BeritaPerbankan – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tanggal 25 November 2022 resmi mencabut izin usaha PT BPR Pasar Umum Denpasar, Bali. Menanggapi hal itu Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memastikan simpanan nasabah akan dibayarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
LPS meminta nasabah BPR Pasar Umum tetap tenang dan jangan terprovokasi dengan dicabutnya izin usaha bank, sebab LPS hadir menjamin simpanan nasabah.
“LPS menghimbau agar nasabah PT BPR Pasar Umum tetap tenang dan tidak terpancing/terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi bank,” kata Sekretaris Lembaga LPS, Dimas Yuliharto di Jakarta, Jumat (25/11/2022).
LPS akan melakukan proses pembayaran klaim penjaminan dan melikuidasi BPR Pasar Umum. Sesuai dengan peraturan perundang-undangan, LPS akan melakukan proses rekonsiliasi dan verifikasi data nasabah untuk menetapkan simpanan layak bayar dan tidak layar bayar sesuai dengan syarat 3T.
Perlu diketahui bahwa simpanan nasabah bank yang dilikuidasi wajib memenuhi syarat 3T untuk mendapatkan pembayaran klaim penjaminan simpanan. Syarat 3T tersebut meliputi; simpanan tercatat di sistem pembukuan bank, tidak menerima bunga simpanan melebihi tingkat bunga penjaminan dan tidak menyebabkan bank gagal seperti kasus kredit macet.
Proses rekonsiliasi dan verifikasi akan dilakukan LPS dalam kurun waktu 90 hari kerja terhitung sejak bank dicabut izin usahanya oleh OJK.
LPS meminta nasabah tetap bersabar dan tenang menantikan hasil rekonsiliasi dan verifikasi yang diperkirakan akan selesai paling lambat pada 04 April 2023.
Selanjutnya dari hasil rekonsiliasi dan verifikasi tersebut LPS akan mengumumkan status simpanan nasabah baik yang masuk dalam kategori simpanan layak bayar maupun tidak layak bayar.
Simpanan layak bayar artinya LPS akan mengganti saldo rekening nasabah BPR Pasar Umum hingga Rp 2 miliar per nasabah per bank. Lalu nasabah dapat mengajukan klaim penjaminan dan akan dibayarkan melalui bank yang ditunjuk LPS.
Bagi simpanan nasabah yang masuk kelompok tidak layak bayar, maka LPS tidak dapat memberikan penggantian saldo rekening karena tidak memenuhi syarat 3T.
Namun nasabah yang keberatan dengan keputusan LPS tersebut dapat mengajukan keberatan dengan membawa dan menunjukkan bukti-bukti yang diperlukan untuk kemudian menjadi bahan pertimbangan LPS.
Jika LPS tetap tidak mengubah status simpanan tidak layak bayar, maka nasabah dipersilakan menempuh upaya hukum di pengadilan.
Perlu diketahui pengajuan klaim penjaminan, sesuai undang-undang LPS, paling lambat diajukan 5 tahun setelah bank ditutup izin usahanya. Oleh sebab itu nasabah BPR Pasar Umum diimbau untuk tetap mengikuti perkembangan proses likuidasi bank.