BeritaPerbankan – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tengah mempersiapkan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan dan pelaksanaan likuidasi terhadap Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Jepara Artha yang beralamat di Jl Jenderal Ahmad Yani No 62, Pengkol V, Jepara, Jawa Tengah. Langkah ini diambil menyusul dicabutnya izin usaha BPR Jepara Artha oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 21 Mei 2024.
Untuk menjamin bahwa simpanan nasabah BPR Jepara Artha dapat dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku, LPS akan melakukan proses rekonsiliasi dan verifikasi data simpanan nasabah. Langkah ini bertujuan untuk memverifikasi keabsahan klaim yang diajukan dan memastikan bahwa semua data nasabah sesuai dengan catatan bank.
“Kami berkomitmen untuk memastikan bahwa simpanan nasabah dapat dibayar tepat waktu dan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujar Sekretaris Lembaga LPS, Dimas Yuliharto.
Proses rekonsiliasi dan verifikasi ini ditargetkan selesai dalam 90 hari kerja, atau hingga 30 September 2024. LPS menjamin simpanan nasabah hingga batas maksimum Rp 2 miliar per nasabah per bank.
“Agar simpanan nasabah dapat dijamin oleh LPS, nasabah diimbau untuk memenuhi syarat 3T LPS: Tercatat dalam pembukuan bank, tingkat bunga simpanan yang diterima tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, dan tidak terlibat dalam tindak pidana yang merugikan bank,” ujar Dimas.
Nasabah BPR Jepara Artha diharapkan dapat segera mengajukan klaim mereka dan mengikuti prosedur yang ditetapkan untuk memastikan bahwa hak-hak mereka terlindungi. LPS juga akan terus berupaya untuk menyelesaikan proses ini dengan cepat dan transparan, guna memastikan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga keuangan tetap terjaga.
Dimas mengimbau nasabah BPR Jepara Artha untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi melakukan tindakan yang bisa menghambat proses pembayaran klaim dan likuidasi bank. Ia juga menekankan agar nasabah tidak percaya pada pihak-pihak yang menawarkan bantuan pengurusan pembayaran klaim dengan meminta imbalan atau biaya. Seluruh tahapan pembayaran klaim simpanan nasabah tidak dipungut biaya apapun.
“Nasabah pun tidak perlu ragu untuk kembali menyimpan uangnya di perbankan karena simpanan di semua bank yang beroperasi di Indonesia dijamin oleh LPS,” jelasnya.
Melalui program penjaminan simpanan, LPS menjamin bahwa simpanan nasabah di bank, termasuk tabungan, deposito, giro, dan sertifikat deposito, akan terlindungi hingga batas tertentu jika bank mengalami kegagalan.
Selain pembayaran klaim penjaminan simpanan, LPS juga akan melaksanakan likuidasi terhadap BPR Jepara Artha. Likuidasi merupakan proses penjualan aset bank yang digunakan untuk membayar kewajiban kepada para kreditur dan nasabah. Dalam hal ini, LPS bertindak sebagai kurator yang mengelola seluruh proses penyelesaian kewajiban bank yang dilikuidasi.
Sebagai informasi, sepanjang tahun 2024 berjalan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin 12 BPR. Menurut data OJK per Mei 2024, BPR yang ditutup antara lain PT BPR Dananta, BPR Wijaya Kusuma, BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto, BPR Usaha Madani Karya Mulia, BPR Pasar Bhakti Sidoarjo, BPR Purworejo, BPR EDC Cash, BPR Aceh Utara, PT BPR Sembilan Mutiara, PT BPR Bali Artha Anugrah, PT BPRS Saka Dana Mulia dan BPR Jepara Artha.
LPS telah melakukan pembayaran klaim simpanan nasabah sebesar Rp 300 miliar sepanjang tahun 2024. Pembayaran klaim simpanan dilakukan kepada nasabah dari 11 BPR yang telah dilikuidasi oleh LPS periode 1 Januari hingga 30 April 2024.