TRENDING
Orang Kaya Kuasai 53,2% Simpanan Bank Nasional, Begini Penjelasan Ketua LPS 7 hours ago
Jangan Takut Menabung di Bank, LPS Jamin Simpanan Nasabah Hingga Rp 2 Miliar 8 hours ago
Upaya Jangkau Masyarakat Inklusi, Bank BTPN Syariah Berdayakan 100% Nasabah Perempuan 9 hours ago
Ternyata Begini Cara BTN Bersihkan Aset Bermasalahnya 9 hours ago
Tenang, Tahun Depan Insentif Pajak Masih Ada Untuk Sektor Ini 9 hours ago
berikutnya
sebelum
Search
31/05/2023
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Menu
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Search
Close
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Menu
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Home Fintech

Bunga Pinjol Turun hingga 50% Usai Jokowi Turun Tangan

oleh Retno Yulianti
23/10/2021
in Finansial, Fintech, Teknologi
Reading Time:2 mins read
0 0
0
Awas Kena Teror, Ini Daftar 107 Pinjol Resmi OJK 2021

Ramalan Pendanaan Pinjol Melesat Tembus Rp220 Triliun di 2022. Foto/Dok

0
SHARE
2
VIEWS
Share on WhatssappShare on Twitter

Beritaperbankan – Setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyoroti tingginya bunga pinjaman online (Pinjol) yang mencekik masyarakat. Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) memutuskan untuk menurunkan bunga pinjol hingga 50%. Kebijakan ini diambil sebagai bentuk dukungan dalam pemberantasan pinjol ilegal.

“Kami selaku wakil dari industri yang berizin dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), melihat perlu melakukan langkah-langkah agar industri ini lebih kuat dan sehat. Salah satu hal yang terpenting adalah dengan menurunkan untuk sementara tingkat biaya peminjaman karena di dalamnya ada bunga dan biaya lainnya hingga 50%,” kata Sekretaris Jenderal AFPI Sunu Widyatmoko pada media gathering secara virtual, Jumat (22/10/2021).

Sunu menjelaskan, dalam kode etik pada industri pinjol dari perusahaan teknologi berbasis finansial (fintech), bunga pinjaman tidak boleh lebih besar dari 0,8% per hari. Dengan adanya keputusan terbaru, anggota AFPI sepakat akan menurunkan bunga menjadi 0,4%.

“Jadi kalau di dalam aturan kode etik kita batasi pinjaman harian itu per hari tidak lebih dari 0,8%. Tadi disampaikan oleh Pak Ketum (Ketua Umum AFPI) akan diturunkan menjadi 50%, yakni menjadi 0,4%,” jelas dia.

Ia mengakui, kebijakan tersebut tentunya akan memberikan dampak cukup signifikan bagi perusahaan pinjol. Di mana perusahaan pinjol harus menyeleksi dengan benar terkait calon peminjam.

“Jadi, tentu efek dari penurunan tersebut anggota kami tentu saja akan memilih para peminjam yang lebih kurang berisiko. Sehingga, kita akan mengharapkan tingkat pencairan mungkin tidak akan setinggi yang sebelumnya,” bebernya.

Dengan adanya dampak yang cukup signifikan bagi perusahaan pinjol dari adanya kebijakan tersebut, pihaknya berharap pemerintah juga memberikan dukungan.

“Efeknya menurut kami akan cukup signifikan. Sebetulnya ini keputusan yang berat bagi kami pelaku industri. Oleh karena itu, kami dari industri juga berharap kepada para pemangku kepentingan dan para regulator,” ucapnya.

Adapun bentuk dukungan yang diharapkan yaitu pertama, AFPI berharap profil risiko bagi peminjam bisa lebih dikurangi. Salah satunya, yakni RUU Perlindungan Data Pribadi dapat segera disahkan.

Kedua, dalam satu bulan ke depan kepolisian dan para penegak hukum dapat memberantas tuntas fintech ilegal. Ketiga, rekan-rekan dari industri pendukung fintech lending juga dapat memberikan keringanan dari sisi biaya transaksi.

“Kemudian, last but not least kita berharap juga bahwa Peraturan Menteri Kominfo No 5 Tahun 2020 yang rencananya akan diefektifkan di akhir tahun ini dapat segera diaktifkan,” pungkasnya.

Tags: bunga pinjolfintechfintech ilegalpinjolpinjol ilegal
Previous Post

Industri Asuransi Minta OJK Segera Bentuk Lembaga Penjamin Polis (LPP) Layaknya LPS di Industri Perbankan

Next Post

Awas Simpanan tidak Dijamin LPS, Cermati Tawaran Cashback dari Bank

Next Post
Pegawai BNI Hilangkan Deposito Nasabah Rp45 Miliar, Kenali Modusnya

Awas Simpanan tidak Dijamin LPS, Cermati Tawaran Cashback dari Bank

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kopiko Sering Muncul di Drama Korea, Dapat Untung Berapa?

Kopiko Sering Muncul di Drama Korea, Dapat Untung Berapa?

21/09/2021
Tabungan Orang Kaya di Bank Umum Terus Naik, Begini Penjelasan LPS

Banyak Negara Tinggalkan Dolar AS, Bos LPS: Orang Masih Suka Dolar, Suplai Dolar di Pasar Cukup

27/05/2023
Ketua DK LPS Jelaskan Perubahan Pengaturan LPS dalam UU P2SK

Jangan Takut Menabung di Bank, LPS Jamin Simpanan Nasabah Hingga Rp 2 Miliar

31/05/2023
Fenomena Dedolarisasi, Bisakah Negara Asia Lepas Dari Dolar?

Fenomena Dedolarisasi, Bisakah Negara Asia Lepas Dari Dolar?

26/05/2023
Jangan Khawatir, Simpanan Nasabah di BPR/BPRS Juga Dijamin LPS Hingga Rp 2 M

UMKM Terjerat Rentenir, LPS Dorong BPR Berani Bersaing

28/05/2023
LPS: Simpanan Orang Kaya Meningkat, Aktivitas Ekonomi dan Bisnis Berangsur Pulih

Orang Kaya Kuasai 53,2% Simpanan Bank Nasional, Begini Penjelasan Ketua LPS

31/05/2023
Ketua DK LPS Jelaskan Perubahan Pengaturan LPS dalam UU P2SK

Jangan Takut Menabung di Bank, LPS Jamin Simpanan Nasabah Hingga Rp 2 Miliar

31/05/2023
Upaya Jangkau Masyarakat Inklusi, Bank BTPN Syariah Berdayakan 100% Nasabah Perempuan

Upaya Jangkau Masyarakat Inklusi, Bank BTPN Syariah Berdayakan 100% Nasabah Perempuan

31/05/2023
Ternyata Begini Cara BTN Bersihkan Aset Bermasalahnya

Ternyata Begini Cara BTN Bersihkan Aset Bermasalahnya

31/05/2023
Tenang, Tahun Depan Insentif  Pajak Masih Ada Untuk Sektor Ini

Tenang, Tahun Depan Insentif Pajak Masih Ada Untuk Sektor Ini

31/05/2023

About Us

Privacy Policy

Redaksi

Pedoman Media Siber

© 2021 Beritaperbankan.id All Rights Reserved.

Add BeritaPerbankan.id to your Homescreen!

Add