TRENDING
Hore, Alokasi Subsidi Energi Ditambah! 10 hours ago
Siap-siap Harga Komoditas Naik Imbas Perang Rusia! 10 hours ago
BI Gelar Rapat Dewan Gubernur (RDG), Pengamat Memprediksi Tingkat Suku Bunga Tertahan di 3,50% 12 hours ago
Awas, Ada Resiko Bertransaksi Kripto di Exchanger Tak Resmi! 15 hours ago
Saham-saham Sektor Teknologi Anjlok! 16 hours ago
berikutnya
sebelum
Search
24/05/2022
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Menu
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Search
Close
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Menu
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Home Bank

Bunga Deposito di Awal Pembukaan Rekening Berbeda dengan Aturan Terbaru LPS. Apakah Tetap Dijamin LPS?

oleh Permadi
20/12/2021
in Bank
Reading Time:2 mins read
0 0
0
Bunga Deposito di Awal Pembukaan Rekening Berbeda dengan Aturan Terbaru LPS. Apakah Tetap Dijamin LPS?
0
SHARE
5
VIEWS
Share on WhatssappShare on Twitter

BeritaPerbankan – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan menjamin simpanan nasabah dengan syarat 3T yaitu saldo tabungan tercatat di bank, tingkat suku bunga simpanan tidak melebihi suku bunga penjaminan LPS dan nasabah tidak merugikan pihak bank seperti kredit macet.

Namun bagaimana jika kondisinya nasabah mendapatkan bunga simpanan pada saat membuka tabungan lebih tinggi sementara suku bunga penjaminan LPS sudah turun.

Apakah simpanan nasabah tersebut tetap dijamin LPS?

Dilansir dari akun Instagram resmi LPS disebutkan bahwa tabungan, deposito dan simpanan yang dipersamakan tetap dijamin LPS selama suku bunga saat membuka rekening tabungan dan saat memperpanjang deposito tidak melebihi suku bunga penjaminan yang berlaku saat itu.

PLPS No. 2 Tahun 2014, LPS menetapkan tingkat bunga penjaminan 3 (tiga) kali dalam 1 (satu) tahun yaitu pada minggu kedua bulan Januari, Mei, dan September, kecuali terjadi perubahan pada kondisi perekonomian dan perbankan yang signifikan.

LPS akan melakukan evaluasi setiap bulan dan memperbaharui informasi suku bunga penjaminan apakah naik, turun atau tetap.

Informasi terkait suku bunga penjaminan LPS dapat dilihat di situs resmi LPS, media sosial resmi LPS ataupun di setiap kantor bank di seluruh Indonesia.

Masyarakat yang menyimpan uang di bank tidak perlu khawatir karena seluruh simpanan nasabah di bank yang beroperasi di Indonesia akan dijamin oleh LPS sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku.

LPS menjamin simpanan nasabah maksimal Rp 2 miliar per nasabah per bank. Apabila nasabah memiliki jumlah rekening lebih dari satu di bank yang sama maka saldo tabungan akan diakumulasikan dan dibayarkan selama memenuhi syarat 3T dan maksimal saldo Rp 2 miliar.

Bagi nasabah yang dinyatakan tidak layak bayar harus menunggu penggantian saldo simpanan sesuai prosedur dan hasil likuidasi bank yang ditutup izinnya oleh OJK tersebut.

LPS akan melakukan proses rekonsiliasi dan verifikasi maksimal 90 hari kerja terhitung sejak OJK mencabut izin bank tersebut.

Setelah itu LPS akan mengumumkan nasabah yang masuk dalam daftar simpanan layak bayar dan tidak layak bayar. Nasabah layak bayar wajib mengajukan klaim penjaminan maksimal 5 tahun setelah bank ditutup oleh OJK.

Apabila dalam waktu 5 tahun tidak juga mengajukan klaim penjaminan kepada Bank yang ditunjuk untuk melakukan pembayaran klaim penjaminan, maka uang klaim penjaminan dinyatakan hangus atau tidak lagi berlaku.

LPS mengingatkan kepada seluruh nasabah perbankan agar memperhatikan syarat 3T di atas supaya simpanannya dijamin oleh LPS tanpa harus menunggu proses likuidasi bank.

LPS mengatakan lebih dari 75% dari total simpanan tidak layak bayar diakibatkan bunga simpanan yang diperoleh nasabah melebihi tingkat suku bunga penjaminan LPS.

Tags: berita lpsBIbilyet depositoBPRdepositoklaim penjaminan LPSlikuidasi bankLPSojkPurbaya Yudhi Sadewasuku bunga penjaminansuku bunga simpanan
Previous Post

Proses Rekonsiliasi, Verifikasi dan Batas Waktu Klaim Penjaminan LPS

Next Post

Calon Pengantin Diwanti-wanti OJK Nih, Harus Melek Keuangan Ya

Next Post
Calon Pengantin Diwanti-wanti OJK Nih, Harus Melek Keuangan Ya

Calon Pengantin Diwanti-wanti OJK Nih, Harus Melek Keuangan Ya

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kopiko Sering Muncul di Drama Korea, Dapat Untung Berapa?

Kopiko Sering Muncul di Drama Korea, Dapat Untung Berapa?

21/09/2021
Ada Apa Dibalik Penyusutan Pegawai Bank?

Ada Apa Dibalik Penyusutan Pegawai Bank?

23/05/2022
Bos LPS: Aset LPS Tahun 2022 Diprediksi Mencapai Rp 180 T

Bos LPS: Aset LPS Tahun 2022 Diprediksi Mencapai Rp 180 T

22/05/2022
LPS Klarifikasi Penipuan Pinjaman Online Mengatasnamakan Lembaganya

LPS Klarifikasi Penipuan Pinjaman Online Mengatasnamakan Lembaganya

15/05/2022
Deretan Negara yang Sukses Jadi Tujuan Favorit Tren Wisata Medis

Deretan Negara yang Sukses Jadi Tujuan Favorit Tren Wisata Medis

18/09/2021
Hore, Alokasi Subsidi Energi Ditambah!

Hore, Alokasi Subsidi Energi Ditambah!

23/05/2022
Siap-siap Harga Komoditas Naik Imbas Perang Rusia!

Siap-siap Harga Komoditas Naik Imbas Perang Rusia!

23/05/2022
BI Gelar Rapat Dewan Gubernur (RDG), Pengamat Memprediksi Tingkat Suku Bunga Tertahan di 3,50%

BI Gelar Rapat Dewan Gubernur (RDG), Pengamat Memprediksi Tingkat Suku Bunga Tertahan di 3,50%

23/05/2022
Awas, Ada Resiko Bertransaksi Kripto di Exchanger Tak Resmi!

Awas, Ada Resiko Bertransaksi Kripto di Exchanger Tak Resmi!

23/05/2022
Saham-saham Sektor Teknologi Anjlok!

Saham-saham Sektor Teknologi Anjlok!

23/05/2022

About Us

Privacy Policy

Redaksi

Pedoman Media Siber

© 2021 Beritaperbankan.id All Rights Reserved.

Add BeritaPerbankan.id to your Homescreen!

Add