BeritaPerbankan – Bank Rakyat Indonesia (BRI) menyiapkan ruang khusus berkelas dunia untuk melayani nasabah pada segmen High Net Worth Individual (HNWI) dengan likuiditas aset yang besar .
Pada Jumat (12/11) PT. Bank Rakyat Indonesia (BRI) resmi meluncurkan BRI Private Signature Outlet yang terletak di Gedung BRI 2 Lantai 1, Kantor Pusat BRI Jalan Jenderal Sudirman 44-46 Jakarta.
Wakil Direktur Utama BRI, Catur Budi Harto mengtaakan BRI Private Signature Outlet merupakan wujud apresiasi BRI untuk nasabah pribadi istimewa yang telah mempercayakan kebutuhan keuangan dan perbankan kepada BRI.
BRI menyediakan ruangan khusus dengan desain estetik berkelas dunia namun tetap mengusung tema besar kebangsaan dengan memajang sejumlah maha karya seniman-seniman tanah air di ruangan super nyaman, yang menjadi tempat nasabah istimewa BRI mendapatkan pelayanan terbaik dari BRI.
Direktur Konsumer Bank BRI, Handayani mengatakan konsep BRI Private Signature Outlet yang kental dengan nuansa ke-Indonesia-an bertujuan menumbuhkan rasa cinta nasabah terhadap keberagaman budaya bangsa Indonesia.
“Karena di BRI Private Signature Outlet ini akan mengedepankan suasana etnik dengan karya seni yang memberikan kesan elegan, mewah. Sehingga nasabah pribadi istimewa BRI sebagai nasabah Private BRI ini dapat menikmati hasil karya-karya seniman Indonesia yang ternama di dalam outlets,” tuturnya.
Nasabah pribadi istimewa BRI akan dimanjakan dengan karya-karya seni seperti kain tenun, patung, lukisan hingga ukiran yang diciptakan oleh seniman tanah air.
BRI mengklaim nasabah BRI Private akan mendapatkan pelayanan kelas dunia dari tenaga profesional BRI yang akan membantu nasabah dalam pengelolaan keuangan dan aset berdasarkan kebutuhan dan kesesuaian profil nasabah.
Sebagai informasi seluruh dana simpanan nasabah di perbankan baik itu bank konvensional, bank digital, bank syariah dan BPR dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) maksimal Rp 2 miliar per nasabah per bank.
Namun jika saldo simpanan nasabah lebih dari Rp 2 miliar maka akan diselesaikan oleh Tim Likuidasi berdasarkan hasil likuidasi kekayaan bank tersebut.
Dilansir dari laman resmi lps.go.id klaim penjaminan tidak berlaku apabila berdasarkan hasil verifikasi menunjukan data simpanan nasabah tidak tercatat di bank, nasabah memperoleh keuntungan tidak wajar termasuk bunga simpanan yang melebihi suku bunga penjaminan dan nasabah yang menyebabkan bank menjadi tidak sehat seperti kredit macet.