Berita Perbankan – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Karya Remaja (KR) yang berkantor di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, pada 12 September 2023. Berdasarkan keputusan tersebut, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan menyiapkan proses pembayaran klaim penjaminan bagi nasabah BPR KR secara bertahap sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku.
Selain itu, LPS juga akan segera melakukan proses likuidasi terhadap BPR KR Indramayu. LPS memastikan simpanan nasabah dijamin LPS dan akan dikembalikan melalui program penjaminan simpanan.
“LPS akan memastikan simpanan nasabah dapat dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Sekretaris LPS Dimas Yuliharto
Adapun proses untuk bisa mencairkan dana nasabah tersebut dimulai dengan tahapan rekonsiliasi dan verifikasi yang dilakukan oleh LPS terhadap data simpanan nasabah BPR KR Indramayu, untuk menetapkan simpanan layak bayar dan tidak layak bayar. Proses ini memakan waktu paling lambat 90 hari kerja terhitung sejak bank dicabut izin usahanya.
“Pembayaran dana nasabah akan dilakukan secara bertahap selama kurun waktu tersebut,” kata Dimas.
Nasabah yang simpanannya masuk dalam kategori layak bayar, dapat segera mengajukan klaim penjaminan kepada LPS dan saldo rekening nasabah akan dibayarkan melalui bank pembayar yang telah ditunjuk oleh LPS.
Perlu diketahui bahwa pengajuan klaim penjaminan, sesuai dengan Undang-Undang LPS, paling lambat diajukan lima tahun sejak bank dinyatakan gagal bayar. Jika melewati batas waktu yang ditentukan, maka klaim penjaminan simpanan nasabah tidak dapat dicairkan.
Bagi nasabah yang simpanannya dinyatakan tidak layak bayar, LPS mempersilakan untuk mengajukan keberatan dengan membawa bukti-bukti yang diperlukan dan LPS akan melakukan verifikasi ulang. Jika keputusan LPS tetap menyatakan itu simpanan tidak layak bayar, maka nasabah berhak mengajukan gugatan hukum di pengadilan.
Program penjaminan simpanan LPS telah berlangsung sejak tahun 2005. Nilai simpanan nasabah yang dijamin LPS saat ini adalah Rp 2 miliar per nasabah per bank. Angka tersebut merupakan yang tertinggi dibandingkan dengan nilai penjaminan di negara-negara ASEAN lainnya.
Setelah OJK mencabut izin usaha BPR KR Indramayu, lanjut Dimas, LPS akan mengambil alih kontrol penuh atas bank tersebut, menjalankan segala hak dan wewenang pemegang saham, termasuk hak dan wewenang dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) bank.
Selanjutnya LPS akan membentuk Tim Likuidasi yang akan bertanggung jawab untuk mengelola proses likuidasi BPR KR Indramayu dan menyelesaikan semua aspek yang terkait dengan pembubaran badan hukum bank tersebut. Pengawasan terhadap pelaksanaan proses likuidasi BPR KR Indramayu juga akan dilakukan oleh LPS.
Para nasabah dapat memeriksa status simpanan dengan mengunjungi kantor BPR KR Indramayu atau mengakses situs resmi LPS (www.lps.go.id) setelah LPS mengumumkan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah.
Untuk debitur bank, Dimas menekankan bahwa mereka masih dapat melakukan pembayaran cicilan atau melunasi pinjaman mereka di kantor BPR KR Indramayu. Mereka hanya perlu menghubungi Tim Likuidasi untuk informasi lebih lanjut.
“Kami mengimbau agar nasabah BPR KR Indramayu tetap tenang dan tidak terpancing atau terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi bank,” kata Dimas.
Terakhir, Dimas meminta masyarakat waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan tim likuidasi LPS, yang menjanjikan pengurusan pembayaran klaim penjaminan lebih cepat dengan biaya yang dibebankan kepada nasabah. LPS menegaskan seluruh proses pembayaran klaim penjaminan tidak dipungut biaya apapun alias gratis.
Sebagaimana diketahui LPS telah membayarkan klaim penjaminan simpanan nasabah bank yang dilikuidasi sebesar Rp 1,75 triliun sejak tahun 2005 hingga pertengahan tahun 2023. Dalam periode tersebut LPS tercatat telah melikuidasi sebanyak 119 bank, yang terdiri dari 1 bank umum, 113 BPR dan 15 BPR syariah.