TRENDING
Awal 2026, Ini Daftar Terbaru Biaya Admin Tabungan Bank 1 week ago
Purbaya Tunggu Aksi Nyata BEI Berantas Goreng Saham 1 week ago
Awal Tahun 2026, IHSG Melaju Kencang ke Zona Hijau 1 week ago
Penetapan TBP LPS Jadi Sorotan Awal Tahun 2026 2 weeks ago
LPS Percepat Program Penjaminan Polis, Nilai Jaminan hingga Rp700 Juta 2 weeks ago
berikutnya
sebelum
Search
13/01/2026
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Menu
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Search
Close
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Menu
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Home Bank

BPRS Kota Juang Perseroda Berhenti Beroperasi, LPS Bayar Klaim Simpanan Nasabah

oleh Permadi
02/12/2024
in Bank
Reading Time:2 mins read
129 4
0
BPRS Kota Juang Perseroda Berhenti Beroperasi, LPS Bayar Klaim Simpanan Nasabah

Dok. Istimewa

152
SHARE
1.9k
VIEWS
Share on WhatssappShare on Twitter

BeritaPerbankan – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) Kota Juang Perseroda pada 29 November 2024. Menindaklanjuti keputusan OJK, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mulai mempersiapkan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah dan pelaksanaan likuidasi bank yang berlokasi di Jalan Sultan Iskandar Muda Nomor 9, Kabupaten Bireuen, Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) tersebut.

LPS memastikan bahwa simpanan nasabah BPRS Kota Juang Perseroda akan dibayarkan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Saat ini, LPS sedang melakukan proses rekonsiliasi dan verifikasi terhadap data simpanan nasabah untuk memastikan simpanan nasabah memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku dalam program penjaminan simpanan. Proses ini diperkirakan akan selesai paling lama 90 hari kerja, terhitung sejak izin usaha bank dicabut.

Hasil rekonsiliasi dan verifikasi akan diumumkan secara bertahap melalui saluran komunikasi resmi LPS maupun BPRS Kota Juang Perseroda. Rekening nasabah yang masuk dalam daftar simpanan layak bayar, berhak mendapatkan pembayaran klaim simpanan hingga Rp2 miliar per nasabah. Sementara itu, bagi nasabah yang tidak masuk dalam daftar ini, dapat mengajukan keberatan kepada pihak LPS dengan membawa bukti-bukti yang diperlukan.

Sekretaris Lembaga LPS, Jimmy Ardianto, mengatakan agar simpanan nasabah dapat dijamin oleh LPS, nasabah harus memenuhi syarat 3T LPS, yang meliputi:

1. Tercatat dalam pembukuan bank – Simpanan nasabah harus terdaftar secara resmi di bank.

2. Tingkat bunga simpanan tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS – Bunga yang diterima nasabah harus berada di bawah atau sesuai dengan batas penjaminan yang ditetapkan LPS.

3. Tidak terlibat dalam tindak pidana yang merugikan bank – Nasabah yang terlibat dalam kasus pidana yang terkait dengan kerugian bank tidak akan mendapatkan penjaminan dari LPS.

Jimmy menambahkan bahwa dana yang digunakan untuk membayar klaim penjaminan simpanan nasabah berasal dari dana yang dikelola oleh LPS. Nasabah dapat memeriksa status simpanan mereka di kantor BPRS Kota Juang Perseroda atau melalui situs resmi LPS (www.lps.go.id) setelah LPS mengumumkan pembayaran klaim penjaminan tersebut.

Jimmy mengimbau agar nasabah tetap tenang dan tidak terpengaruh oleh pihak-pihak yang menawarkan bantuan dalam proses pembayaran klaim dengan imbalan tertentu. Ia menegaskan, proses pembayaran klaim sepenuhnya akan dilakukan oleh LPS tanpa ada biaya tambahan dari nasabah.

Bagi para debitur yang memiliki kewajiban pembayaran pinjaman, mereka tetap dapat melanjutkan cicilan atau melunasi pinjaman di kantor BPRS Kota Juang Perseroda dengan berkoordinasi langsung dengan Tim Likuidasi LPS.

Setelah simpanan nasabah BPRS Kota Juang Perseroda dibayarkan oleh LPS, nasabah diharapkan dapat memindahkan simpanannya ke bank lain yang masih beroperasi di wilayah terdekat. Jimmy juga meyakinkan bahwa simpanan di seluruh bank yang beroperasi di Indonesia dijamin oleh LPS, sehingga nasabah tidak perlu khawatir dalam menyimpan uangnya di bank lain.

