BeritaPerbankan – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) Kota Juang Perseroda pada 29 November 2024. Menindaklanjuti keputusan OJK, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mulai mempersiapkan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah dan pelaksanaan likuidasi bank yang berlokasi di Jalan Sultan Iskandar Muda Nomor 9, Kabupaten Bireuen, Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) tersebut.
LPS memastikan bahwa simpanan nasabah BPRS Kota Juang Perseroda akan dibayarkan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Saat ini, LPS sedang melakukan proses rekonsiliasi dan verifikasi terhadap data simpanan nasabah untuk memastikan simpanan nasabah memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku dalam program penjaminan simpanan. Proses ini diperkirakan akan selesai paling lama 90 hari kerja, terhitung sejak izin usaha bank dicabut.
Hasil rekonsiliasi dan verifikasi akan diumumkan secara bertahap melalui saluran komunikasi resmi LPS maupun BPRS Kota Juang Perseroda. Rekening nasabah yang masuk dalam daftar simpanan layak bayar, berhak mendapatkan pembayaran klaim simpanan hingga Rp2 miliar per nasabah. Sementara itu, bagi nasabah yang tidak masuk dalam daftar ini, dapat mengajukan keberatan kepada pihak LPS dengan membawa bukti-bukti yang diperlukan.
Sekretaris Lembaga LPS, Jimmy Ardianto, mengatakan agar simpanan nasabah dapat dijamin oleh LPS, nasabah harus memenuhi syarat 3T LPS, yang meliputi:
1. Tercatat dalam pembukuan bank – Simpanan nasabah harus terdaftar secara resmi di bank.
2. Tingkat bunga simpanan tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS – Bunga yang diterima nasabah harus berada di bawah atau sesuai dengan batas penjaminan yang ditetapkan LPS.
3. Tidak terlibat dalam tindak pidana yang merugikan bank – Nasabah yang terlibat dalam kasus pidana yang terkait dengan kerugian bank tidak akan mendapatkan penjaminan dari LPS.
Jimmy menambahkan bahwa dana yang digunakan untuk membayar klaim penjaminan simpanan nasabah berasal dari dana yang dikelola oleh LPS. Nasabah dapat memeriksa status simpanan mereka di kantor BPRS Kota Juang Perseroda atau melalui situs resmi LPS (www.lps.go.id) setelah LPS mengumumkan pembayaran klaim penjaminan tersebut.
Jimmy mengimbau agar nasabah tetap tenang dan tidak terpengaruh oleh pihak-pihak yang menawarkan bantuan dalam proses pembayaran klaim dengan imbalan tertentu. Ia menegaskan, proses pembayaran klaim sepenuhnya akan dilakukan oleh LPS tanpa ada biaya tambahan dari nasabah.
Bagi para debitur yang memiliki kewajiban pembayaran pinjaman, mereka tetap dapat melanjutkan cicilan atau melunasi pinjaman di kantor BPRS Kota Juang Perseroda dengan berkoordinasi langsung dengan Tim Likuidasi LPS.
Setelah simpanan nasabah BPRS Kota Juang Perseroda dibayarkan oleh LPS, nasabah diharapkan dapat memindahkan simpanannya ke bank lain yang masih beroperasi di wilayah terdekat. Jimmy juga meyakinkan bahwa simpanan di seluruh bank yang beroperasi di Indonesia dijamin oleh LPS, sehingga nasabah tidak perlu khawatir dalam menyimpan uangnya di bank lain.
Bagi nasabah yang membutuhkan informasi tambahan mengenai proses penjaminan simpanan dan likuidasi BPRS Kota Juang Perseroda, mereka dapat menghubungi Pusat Layanan Informasi (Puslinfo) LPS melalui nomor 154. LPS juga menyediakan informasi lengkap mengenai proses ini di situs resminya, termasuk panduan bagi nasabah mengenai langkah-langkah yang perlu diambil selama proses likuidasi berlangsung.
Jimmy menegaskan bahwa proses likuidasi BPRS Kota Juang Perseroda ini merupakan bagian dari upaya LPS untuk memastikan bahwa nasabah tetap mendapatkan haknya secara adil dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Dengan demikian, masyarakat menjadi lebih tenang untuk menyimpan uang mereka di bank, sebab dana nasabah perbankan dijamin oleh LPS hingga Rp2 miliar per nasabah per bank, dalam situasi bank dicabut izin operasionalnya.