BeritaPerbankan – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyiapkan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan bagi nasabah PT BPR Bumi Pendawa Raharja yang beralamat di Jalan Raya Pasekon Cipanas–Cipendawa, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Langkah ini dilakukan setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha BPR tersebut terhitung sejak 15 Desember 2025.
Seiring dengan pencabutan izin usaha, LPS juga melaksanakan proses likuidasi PT BPR Bumi Pendawa Raharja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Proses ini merupakan bagian dari mekanisme penanganan bank gagal untuk melindungi kepentingan nasabah dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan nasional.
Dalam pelaksanaan pembayaran klaim penjaminan simpanan, LPS akan memastikan seluruh simpanan nasabah dapat dibayarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Untuk itu, LPS melakukan tahapan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan serta informasi pendukung lainnya. Proses rekonsiliasi dan verifikasi tersebut ditargetkan rampung paling lama 90 hari kerja sejak izin usaha bank dicabut.
Dana yang digunakan untuk pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah PT BPR Bumi Pendawa Raharja sepenuhnya bersumber dari dana LPS. Dengan demikian, nasabah tidak perlu khawatir mengenai ketersediaan dana untuk pembayaran simpanan yang dijamin.
Setelah proses verifikasi selesai dan pembayaran klaim penjaminan simpanan diumumkan, nasabah dapat mengecek status simpanannya melalui kantor PT BPR Bumi Pendawa Raharja atau mengakses situs resmi LPS di www.lps.go.id. LPS mengimbau nasabah untuk menunggu pengumuman resmi agar memperoleh informasi yang akurat dan terpercaya.
Bagi debitur PT BPR Bumi Pendawa Raharja, kewajiban pembayaran pinjaman tetap berjalan. Debitur tetap dapat melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman dengan mendatangi kantor BPR tersebut dan berkoordinasi langsung dengan Tim Likuidasi LPS yang bertugas menangani proses penyelesaian bank.
Sekretaris Lembaga LPS Jimmy Ardianto mengimbau nasabah agar tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Menurutnya, seluruh proses pembayaran klaim penjaminan simpanan dan likuidasi bank telah memiliki mekanisme yang jelas dan transparan.
“Nasabah diharapkan tetap tenang dan tidak terpancing untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi bank,” ujar Jimmy, Senin (15/12/2025).
Jimmy juga mengingatkan nasabah agar tidak mempercayai pihak yang mengaku dapat membantu pengurusan pembayaran klaim penjaminan simpanan dengan imbalan atau pungutan tertentu.
“Nasabah tidak perlu menggunakan jasa pihak mana pun. LPS tidak memungut biaya dalam proses pembayaran klaim penjaminan simpanan,” tegasnya.
Lebih lanjut, LPS menegaskan bahwa pencabutan izin usaha satu BPR tidak perlu menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan. Saat ini, masih banyak BPR, BPRS, maupun bank umum yang beroperasi secara sehat di seluruh Indonesia. Oleh karena itu, masyarakat diimbau tidak ragu untuk kembali menyimpan dana di bank.
LPS juga mengingatkan nasabah agar memahami dan memenuhi ketentuan penjaminan simpanan, yang dikenal dengan prinsip 3T LPS, meliputi simpanan tercatat dalam pembukuan bank, tingkat bunga simpanan yang diterima tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, serta nasabah tidak melakukan tindak pidana yang merugikan bank.
Apabila nasabah membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai pembayaran klaim penjaminan simpanan LPS maupun proses likuidasi PT BPR Bumi Pendawa Raharja, LPS menyediakan layanan informasi melalui Pusat Layanan Informasi (Puslinfo) di nomor 021-154.