Bagi nasabah yang membutuhkan informasi tambahan mengenai proses penjaminan simpanan dan likuidasi BPRS Kota Juang Perseroda, mereka dapat menghubungi Pusat Layanan Informasi (Puslinfo) LPS melalui nomor 154. LPS juga menyediakan informasi lengkap mengenai proses ini di situs resminya, termasuk panduan bagi nasabah mengenai langkah-langkah yang perlu diambil selama proses likuidasi berlangsung.

Jimmy menegaskan bahwa proses likuidasi BPRS Kota Juang Perseroda ini merupakan bagian dari upaya LPS untuk memastikan bahwa nasabah tetap mendapatkan haknya secara adil dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Dengan demikian, masyarakat menjadi lebih tenang untuk menyimpan uang mereka di bank, sebab dana nasabah perbankan dijamin oleh LPS hingga Rp2 miliar per nasabah per bank, dalam situasi bank dicabut izin operasionalnya.

 

 

Tags: BPRS Kota Juang Perserodalembaga penjamin simpananLPSojk
Previous Post

Simpanan Nasabah Terjamin, LPS Bayarkan Klaim Rp2,82 Triliun

Next Post

Izin BPRS Kota Juang Perseroda Dicabut OJK, LPS Siapkan Pembayaran Klaim!

Next Post
Izin BPRS Kota Juang Perseroda Dicabut OJK, LPS Siapkan Pembayaran Klaim!

Izin BPRS Kota Juang Perseroda Dicabut OJK, LPS Siapkan Pembayaran Klaim!

  • Trending
  • Comments
  • Latest
LPS Jamin Dana Nasabah BPR Dwicahaya Nusaperkasa, Usai Izin Dicabut OJK

Daftar 26 Bank yang Dilikuidasi LPS Periode 2024-2025

12/11/2025
LPS Gandeng Industri Asuransi Siapkan Program Penjaminan Polis

LPS Siapkan Skema Premi Untuk Program Penjaminan Polis

07/11/2025
LPS: Negara Perlu Ciptakan Pasar Keuangan yang Efisien

LPS: Negara Perlu Ciptakan Pasar Keuangan yang Efisien

15/10/2021
Profil Lengkap Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan Pengganti Sri Mulyani

Profil Lengkap Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan Pengganti Sri Mulyani

09/09/2025
Awal 2026, Ini Daftar Terbaru Biaya Admin Tabungan Bank

Awal 2026, Ini Daftar Terbaru Biaya Admin Tabungan Bank

03/01/2026
Awal 2026, Ini Daftar Terbaru Biaya Admin Tabungan Bank

Awal 2026, Ini Daftar Terbaru Biaya Admin Tabungan Bank

0
Purbaya Tunggu Aksi Nyata BEI Berantas Goreng Saham

Purbaya Tunggu Aksi Nyata BEI Berantas Goreng Saham

0
Awal Tahun 2026, IHSG Melaju Kencang ke Zona Hijau

Awal Tahun 2026, IHSG Melaju Kencang ke Zona Hijau

0
Penetapan TBP LPS Jadi Sorotan Awal Tahun 2026

Penetapan TBP LPS Jadi Sorotan Awal Tahun 2026

0
Jumlah Investor Melejit, Transaksi Pasar Saham Menguat di 2025

Jumlah Investor Melejit, Transaksi Pasar Saham Menguat di 2025

0
Awal 2026, Ini Daftar Terbaru Biaya Admin Tabungan Bank

Awal 2026, Ini Daftar Terbaru Biaya Admin Tabungan Bank

03/01/2026
Purbaya Tunggu Aksi Nyata BEI Berantas Goreng Saham

Purbaya Tunggu Aksi Nyata BEI Berantas Goreng Saham

03/01/2026
Awal Tahun 2026, IHSG Melaju Kencang ke Zona Hijau

Awal Tahun 2026, IHSG Melaju Kencang ke Zona Hijau

03/01/2026
Penetapan TBP LPS Jadi Sorotan Awal Tahun 2026

Penetapan TBP LPS Jadi Sorotan Awal Tahun 2026

03/01/2026
LPS Percepat Program Penjaminan Polis, Nilai Jaminan hingga Rp700 Juta

LPS Percepat Program Penjaminan Polis, Nilai Jaminan hingga Rp700 Juta

31/12/2025

About Us

Privacy Policy

Redaksi

Pedoman Media Siber

© 2021 Beritaperbankan.id All Rights Reserved.

Add BeritaPerbankan.id to your Homescreen!

Add
Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Advertisement
  • Contact Us
  • Homepages
    • Home
    • Home 2
    • Home 3
    • Home 4
    • Home 5

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.