TRENDING
BSI Luncurkan Fitur Pembelian Paket Umrah di Aplikasi BYOND 8 hours ago
IHSG Cetak Kenaikan Tertinggi dalam Setahun, Ditutup di Level 7.047 8 hours ago
LPS Jamin 71,82 Juta Rekening di Jawa Timur, Jaminan Polis Asuransi Mulai 2028 13 hours ago
IMK Naik, LPS Soroti Perubahan Pola Menabung Masyarakat 20 hours ago
BI Cabut Sejumlah Pecahan Rupiah, Penukaran Maksimal 10 Tahun 1 day ago
berikutnya
sebelum
Search
12/07/2025
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Menu
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Search
Close
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Menu
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Home Bank

BPR Sumber Artha Waru Ageng Ditutup, LPS Jamin Hak Nasabah

oleh Permadi
28/07/2024
in Bank
Reading Time:2 mins read
131 2
0
BPR Sumber Artha Waru Ageng Ditutup, LPS Jamin Hak Nasabah
153
SHARE
1.9k
VIEWS
Share on WhatssappShare on Twitter

BeritaPerbankan – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengumumkan kesiapannya untuk membayar klaim simpanan nasabah PT BPR Sumber Artha Waru Ageng yang berlokasi di Jalan Raya Wadung Asri Nomor 70A, Kelurahan Wadungsari, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo. Pengumuman ini menyusul pencabutan izin operasional BPR oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-57/D.03/2024 pada tanggal 24 Juli 2024.

BPR Sumber Artha Waru Ageng sebelumnya ditempatkan dalam status Bank Dalam Resolusi oleh OJK pada tahun 2023. Meskipun telah diberikan waktu untuk melakukan upaya penyehatan, bank ini gagal memenuhi ketentuan yang ditetapkan sehingga OJK memutuskan untuk mencabut izin operasionalnya guna mencegah dampak negatif terhadap industri perbankan nasional.

OJK menegaskan bahwa hak-hak nasabah akan diselesaikan melalui program penjaminan simpanan dan proses likuidasi yang dilakukan oleh LPS. BPR Sumber Artha Waru Ageng tetap beroperasi sementara untuk menyelesaikan kewajibannya, dengan pemberitahuan resmi dari OJK yang terpasang di pintu masuk bank tersebut. Nasabah yang masih memiliki angsuran kredit dapat melakukan pembayaran atau pelunasan melalui Tim Likuidasi LPS.

Plt Kepala OJK Jawa Timur, Bambang Mukti Riyadi, menekankan bahwa pencabutan izin ini merupakan bagian dari pengawasan OJK. Dia juga meminta nasabah tetap tenang dan tidak terprovokasi melakukan tindakan yang dapat mengganggu proses pembayaran klaim dan likudiasi bank.

“Dana masyarakat di perbankan termasuk BPR dijamin oleh LPS sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Di sisi lain, Sekretaris LPS, Annas Iswahyudi, menjelaskan bahwa LPS akan membayar nasabah simpanan sesuai ketentuan dalam program penjaminan simpanan dengan nilai maksimal Rp2 miliar per nasabah per bank. Proses rekonsiliasi dan verifikasi data simpanan nasabah akan dilakukan dalam waktu 90 hari kerja, dan nasabah diimbau untuk mengikuti perkembangan melalui laman resmi LPS atau pengumuman di kantor bank.

“Dana yang digunakan untuk pembayaran klaim ini bersumber dari dana LPS,” ungkap Annas.

Annas menambahkan bahwa nasabah simpanan dijamin jika memenuhi tiga syarat: tercatat dalam pembukuan bank, tingkat bunga tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, dan tidak terlibat dalam tindak pidana yang merugikan bank.

Penutupan BPR Sumber Artha Waru Ageng menambah daftar bank yang bangkrut tahun ini menjadi 14, melonjak dari hanya empat bank pada tahun 2023. Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa, memastikan bahwa LPS memiliki anggaran yang mampu dengan aset mencapai Rp224,66 triliun, untuk menangani situasi ini.

