BeritaPerbankan – PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Jepara Artha (Perseroda) resmi diambil alih oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) setelah dinyatakan bangkrut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 20 Mei 2024. Langkah tersebut menandai berakhirnya kepemilikan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara atas bank tersebut.
Sekretaris Daerah Kabupaten Jepara, Edy Sujatmiko, menegaskan bahwa setelah pengambilalihan ini, segala persoalan terkait Bank Jepara Artha, termasuk penyidikan dugaan korupsi yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tidak lagi berkaitan dengan pemerintah daerah.
Dalam keterangannya kepada media pada Selasa (22/10), Edy menyatakan, kasus dugaan tindak pidana perbankan di BPR Bank Jepara Artha akan diserahkan kepada KPK. Selain itu, ia menegaskan bahwa saat ini bank tersebut telah diambil alih oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk dilakukan pembayaran klaim simpanan nasabah melalui program penjaminan simpanan dan proses likuidasi aset bank.
“Kasus pidana yang terjadi di BPR tersebut merupakan tanggung jawab masing-masing pihak yang terlibat. Pemkab Jepara tidak lagi memiliki andil dalam pengelolaan bank setelah LPS mengambil alih.” tegas Edy.
Sebelumnya, KPK mengumumkan telah memulai penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pencairan kredit usaha di PT BPR Bank Jepara Artha untuk periode 2022–2024. Lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, dan surat larangan bepergian ke luar negeri telah dikeluarkan pada 26 September 2024. Mereka yang terlibat diidentifikasi dengan inisial JH, IN, AN, AS, dan MIA.
Dugaan korupsi ini mencuat setelah laporan adanya penyelewengan dalam pencairan kredit yang seharusnya dialokasikan untuk pengembangan usaha mikro kecil menengah (UMKM) di Jepara. Kasus korupsi ini telah merugikan banyak pihak, termasuk Pemkab Jepara. Menurut Edy, kerugian yang dialami Pemkab Jepara cukup signifikan, baik dari sisi modal yang disetorkan ke bank maupun hilangnya potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang biasanya disumbangkan oleh BPR Jepara Artha.
“Kerugian bagi Pemkab Jepara cukup besar. Kami tidak hanya kehilangan investasi yang disetorkan ke BPR, tetapi juga kehilangan PAD yang mencapai Rp4 miliar per tahun dari operasional BPR,” ujar Edy.
LPS sebagai lembaga yang bertugas menjamin simpanan nasabah bank, bertindak cepat dengan mengambil alih BPR Bank Jepara Artha setelah OJK menyatakan bank tersebut bangkrut. Pengambilalihan ini merupakan langkah yang diambil untuk melindungi nasabah dan meminimalkan dampak sistemik terhadap sektor perbankan.
Sejak diambil alih oleh LPS, nasib BPR Bank Jepara Artha sepenuhnya berada di tangan LPS. Langkah ini sesuai dengan mandat LPS untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap perbankan, terutama bagi bank-bank yang mengalami kegagalan operasional. LPS juga bertanggung jawab dalam proses likuidasi dan pembayaran klaim simpanan nasabah yang berada di bawah jaminan.
Sebagai informasi, sesuai dengan ketentuan yang berlaku, LPS akan menjamin simpanan nasabah maksimal sebesar Rp2 miliar per nasabah per bank. Dengan demikian, nasabah yang memiliki simpanan dalam batas tersebut akan mendapatkan pengembalian penuh dari LPS, sedangkan simpanan yang melebihi batas akan disesuaikan dengan proses likuidasi.
Terkait kemungkinan Pemkab Jepara mendirikan kembali BPR baru sebagai pengganti BPR Bank Jepara Artha, Edy Sujatmiko menjelaskan bahwa hingga saat ini belum ada pembicaraan serius mengenai hal tersebut. Mendirikan BPR baru, menurutnya, bukanlah hal yang mudah dan memerlukan kajian mendalam. Selain itu, pengalaman pahit dengan BPR sebelumnya telah memberikan pelajaran penting bagi Pemkab Jepara dalam mengelola aset daerah.
“Kami perlu evaluasi menyeluruh sebelum memutuskan untuk membentuk BPR baru. Proses ini akan melibatkan banyak pertimbangan, termasuk regulasi perbankan dan strategi keuangan daerah,” tambah Edy.
Kasus yang menimpa BPR Bank Jepara Artha memberikan dampak signifikan terhadap citra perbankan lokal, terutama di kalangan BPR yang lebih kecil. Kasus ini juga memperlihatkan risiko yang dihadapi oleh bank-bank lokal yang memiliki manajemen kurang efektif dan transparan, serta risiko moral hazard yang berpotensi merugikan nasabah dan pemerintah daerah.
Berdasarkan data dari OJK, sektor BPR di Indonesia masih menghadapi sejumlah tantangan, termasuk masalah permodalan dan pengelolaan risiko kredit. Kasus yang menimpa BPR Bank Jepara Artha adalah salah satu contoh bagaimana lemahnya pengawasan internal dapat menyebabkan kerugian besar bagi banyak pihak, termasuk nasabah dan pemegang saham.











