BeritaPerbankan – Bingung, gelisah dan khawatir. Itulah gambaran perasaan yang berkecambuk di hati para nasabah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Nurul Barokah mengetahui bank tempat mereka menyimpan uang ditutup oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Salah satunya dirasakan oleh Afridayanti, seorang pedagang di Pasar Talago Sariak, Kabupaten Pariaman Sumatera Barat. Ia dan suaminya menyimpan uang di BPR untuk kebutuhan sehari-hari dan modal usaha.
Afridayanti dan sang suami kaget mengetahui BPR Nurul Barokah dicabut izin usahanya oleh OJK. Ia pun khawatir tentang nasib uang simpanannya di bank.
Namun Afridayanti bisa bernafas lega setelah melihat pengumuman bahwa simpanannya di BPR Nurul Barokah masuk dalam daftar simpanan layak bayar Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Ia mengaku bersyukur atas bantuan LPS yang telah menangani dan membantu para nasabah untuk mendapatkan hak mereka atas uang simpanan di BPR Nurul Barokah.
“Uang ditabung untuk kebutuhan sehari-hari dan keperluan modal untuk usaha, saat kami mengetahui BPR itu ditutup kami merasakan cemas, namun akhirnya ada LPS yang menangani dan ikut membantu kami untuk mendapatkan hak kami yaitu tabungan kami,” jelasnya.
Afridayanti mengungkapkan proses pencairan simpanan berlangsung cepat, mudah dan lancar asalkan nasabah memenuhi syarat 3T yang ditetapkan, maka proses pencairan penjaminan simpanan LPS akan berlangsung cepat.
Syarat 3T yang dimaksud oleh Afridayanti ialah tabungan nasabah tercatat di sistem pembukuan bank, tingkat suku bunga simpanan tidak melebihi suku bunga penjaminan LPS dan nasabah tidak melakukan tindakan yang merugikan bank seperti kredit macet.
Lebih jauh Afridayanti mengatakan dirinya tidak jera menyimpan uang di bank karena simpanan nasabah dijamin oleh LPS maksimal Rp 2 miliar per nasabah per bank.
Ia mengaku dengan adanya LPS yang menjamin dana simpanan nasabah di bank, membuat dirinya lebih tenang, nyaman dan aman menyimpan uang di bank tanpa khawatir uangnya hilang apabila sewaktu-waktu bank tersebut dicabut izin usahanya oleh OJK.
“Proses pencairan berjalan sangat baik, kami tinggal membawa buku tabungan . Kami akhirnya tenang karena uang kami dijamin oleh LPS dan tidak akan hilang, jadi tidak lagi khawatir menabung di bank karena ada LPS yang menjamin,” ujarnya.
Seperti diketahui LPS menjamin seluruh simpanan nasabah di seluruh bank yang beroperasi di wilayah Indonesia. Apabila bank tempat menyimpan uang dicabut izin usahanya maka LPS akan mengganti uang nasabah yang masuk dalam kategori layak bayar, setelah proses verifikasi dan rekonsiliasi, maksimal Rp 2 miliar per nasabah per bank.
Sesuai dengan UU Nomor 24 Tahun 2004 Tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana diubah dengan UU Nomor 7 tahun 2009, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi.
LPS menjamin simpanan berbentuk tabungan, deposito, giro, sertifikat deposito dan simpanan lainnya yang dipersamakan dengan itu.
Berdasarkan data dari LPS, total simpanan klaim penjaminan atas bank yang bangkrut, yang telah diberikan LPS hingga Oktober 2021 sebanyak Rp2,05 triliun.
Sekretaris LPS, Dimas Yuliharton mengatakan terdapat Rp 1,69 triliun atau 82% (263.533 nasabah) klaim penjaminan simpanan nasabah dinyatakan layak bayar. Sementara itu sebanyak 18% (18.089 nasabah) atau setara dengan Rp 370,28 miliar dinyatakan tidak layak bayar.
LPS menegaskan sebanyak 77% dari simpanan tidak layak bayar disebabkan nasabah menerima suku bunga maupun cashback yang melebihi ketentuan suku bunga penjaminan LPS.
Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa mengimbau nasabah memperhatikan persentase suku bunga simpanan maupun cashback yang ditawarkan bank saat membuka tabungan.