BeritaPerbankan – Persaingan di industri perbankan semakin ketat terlebih kemunculan sejumlah bank-bank baru khususnya bank digital. Strategi lama untuk mengumpulkan dana pihak ketiga (DPK) yang masih digunakan oleh bank-bank kecil adalah memberikan suku bunga simpanan atau cashback yang tinggi.
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) seringkali mengingatkan kepada masyarakat untuk waspada menerima tawaran bunga simpanan tinggi melebihi tingkat bunga penjaminan (TBP) yang saat ini berada di level 3,5 persen untuk simpanan rupiah di bank umum.
Pasalnya jika nasabah terbukti menerima bunga simpanan yang melebihi TBP maka simpanan nasabah tidak dijamin LPS apabila suatu saat ini bank mengalami kebangkrutan atau ditutup izin usahanya oleh otoritas pengawas.
Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan masih ada sejumlah bank kecil yang memberikan bunga tinggi untuk simpanan berjangka atau deposito bahkan hingga mencapai 8 persen.
LPS tidak bisa melarang bank kecil menggunakan strategi lama tersebut untuk mengumpulkan dana pihak ketiga, namun LPS memiliki kewajiban mengedukasi masyarakat untuk memahami risiko simpanan tidak dijamin LPS karena menerima bunga yang tinggi melampaui tingkat bunga penjaminan.
“Apabila nasabah menerima tingkat bunga simpanan yang melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, maka simpanan nasabah dapat dinyatakan tidak layak bayar jika bank dicabut izin usahanya,” kata Purbaya.
Baru-baru ini kembali ramai diberitakan perihal sejumlah bank digital yang beramai-ramai memberikan bunga simpanan berjangka yang tinggi mulai dari 4 persen hingga 8 persen.
SPV Head of Investor Relation Bank Neo Commerce Indra Cahya mengakui bahwa emiten berkode BBYB itu memang memberikan bunga deposito mulai dari 6,5 persen hingga 8 persen. Namun Indra mengklaim bunga tinggi yang diberikan didukung oleh langkah perseroan yang memberikan edukasi kepada nasabah tentang simpanan deposito BNC yang tidak masuk dalam program penjaminan LPS.
“Suku bunga penjaminan LPS jauh di bawah kita, i have to tell you very blunty kita enggak ikut LPS penjaminan,” ujar Indra di Jakarta, Senin (5/7/2022).
Tidak hanya BNC, PT Allo Bank Indonesia Tbk. (BBHI) pun memberikan bunga deposito mulai dari 4 persen hingga 6 persen. Indra menambahkan penawaran bunga yang tinggi sejatinya tidak hanya dilakukan oleh BNC saja.
Indra melanjutkan, pemberian bunga deposito di atas TBP tidak mengganggu kegiatan pengumpulan dana pihak ketiga (DPK) bahkan menurutnya, simpanan deposito berkontribusi paling tinggi dari seluruh jenis simpanan yang ada di BNC yaitu Rp 7,5 triliun rupiah pada bulan Mei 2022. Jumlah tersebut naik dari Rp 6,5 triliun pada Desember 2021.
Sekretaris LPS Dimas Yuliharto meminta masyarakat cermat dalam menerima tawaran cashback dari bank, sebab cashback masuk dalam komponen penghitungan bunga simpanan saat proses rekonsiliasi dan verifikasi LPS saat bank dicabut izin usahanya.
“Di sisi lain, nasabah perlu proaktif memastikan kepada bank apakah tingkat bunga simpanannya tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS,” katanya.
Terakhir Dimas meminta bank bersikap terbuka kepada masyarakat perihal risiko simpanan tidak masuk dalam program penjaminan LPS yang artinya saldo rekening nasabah tidak bisa dikembalikan saat bank dilikuidasi.
Seperti tiketahui LPS hanya menjamin simpanan nasabah yang memenuhi syarat 3T yaitu tercatat di pembukuan bank , tidak menerima bunga simpanan melebihi tingkat bunga penjaminan dan tidak menyebabkan bank gagal misalnya karena kredit macet.