BeritaPerbankan – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa BPR Jepara Artha, yang sahamnya dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten Jepara itu bangkrut sehingga izin usahanya dicabut. BPR yang berlokasi di Jl Jenderal Ahmad Yani No 62, Pengkol V, Jepara, Jawa Tengah, telah dicabut izinnya oleh OJK sejak 21 Mei 2024.
Menindaklanjuti keputusan OJK tersebut, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memastikan dana nasabah tetap aman dan saat ini LPS telah memulai proses likuidasi dan mempersiapkan proses pembayaran klaim penjaminan.
Sekretaris Lembaga LPS, Dimas Yuliharto mengatakan untuk memenuhi pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR Jepara Artha, LPS akan memastikan bahwa simpanan nasabah yang dibayarkan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
LPS juga akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi data simpanan serta informasi lainnya untuk menentukan simpanan yang akan dibayarkan. Proses rekonsiliasi dan verifikasi ini akan diselesaikan oleh LPS paling lambat dalam 90 hari kerja, atau hingga 30 September 2024.
“Dana yang digunakan untuk pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR Jepara Artha bersumber dari dana LPS,” ujar Dimas.
Nasabah dapat memeriksa status simpanannya di kantor BPR Jepara Artha atau melalui situs web LPS (www.lps.go.id) setelah LPS mengumumkan pembayaran klaim penjaminan simpanan. Untuk debitur bank, pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman tetap dapat dilakukan di kantor BPR Jepara Artha dengan menghubungi Tim Likuidasi LPS.
Dimas mengimbau agar nasabah BPR Jepara Artha tetap tenang dan tidak terprovokasi untuk melakukan tindakan yang dapat menghambat proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi bank. Dia juga mengingatkan nasabah untuk tidak mempercayai pihak-pihak yang mengaku bisa membantu pengurusan pembayaran klaim penjaminan dengan meminta imbalan atau biaya tertentu.
Untuk memastikan simpanan nasabah dijamin oleh LPS, nasabah diimbau untuk memenuhi syarat 3T. Syarat tersebut meliputi: simpanan harus tercatat dalam pembukuan bank, bunga simpanan tidak boleh melebihi tingkat penjaminan LPS, dan nasabah tidak terlibat dalam tindak pidana yang merugikan bank.
LPS menegaskan bahwa kondisi perbankan nasional dalam keadaan yang sehat dan kuat. Dimas menjelaskan bahwa masih banyak BPR/BPRS atau bank umum lainnya yang beroperasi. Oleh karena itu, setelah LPS membayarkan simpanan nasabah BPR Jepara Artha, nasabah dapat memindahkan simpanannya ke bank terdekat yang mudah dijangkau.
“Nasabah pun tidak perlu ragu untuk kembali menyimpan uangnya di perbankan karena simpanan di semua bank yang beroperasi di Indonesia dijamin oleh LPS,” jelas Dimas.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai penjaminan simpanan dan likuidasi BPR Jepara Artha, nasabah dapat menghubungi Pusat Layanan Informasi (Puslinfo) LPS di nomor 154.