TRENDING
Selain Dijamin LPS, Inilah Sejumlah Kelebihan Investasi Deposito 1 month ago
LPS: 99,9 Persen Rekening Nasabah Dijamin Penuh LPS 1 month ago
Kabar Gembira, Tarif Listrik Nonsubsidi Januari-Maret 2023 Tidak Naik 1 month ago
Naik Tipis, Harga Emas Pegadaian Jelang 2023 1 month ago
Indeks Saham IHSG Terkoreksi Menjelang Tutup Tahun 2022 1 month ago
berikutnya
sebelum
Search
09/02/2023
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Menu
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Search
Close
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Menu
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Home Bank

BPR Pasar Umum Ditutup OJK, LPS Siapkan Pembayaran Klaim Penjaminan Simpanan Nasabah

oleh Permadi
26/11/2022
in Bank
Reading Time:2 mins read
0 0
0
LPS: Pemahaman Mengenai Investasi Wajib Dimiliki oleh Generasi Milenial Agar Terhindar dari Investasi Fiktif
0
SHARE
5
VIEWS
Share on WhatssappShare on Twitter

BeritaPerbankan – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tanggal 25 November 2022 resmi mencabut izin usaha PT BPR Pasar Umum Denpasar, Bali. Menanggapi hal itu Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memastikan simpanan nasabah akan dibayarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

LPS meminta nasabah BPR Pasar Umum tetap tenang dan jangan terprovokasi dengan dicabutnya izin usaha bank, sebab LPS hadir menjamin simpanan nasabah.

“LPS menghimbau agar nasabah PT BPR Pasar Umum tetap tenang dan tidak terpancing/terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi bank,” kata Sekretaris Lembaga LPS, Dimas Yuliharto di Jakarta, Jumat (25/11/2022).

LPS akan melakukan proses pembayaran klaim penjaminan dan melikuidasi BPR Pasar Umum. Sesuai dengan peraturan perundang-undangan, LPS akan melakukan proses rekonsiliasi dan verifikasi data nasabah untuk menetapkan simpanan layak bayar dan tidak layar bayar sesuai dengan syarat 3T.

Perlu diketahui bahwa simpanan nasabah bank yang dilikuidasi wajib memenuhi syarat 3T untuk mendapatkan pembayaran klaim penjaminan simpanan. Syarat 3T tersebut meliputi; simpanan tercatat di sistem pembukuan bank, tidak menerima bunga simpanan melebihi tingkat bunga penjaminan dan tidak menyebabkan bank gagal seperti kasus kredit macet.

Proses rekonsiliasi dan verifikasi akan dilakukan LPS dalam kurun waktu 90 hari kerja terhitung sejak bank dicabut izin usahanya oleh OJK.

LPS meminta nasabah tetap bersabar dan tenang menantikan hasil rekonsiliasi dan verifikasi yang diperkirakan akan selesai paling lambat pada 04 April 2023.

Selanjutnya dari hasil rekonsiliasi dan verifikasi tersebut LPS akan mengumumkan status simpanan nasabah baik yang masuk dalam kategori simpanan layak bayar maupun tidak layak bayar.

Simpanan layak bayar artinya LPS akan mengganti saldo rekening nasabah BPR Pasar Umum hingga Rp 2 miliar per nasabah per bank. Lalu nasabah dapat mengajukan klaim penjaminan dan akan dibayarkan melalui bank yang ditunjuk LPS.

Bagi simpanan nasabah yang masuk kelompok tidak layak bayar, maka LPS tidak dapat memberikan penggantian saldo rekening karena tidak memenuhi syarat 3T.

Namun nasabah yang keberatan dengan keputusan LPS tersebut dapat mengajukan keberatan dengan membawa dan menunjukkan bukti-bukti yang diperlukan untuk kemudian menjadi bahan pertimbangan LPS.

Jika LPS tetap tidak mengubah status simpanan tidak layak bayar, maka nasabah dipersilakan menempuh upaya hukum di pengadilan.

Perlu diketahui pengajuan klaim penjaminan, sesuai undang-undang LPS, paling lambat diajukan 5 tahun setelah bank ditutup izin usahanya. Oleh sebab itu nasabah BPR Pasar Umum diimbau untuk tetap mengikuti perkembangan proses likuidasi bank.

Tags: BPRBPR Pasar Umumlembaga penjamin simpananLPSsyarat 3T
Previous Post

Sebanyak 17,85 Persen Simpanan Nasabah Bank yang Dilikuidasi Tidak Layak Bayar, LPS: Ingat Syarat 3T

Next Post

LPS Likuidasi PT BPR Pasar Umum, Nasabah Dihimbau Tetap Tenang

Next Post
LPS Likuidasi PT BPR Pasar Umum, Nasabah Dihimbau Tetap Tenang

LPS Likuidasi PT BPR Pasar Umum, Nasabah Dihimbau Tetap Tenang

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Daftar 4 Bank dengan Modal Inti di Atas Rp 70 Triliun

Daftar 4 Bank Terbesar di Indonesia, Modal Inti di Atas Rp 70 Triliun

02/10/2022
Marak KSP Bermasalah Tawarkan Pinjaman Via SMS!

Marak KSP Bermasalah Tawarkan Pinjaman Via SMS!

26/05/2022
Brand Fesyen Lokal Erigo : Dari Depok Hingga ke New York

Brand Fesyen Lokal Erigo : Dari Depok Hingga ke New York

09/09/2021
Fenomena Rentenir ‘Bank Keliling’ : Dicaci dan Dicari

Fenomena Rentenir ‘Bank Keliling’ : Dicaci dan Dicari

08/09/2021
Jelang Perhelatan World Superbike Championship (WSBK), Ketua LPS Bangga Lombok Jadi Pusat Perhatian Dunia

Jelang Perhelatan World Superbike Championship (WSBK), Ketua LPS Bangga Lombok Jadi Pusat Perhatian Dunia

29/09/2021
LPS Minta Perbankan Tak Pesimis Terhadap Prospek Ekonomi di Tahun 2023

Selain Dijamin LPS, Inilah Sejumlah Kelebihan Investasi Deposito

31/12/2022
Permodalan Perbankan Nasional Semakin Tebal, LPS Berikan Apresiasi untuk Industri Perbankan

LPS: 99,9 Persen Rekening Nasabah Dijamin Penuh LPS

31/12/2022
Kabar Gembira, Tarif Listrik Nonsubsidi Januari-Maret 2023 Tidak Naik

Kabar Gembira, Tarif Listrik Nonsubsidi Januari-Maret 2023 Tidak Naik

31/12/2022
Naik Tipis, Harga Emas Pegadaian Jelang 2023

Naik Tipis, Harga Emas Pegadaian Jelang 2023

31/12/2022
Indeks Saham IHSG Terkoreksi Menjelang Tutup Tahun 2022

Indeks Saham IHSG Terkoreksi Menjelang Tutup Tahun 2022

31/12/2022

About Us

Privacy Policy

Redaksi

Pedoman Media Siber

© 2021 Beritaperbankan.id All Rights Reserved.

Add BeritaPerbankan.id to your Homescreen!

Add