Purbaya menegaskan, peningkatan jumlah kebangkrutan bank tidak terkait dengan kondisi perekonomian nasional maupun industri perbankan secara umum. Ia menyoroti bahwa kebangkrutan bank-bank tersebut disebabkan oleh masalah internal, seperti kesalahan dalam tata kelola dan dugaan kejadian oleh pemilik dan pengurus bank.

Sementara itu, kebijakan OJK mengenai modal inti minimum yang harus dipenuhi BPR juga menjadi faktor penurunan jumlah BPR. Beberapa bank memilih merger, sementara sebagian lainnya mengembalikan izin operasional mereka.

Dengan demikian, masyarakat diharapkan tetap tenang dan mempercayai penyelesaian masalah ini kepada LPS dan OJK yang bekerja untuk menjaga stabilitas sistem perbankan nasional.

Tags: bank bangkrutBPRBPR Sumber Artha Waru Agunglembaga penjamin simpananLPSojkprogram penjaminan simpanan
Previous Post

Super! Forbes Tempatkan BRI Menjadi Perusahaan Terbesar di Indonesia

Next Post

Laporan LPS: Total Simpanan Bank Umum Rp8.773 Triliun, Nasabah Kaya Kuasai 54%

Next Post
Laporan LPS: Total Simpanan Bank Umum Rp8.773 Triliun, Nasabah Kaya Kuasai 54%

Laporan LPS: Total Simpanan Bank Umum Rp8.773 Triliun, Nasabah Kaya Kuasai 54%

  • Trending
  • Comments
  • Latest
LPS Umumkan Daftar Pemenang Sayembara LPS Call for Research 2024

LPS Umumkan Daftar Pemenang Sayembara LPS Call for Research 2024

17/10/2024
Daftar 4 Bank dengan Modal Inti di Atas Rp 70 Triliun

Daftar 4 Bank Terbesar di Indonesia, Modal Inti di Atas Rp 70 Triliun

02/10/2022
Lewati Dua Serangan Siber Ekstrim, Ini Strategi LPS Perkuat Keamanan Digital

Lewati Dua Serangan Siber Ekstrim, Ini Strategi LPS Perkuat Keamanan Digital

07/07/2025
Nasabah Bank Digital Indonesia Mencapai 60 Juta Orang, LPS Jamin Simpanan Nasabah dengan Kriteria 3T

LPS: Rekening Warga Bali Tembus 9 Juta, DPK Tumbuh Di Atas Rata-Rata Nasional

09/07/2025
Marak KSP Bermasalah Tawarkan Pinjaman Via SMS!

Marak KSP Bermasalah Tawarkan Pinjaman Via SMS!

26/05/2022
BSI Luncurkan Fitur Pembelian Paket Umrah di Aplikasi BYOND

BSI Luncurkan Fitur Pembelian Paket Umrah di Aplikasi BYOND

11/07/2025
IHSG Cetak Kenaikan Tertinggi dalam Setahun, Ditutup di Level 7.047

IHSG Cetak Kenaikan Tertinggi dalam Setahun, Ditutup di Level 7.047

11/07/2025
Nasabah Diimbau Penuhi Syarat 3T, Agar Simpanan di Bank Dijamin LPS

LPS Jamin 71,82 Juta Rekening di Jawa Timur, Jaminan Polis Asuransi Mulai 2028

11/07/2025
LPS Sarankan Nasabah Simpan Uang di Beberapa Bank Berbeda. Ini Alasannya !

IMK Naik, LPS Soroti Perubahan Pola Menabung Masyarakat

11/07/2025
BI Cabut Sejumlah Pecahan Rupiah, Penukaran Maksimal 10 Tahun

BI Cabut Sejumlah Pecahan Rupiah, Penukaran Maksimal 10 Tahun

10/07/2025

About Us

Privacy Policy

Redaksi

Pedoman Media Siber

© 2021 Beritaperbankan.id All Rights Reserved.

Add BeritaPerbankan.id to your Homescreen!

Add
Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Advertisement
  • Contact Us
  • Homepages
    • Home
    • Home 2
    • Home 3
    • Home 4
    • Home 5

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.