Berita Perbankan – Menyusul pencabutan izin usaha Perumda BPR Indotama UKM Sulawesi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 15 November 2023, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah memulai proses pembayaran klaim simpanan nasabah BPR Indotama UKM Sulawesi dan melaksanakan likuidasi terhadap bank yang berlokasi di Kota Makassar ini.
Dimas Yuliharto, Sekretaris Lembaga LPS, memberikan imbauan kepada nasabah agar tetap tenang dan menghindari tindakan yang dapat menghambat proses pembayaran klaim dan likuidasi bank. Dalam keterangan tertulis pada Rabu (22/11/2023), Dimas juga menekankan agar nasabah tidak mempercayai pihak-pihak yang menjanjikan bantuan dalam pengurusan klaim dengan imbalan atau biaya tertentu. Dia menegaskan bahwa LPS tidak memungut biaya apapun dari nasabah dalam proses pencairan klaim penjaminan.
“Serta tidak tidak mempercayai pihak-pihak yang mengaku dapat membantu pengurusan pembayaran klaim penjaminan simpanan dengan sejumlah imbalan atau biaya yang dibebankan kepada nasabah,” ujarnya.
LPS telah memulai proses rekonsiliasi dan verifikasi terhadap data simpanan nasabah BPR Indotama UKM Sulawesi untuk memastikan simpanan nasabah memenuhi syarat dan ketentuan penjamianan simpanan. Tahapan ini akan dilaksanakan paling lambat selama 90 hari kerja, terhitung sejak bank dicabut izin usahanya. Dalam periode waktu hingga 15 Februari 2024, LPS akan membayarkan klaim penjaminan simpanan nasabah secara bertahap.
Setelah pencabutan izin usaha oleh OJK, LPS mengambil alih semua hak dan wewenang pemegang saham, termasuk hak dan wewenang Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) bank. Tim Likuidasi yang dibentuk oleh LPS akan bertanggung jawab atas proses likuidasi BPR Indotama UKM Sulawesi dan menyelesaikan urusan terkait pembubaran badan hukum. LPS akan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan likuidasi tersebut.
Pimpinan OJK Wilayah Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat, Darwisman, menyatakan bahwa seiring dengan pencabutan izin usaha BPR Indotama UKM Sulawesi, kantor bank telah resmi ditutup untuk masyarakat umum dan tidak dapat melaksanakan kegiatan usahanya.
Terkait penyebab bangkrutnya BPR Indotama UKM Sulawesi, Dimas Yuliharto menyatakan bahwa pemilik BPR Indotama UKM Sulawesi telah menarik diri dari operasional bank tersebut.
“Pemegang saham tidak lagi menunjukkan komitmen untuk menjalankan bisnis BPR,” ujarnya kepada CNBC Indonesia pada Selasa (21/11/2023).
Akibatnya, BPR Indotama UKM Sulawesi telah berhenti beroperasi, tidak lagi menghimpun simpanan masyarakat, dan menghentikan penyaluran kredit. Dimas menjelaskan bahwa bank tersebut sudah tidak aktif dalam kegiatan perbankan.
Nasabah dapat memeriksa status simpanan mereka di kantor BPR Indotama UKM Sulawesi atau melalui website LPS (www.lps.go.id) setelah LPS mengumumkan jadwal pembayaran klaim. Debitur bank tetap dapat melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman di kantor BPR Indotama UKM Sulawesi dengan menghubungi Tim Likuidasi.
Pencabutan izin usaha BPR Indotama UKM ini menambah daftar bank yang ditutup oleh OJK sepanjang tahun 2023. LPS sebelumnya mencatat dua bank lainnya yang mengalami kebangkrutan selama periode tersebut, yaitu PT Bank Perkreditan Rakyat Bagong Inti Marga (BPR BIM) dan Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Karya Remaja Indramayu (BPR KRI).