TRENDING
Awal 2026, Ini Daftar Terbaru Biaya Admin Tabungan Bank 2 weeks ago
Purbaya Tunggu Aksi Nyata BEI Berantas Goreng Saham 2 weeks ago
Awal Tahun 2026, IHSG Melaju Kencang ke Zona Hijau 2 weeks ago
Penetapan TBP LPS Jadi Sorotan Awal Tahun 2026 2 weeks ago
LPS Percepat Program Penjaminan Polis, Nilai Jaminan hingga Rp700 Juta 2 weeks ago
berikutnya
sebelum
Search
13/01/2026
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Menu
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Search
Close
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Menu
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Home Bank

BPR Bumi Pendawa Raharja Ditutup, LPS Proses Pembayaran Klaim Simpanan Nasabah

oleh Permadi
29/12/2025
in Bank
Reading Time:2 mins read
130 4
0
LPS Siapkan Pembayaran Klaim Penjaminan Simpanan Nasabah BPR Bumi Pendawa Raharja

fokussatu.id

153
SHARE
1.9k
VIEWS
Share on WhatssappShare on Twitter

BeritaPerbankan – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyiapkan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan bagi nasabah PT BPR Bumi Pendawa Raharja yang beralamat di Jalan Raya Pasekon Cipanas–Cipendawa, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Langkah ini dilakukan setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha BPR tersebut terhitung sejak 15 Desember 2025.

Seiring dengan pencabutan izin usaha, LPS juga melaksanakan proses likuidasi PT BPR Bumi Pendawa Raharja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Proses ini merupakan bagian dari mekanisme penanganan bank gagal untuk melindungi kepentingan nasabah dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan nasional.

Dalam pelaksanaan pembayaran klaim penjaminan simpanan, LPS akan memastikan seluruh simpanan nasabah dapat dibayarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Untuk itu, LPS melakukan tahapan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan serta informasi pendukung lainnya. Proses rekonsiliasi dan verifikasi tersebut ditargetkan rampung paling lama 90 hari kerja sejak izin usaha bank dicabut.

Dana yang digunakan untuk pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah PT BPR Bumi Pendawa Raharja sepenuhnya bersumber dari dana LPS. Dengan demikian, nasabah tidak perlu khawatir mengenai ketersediaan dana untuk pembayaran simpanan yang dijamin.

Setelah proses verifikasi selesai dan pembayaran klaim penjaminan simpanan diumumkan, nasabah dapat mengecek status simpanannya melalui kantor PT BPR Bumi Pendawa Raharja atau mengakses situs resmi LPS di www.lps.go.id. LPS mengimbau nasabah untuk menunggu pengumuman resmi agar memperoleh informasi yang akurat dan terpercaya.

Bagi debitur PT BPR Bumi Pendawa Raharja, kewajiban pembayaran pinjaman tetap berjalan. Debitur tetap dapat melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman dengan mendatangi kantor BPR tersebut dan berkoordinasi langsung dengan Tim Likuidasi LPS yang bertugas menangani proses penyelesaian bank.

Sekretaris Lembaga LPS Jimmy Ardianto mengimbau nasabah agar tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Menurutnya, seluruh proses pembayaran klaim penjaminan simpanan dan likuidasi bank telah memiliki mekanisme yang jelas dan transparan.

“Nasabah diharapkan tetap tenang dan tidak terpancing untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi bank,” ujar Jimmy, Senin (15/12/2025).

Jimmy juga mengingatkan nasabah agar tidak mempercayai pihak yang mengaku dapat membantu pengurusan pembayaran klaim penjaminan simpanan dengan imbalan atau pungutan tertentu.

“Nasabah tidak perlu menggunakan jasa pihak mana pun. LPS tidak memungut biaya dalam proses pembayaran klaim penjaminan simpanan,” tegasnya.

Lebih lanjut, LPS menegaskan bahwa pencabutan izin usaha satu BPR tidak perlu menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan. Saat ini, masih banyak BPR, BPRS, maupun bank umum yang beroperasi secara sehat di seluruh Indonesia. Oleh karena itu, masyarakat diimbau tidak ragu untuk kembali menyimpan dana di bank.

