BeritaPerbankan- BPR Pasar Umum menambah daftar panjang BPR di Pulau Dewata yang ditutup oleh LPS. Sebelumnya sudah ada beberapa BPR di Bali yang dilikuidasi sejak 2009. Rinciannya BPR Sri Utama pada Mei 2009, BPR Satya Adhi Perdana pada 18 Mei 2010, BPR Legian pada 3 November 2017, BPR Calliste Bestari pada 13 Agustus 2019, BPR Sewu Bali pada 2 Maret 2021.
Meski memiliki persoalan sama hingga harus dihentikan operasinya oleh OJK dan diambil LPS. Ada satu perbedaan mendasar yang membedakan BPR Pasar Umum dengan bank lain. Hampir seluruh simpanan di BPR ini ternyata layak dijamin LPS. Hingga 31 Juli 2023, LPS telah membayar klaim simpanan layak bayar terhadap 1.433 rekening nasabah BPR Pasar Umum dengan nominal Rp20,72 miliar. Sampai saat ini, tinggal 1% atau senilai Rp786 Juta yang belum dicairkan oleh nasabah bank ini. Fenomena ini belum tentu terjadi BPR lain yang telah ditutup.
Biasanya, ada saja simpanan milik nasabah di bank yang ditutup tidak dijamin LPS. Penyebabnya, dianggap tidak memenuhi aturan 3 T, yakni tercatat dalam pembukuan bank, tingkat bunga simpanan yang diterima nasabah tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS. Serta, tidak melakukan tindakan yang merugikan bank, misalnya melakukan perbuatan melanggar hukum yang merugikan atau membahayakan kelangsungan usaha bank.
Namun, nasabah di BPR Pasar Umum hampir semuanya bisa diselamatkan. Kalaupun ada yang belum dicairkan, hal itu disebabkan karena masih ada nasabah belum mengurus administrasi ke LPS. Usut punya usut, hal itu terjadi karena kegigihan petugas BPR Pasar Umum dalam mengedukasi nasabah sejak puluhan tahun lalu. Salah satu orang yang berjasa besar adalah Ni Ketut Widastri, mantan Kabid Dana BPR Pasar Umum. Widastri bekerja di bank yang berlokasi di pusat kota Denpasar ini sejak 1986. Dia pernah menduduki berbagai posisi mulai dari pemasaran, hingga terakhir di bagian dana. Posisi tersebut mewajibkannya menghimpun dana nasabah ritel.