BeritaPerbankan – Hubungan antara suku bunga penjaminan simpanan yang ditetapkan oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI) menunjukkan dinamika baru.
Mulai Bulan Juli 2025 ini, LPS menurunkan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) simpanan dalam rupiah sebesar 25 basis poin menjadi 4,00% untuk bank umum dan 6,50% untuk BPR. Adapun BI tetap mempertahankan suku bunga acuannya di 5,50%. Hal ini menciptakan selisih sebesar 150 basis poin antara TBP LPS untuk simpanan rupiah di bank umum dan BI Rate, di mana bunga penjaminan berada di bawah suku bunga acuan.
Fenomena ini memperpanjang tren yang telah berlangsung sejak 2022, berbeda dengan kondisi sebelum pandemi hingga 2021, ketika bunga penjaminan LPS biasanya lebih tinggi dari BI Rate. Antara Januari 2019 hingga Juli 2021, bunga penjaminan simpanan rupiah LPS berada di atas suku bunga acuan BI, dengan selisih antara 50 hingga 125 basis poin. Namun, pada periode September 2021 sampai Mei 2022, keduanya sempat setara di level 3,50%.
Tren baru dimulai pada kuartal IV 2022, saat LPS menetapkan TBP simpanan bank umum di angka 3,75%, sementara BI Rate sudah naik ke 4,75%, menciptakan gap 100 basis poin. Akibatnya, bunga penjaminan LPS selalu lebih rendah dibandingkan suku bunga acuan, dengan perbedaan terbesar tercatat pada April–Agustus 2024 sebesar 200 basis poin (TBP 4,25% vs BI Rate 6,25%).
Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa, menegaskan bahwa penyesuaian dilakukan dengan mempertimbangkan stabilitas sistem keuangan dan kondisi ekonomi nasional. “Situasi saat ini membuat suku bunga penjaminan LPS lebih rendah dari BI Rate. Ke depannya akan bergantung pada dinamika yang ada,” jelas Purbaya dalam wawancara, Selasa (15/7/2025).
Purbaya menambahkan bahwa penurunan TBP selaras dengan upaya menjaga pertumbuhan intermediasi perbankan dan mendukung arah kebijakan suku bunga yang kondusif terhadap pertumbuhan ekonomi dan likuiditas perbankan. Sinergi antara otoritas keuangan dalam memastikan transmisi kebijakan moneter justru berjalan efektif.
Keputusan LPS tersebut setelah mempertimbangkan langkah Bank Indonesia yang memangkas suku bunga acuannya dari 5,75% menjadi 5,50%. BI juga menurunkan suku bunga Deposit Facility menjadi 4,75%, sementara Lending Facility tetap berada di level 6,25%.
Kepala Riset LPPI, Trioksa Siahaan, menilai bahwa selisih ini dapat mengubah perilaku nasabah. Jika bunga simpanan yang ditawarkan bank melebihi batas jaminan LPS, maka simpanan tersebut tidak sepenuhnya dijamin, sehingga deposan berpotensi memindahkan dananya ke bank-bank besar yang dianggap lebih aman.
Trioksa juga menyebut bahwa tingginya suku bunga simpanan mendorong bank untuk menaikkan bunga kredit, yang pada akhirnya dapat meningkatkan risiko kredit. Menurutnya suku bunga penjaminan LPS tidak bisa terlalu jauh dari suku bunga acuan BI agar bank bisa tetap bersaing tanpa mengambil risiko berlebihan.
Gubernur BI, Perry Warjiyo, menjelaskan bahwa keputusan untuk mempertahankan suku bunga acuan di level 5,50% merupakan langkah menjaga kestabilan nilai tukar dan mengendalikan inflasi di tengah ketidakpastian global.