LPS juga mengingatkan nasabah agar memahami dan memenuhi ketentuan penjaminan simpanan, yang dikenal dengan prinsip 3T LPS, meliputi simpanan tercatat dalam pembukuan bank, tingkat bunga simpanan yang diterima tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, serta nasabah tidak melakukan tindak pidana yang merugikan bank.

Apabila nasabah membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai pembayaran klaim penjaminan simpanan LPS maupun proses likuidasi PT BPR Bumi Pendawa Raharja, LPS menyediakan layanan informasi melalui Pusat Layanan Informasi (Puslinfo) di nomor 021-154.

Tags: BPR Bumi Pendawa Raharjalembaga penjamin simpananLPSojk
Previous Post

BRI Sabet Penghargaan Impact Makers 2025

Next Post

LPS Jamin Simpanan Nasabah Bank Konvensional dan Syariah, Ini Ketentuannya

Next Post
LPS Catat Indeks Menabung Konsumen Turun ke 77,3 pada September 2025

LPS Jamin Simpanan Nasabah Bank Konvensional dan Syariah, Ini Ketentuannya

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Profil Lengkap Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan Pengganti Sri Mulyani

Profil Lengkap Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan Pengganti Sri Mulyani

09/09/2025
LPS Jamin Dana Nasabah BPR Dwicahaya Nusaperkasa, Usai Izin Dicabut OJK

Daftar 26 Bank yang Dilikuidasi LPS Periode 2024-2025

12/11/2025
LPS Gandeng Industri Asuransi Siapkan Program Penjaminan Polis

LPS Siapkan Skema Premi Untuk Program Penjaminan Polis

07/11/2025
LPS: Negara Perlu Ciptakan Pasar Keuangan yang Efisien

LPS: Negara Perlu Ciptakan Pasar Keuangan yang Efisien

15/10/2021
Awal 2026, Ini Daftar Terbaru Biaya Admin Tabungan Bank

Awal 2026, Ini Daftar Terbaru Biaya Admin Tabungan Bank

03/01/2026
Awal 2026, Ini Daftar Terbaru Biaya Admin Tabungan Bank

Awal 2026, Ini Daftar Terbaru Biaya Admin Tabungan Bank

0
Purbaya Tunggu Aksi Nyata BEI Berantas Goreng Saham

Purbaya Tunggu Aksi Nyata BEI Berantas Goreng Saham

0
Awal Tahun 2026, IHSG Melaju Kencang ke Zona Hijau

Awal Tahun 2026, IHSG Melaju Kencang ke Zona Hijau

0
Penetapan TBP LPS Jadi Sorotan Awal Tahun 2026

Penetapan TBP LPS Jadi Sorotan Awal Tahun 2026

0
Jumlah Investor Melejit, Transaksi Pasar Saham Menguat di 2025

Jumlah Investor Melejit, Transaksi Pasar Saham Menguat di 2025

0
Awal 2026, Ini Daftar Terbaru Biaya Admin Tabungan Bank

Awal 2026, Ini Daftar Terbaru Biaya Admin Tabungan Bank

03/01/2026
Purbaya Tunggu Aksi Nyata BEI Berantas Goreng Saham

Purbaya Tunggu Aksi Nyata BEI Berantas Goreng Saham

03/01/2026
Awal Tahun 2026, IHSG Melaju Kencang ke Zona Hijau

Awal Tahun 2026, IHSG Melaju Kencang ke Zona Hijau

03/01/2026
Penetapan TBP LPS Jadi Sorotan Awal Tahun 2026

Penetapan TBP LPS Jadi Sorotan Awal Tahun 2026

03/01/2026
LPS Percepat Program Penjaminan Polis, Nilai Jaminan hingga Rp700 Juta

LPS Percepat Program Penjaminan Polis, Nilai Jaminan hingga Rp700 Juta

31/12/2025

About Us

Privacy Policy

Redaksi

Pedoman Media Siber

© 2021 Beritaperbankan.id All Rights Reserved.

Add BeritaPerbankan.id to your Homescreen!

Add
Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Advertisement
  • Contact Us
  • Homepages
    • Home
    • Home 2
    • Home 3
    • Home 4
    • Home 5

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.