksi Pasar Saham Menguat di 2025

Jumlah Investor Melejit, Transaksi Pasar Saham Menguat di 2025

0
Awal 2026, Ini Daftar Terbaru Biaya Admin Tabungan Bank

Awal 2026, Ini Daftar Terbaru Biaya Admin Tabungan Bank

03/01/2026
Purbaya Tunggu Aksi Nyata BEI Berantas Goreng Saham

Purbaya Tunggu Aksi Nyata BEI Berantas Goreng Saham

03/01/2026
Awal Tahun 2026, IHSG Melaju Kencang ke Zona Hijau

Awal Tahun 2026, IHSG Melaju Kencang ke Zona Hijau

03/01/2026
Penetapan TBP LPS Jadi Sorotan Awal Tahun 2026

Penetapan TBP LPS Jadi Sorotan Awal Tahun 2026

03/01/2026
LPS Percepat Program Penjaminan Polis, Nilai Jaminan hingga Rp700 Juta

LPS Percepat Program Penjaminan Polis, Nilai Jaminan hingga Rp700 Juta

31/12/2025

About Us

Privacy Policy

Redaksi

Pedoman Media Siber

© 2021 Beritaperbankan.id All Rights Reserved.

Add BeritaPerbankan.id to your Homescreen!

Add
Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Advertisement
  • Contact Us
  • Homepages
    • Home
    • Home 2
    • Home 3
    • Home 4
    • Home 5

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.