BeritaPerbankan – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memastikan dana nasabah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Sumber Artha Waru Ageng di Sidoarjo, Jawa Timur dijamin oleh LPS dan akan dikembalikan melalui program penjaminan simpanan. Hal ini menyusul keputusan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang resmi mencabut izin usaha bank tersebut pada 24 Juli 2024.
Sekretaris LPS, Annas Iswahyudi, menyampaikan bahwa lembaganya akan segera menyiapkan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah secara bertahap dalam kurun waktu 90 hari kerja terhitung sejak bank dicabut izin usahanya. Selain itu, LPS juga mengambil alih pengelolaan aset BPR Sumber Artha Waru Ageng untuk dilikuidasi, sebagai bagian dari upaya pemenuhan hak dan kewajiban bank kepada nasabah.
“Dana yang digunakan untuk pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR Sumber Artha Waru Ageng bersumber dari dana LPS,” ujar Annas pada Rabu (24/7/2024).
Annas menjelaskan bahwa untuk melaksanakan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah, LPS akan memastikan simpanan nasabah dapat dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Proses rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan serta informasi lainnya akan dilakukan secara bertahap untuk menetapkan simpanan layak bayar sesuai dengan ketentuan dalam program penjaminan simpanan.
Jika merujuk pada pelaksanaan pembayaran klaim simpanan sebelumnya, LPS tercatat berhasil mencairkan dana nasabah paling cepat dalam kurun waktu 5 hari kerja. LPS akan menunjuk bank pembayar untuk mencairkan klaim simpanan nasabah.
Annas mengingatkan bahwa terdapat tiga syarat utama yang wajib dipenuhi oleh simpanan nasabah agar memperoleh jaminan pengembalian dana, yaitu simpanan tercatat dalam sistem pembukuan bank, tidak menerima suku bunga simpanan melebihi tingkat bunga penjaminan (TBP) dan tidak menyebabkan bank merugi seperti kasus kredit macet atau tindak pidana perbankan lainnya.
LPS menjamin dana nasabah hingga Rp2 miliar per nasabah per bank dalam kondisi sebuah bank mengalami kebangkrutan atau dicabut izin usahanya oleh OJK.
Annas mengimbau nasabah BPR Sumber Artha Waru Ageng untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh hal-hal dapat mengganggu proses pembayaran klaim dan likuidasi bank. Ia juga memperingatkan agar tidak mempercayai pihak-pihak yang menawarkan bantuan pengurusan pembayaran klaim dengan imbalan atau biaya.
Annas juga menegaskan bahwa masih banyak BPR dan bank umum lainnya yang beroperasi, sehingga nasabah bisa mengalihkan dana simpanan mereka ke bank-bank terdekat. Dia berharap nasabah tetap percaya pada industri perbankan, karena LPS menjamin simpanan nasabah di seluruh bank yang beroperasi di Indonesia.
“Masih banyak BPR/BPRS atau bank umum lainnya yang masih beroperasi, sehingga nantinya jika simpanan nasabah BPR Sumber Artha Waru Ageng dibayarkan LPS, maka bisa mengalihkan simpanannya ke bank lain terdekat yang dapat dijangkau oleh nasabah. Nasabah pun tidak perlu ragu untuk kembali menyimpan uangnya di perbankan karena simpanan di semua bank yang beroperasi di Indonesia dijamin oleh LPS,” jelasnya.
Nasabah bisa memeriksa status simpanan mereka di kantor BPR Sumber Artha Waru Ageng atau melalui situs web LPS (www.lps.go.id) setelah LPS mengumumkan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah bank tersebut.
Jika nasabah memerlukan informasi tambahan mengenai pelaksanaan penjaminan simpanan dan likuidasi BPR Sumber Artha Waru Ageng, dapat menghubungi Pusat Layanan Informasi (Puslinfo) LPS di nomor 154.