BeritaPerbankan – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan menjamin simpanan nasabah dengan syarat 3T yaitu saldo tabungan tercatat di bank, tingkat suku bunga simpanan tidak melebihi suku bunga penjaminan LPS dan nasabah tidak merugikan pihak bank seperti kredit macet.
Namun bagaimana jika kondisinya nasabah mendapatkan bunga simpanan pada saat membuka tabungan lebih tinggi sementara suku bunga penjaminan LPS sudah turun.
Apakah simpanan nasabah tersebut tetap dijamin LPS?
Dilansir dari akun Instagram resmi LPS disebutkan bahwa tabungan, deposito dan simpanan yang dipersamakan tetap dijamin LPS selama suku bunga saat membuka rekening tabungan dan saat memperpanjang deposito tidak melebihi suku bunga penjaminan yang berlaku saat itu.
PLPS No. 2 Tahun 2014, LPS menetapkan tingkat bunga penjaminan 3 (tiga) kali dalam 1 (satu) tahun yaitu pada minggu kedua bulan Januari, Mei, dan September, kecuali terjadi perubahan pada kondisi perekonomian dan perbankan yang signifikan.
LPS akan melakukan evaluasi setiap bulan dan memperbaharui informasi suku bunga penjaminan apakah naik, turun atau tetap.
Informasi terkait suku bunga penjaminan LPS dapat dilihat di situs resmi LPS, media sosial resmi LPS ataupun di setiap kantor bank di seluruh Indonesia.
Masyarakat yang menyimpan uang di bank tidak perlu khawatir karena seluruh simpanan nasabah di bank yang beroperasi di Indonesia akan dijamin oleh LPS sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku.
LPS menjamin simpanan nasabah maksimal Rp 2 miliar per nasabah per bank. Apabila nasabah memiliki jumlah rekening lebih dari satu di bank yang sama maka saldo tabungan akan diakumulasikan dan dibayarkan selama memenuhi syarat 3T dan maksimal saldo Rp 2 miliar.
Bagi nasabah yang dinyatakan tidak layak bayar harus menunggu penggantian saldo simpanan sesuai prosedur dan hasil likuidasi bank yang ditutup izinnya oleh OJK tersebut.
LPS akan melakukan proses rekonsiliasi dan verifikasi maksimal 90 hari kerja terhitung sejak OJK mencabut izin bank tersebut.
Setelah itu LPS akan mengumumkan nasabah yang masuk dalam daftar simpanan layak bayar dan tidak layak bayar. Nasabah layak bayar wajib mengajukan klaim penjaminan maksimal 5 tahun setelah bank ditutup oleh OJK.
Apabila dalam waktu 5 tahun tidak juga mengajukan klaim penjaminan kepada Bank yang ditunjuk untuk melakukan pembayaran klaim penjaminan, maka uang klaim penjaminan dinyatakan hangus atau tidak lagi berlaku.
LPS mengingatkan kepada seluruh nasabah perbankan agar memperhatikan syarat 3T di atas supaya simpanannya dijamin oleh LPS tanpa harus menunggu proses likuidasi bank.
LPS mengatakan lebih dari 75% dari total simpanan tidak layak bayar diakibatkan bunga simpanan yang diperoleh nasabah melebihi tingkat suku bunga penjaminan LPS.