BeritaPerbankan – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengumumkan kesiapannya untuk membayar klaim simpanan nasabah PT BPR Sumber Artha Waru Ageng yang berlokasi di Jalan Raya Wadung Asri Nomor 70A, Kelurahan Wadungsari, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo. Pengumuman ini menyusul pencabutan izin operasional BPR oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-57/D.03/2024 pada tanggal 24 Juli 2024.
BPR Sumber Artha Waru Ageng sebelumnya ditempatkan dalam status Bank Dalam Resolusi oleh OJK pada tahun 2023. Meskipun telah diberikan waktu untuk melakukan upaya penyehatan, bank ini gagal memenuhi ketentuan yang ditetapkan sehingga OJK memutuskan untuk mencabut izin operasionalnya guna mencegah dampak negatif terhadap industri perbankan nasional.
OJK menegaskan bahwa hak-hak nasabah akan diselesaikan melalui program penjaminan simpanan dan proses likuidasi yang dilakukan oleh LPS. BPR Sumber Artha Waru Ageng tetap beroperasi sementara untuk menyelesaikan kewajibannya, dengan pemberitahuan resmi dari OJK yang terpasang di pintu masuk bank tersebut. Nasabah yang masih memiliki angsuran kredit dapat melakukan pembayaran atau pelunasan melalui Tim Likuidasi LPS.
Plt Kepala OJK Jawa Timur, Bambang Mukti Riyadi, menekankan bahwa pencabutan izin ini merupakan bagian dari pengawasan OJK. Dia juga meminta nasabah tetap tenang dan tidak terprovokasi melakukan tindakan yang dapat mengganggu proses pembayaran klaim dan likudiasi bank.
“Dana masyarakat di perbankan termasuk BPR dijamin oleh LPS sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Di sisi lain, Sekretaris LPS, Annas Iswahyudi, menjelaskan bahwa LPS akan membayar nasabah simpanan sesuai ketentuan dalam program penjaminan simpanan dengan nilai maksimal Rp2 miliar per nasabah per bank. Proses rekonsiliasi dan verifikasi data simpanan nasabah akan dilakukan dalam waktu 90 hari kerja, dan nasabah diimbau untuk mengikuti perkembangan melalui laman resmi LPS atau pengumuman di kantor bank.
“Dana yang digunakan untuk pembayaran klaim ini bersumber dari dana LPS,” ungkap Annas.
Annas menambahkan bahwa nasabah simpanan dijamin jika memenuhi tiga syarat: tercatat dalam pembukuan bank, tingkat bunga tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, dan tidak terlibat dalam tindak pidana yang merugikan bank.
Penutupan BPR Sumber Artha Waru Ageng menambah daftar bank yang bangkrut tahun ini menjadi 14, melonjak dari hanya empat bank pada tahun 2023. Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa, memastikan bahwa LPS memiliki anggaran yang mampu dengan aset mencapai Rp224,66 triliun, untuk menangani situasi ini.
Purbaya menegaskan, peningkatan jumlah kebangkrutan bank tidak terkait dengan kondisi perekonomian nasional maupun industri perbankan secara umum. Ia menyoroti bahwa kebangkrutan bank-bank tersebut disebabkan oleh masalah internal, seperti kesalahan dalam tata kelola dan dugaan kejadian oleh pemilik dan pengurus bank.
Sementara itu, kebijakan OJK mengenai modal inti minimum yang harus dipenuhi BPR juga menjadi faktor penurunan jumlah BPR. Beberapa bank memilih merger, sementara sebagian lainnya mengembalikan izin operasional mereka.
Dengan demikian, masyarakat diharapkan tetap tenang dan mempercayai penyelesaian masalah ini kepada LPS dan OJK yang bekerja untuk menjaga stabilitas sistem perbankan nasional.