TRENDING
LPS: Kredit Perbankan dan DPK Lanjutkan Tren Pemulihan 15 hours ago
Rupiah Siap Berdikari, KSSK Bentuk Gugus Tugas Khusus Pengembangan LCS 16 hours ago
Jangan Lupa, Tanda Tangan Digital dan Meterai Elekronik Sudah Diluncurkan! 17 hours ago
Ada Apa Dengan PHK Massal Perusahaan Start Up? 17 hours ago
Transaksi E-money Melejit 50 Persen Pada Awal 2022! 18 hours ago
berikutnya
sebelum
Search
29/05/2022
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Menu
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Search
Close
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Menu
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Home Fintech

Bunga Pinjol Turun hingga 50% Usai Jokowi Turun Tangan

oleh Retno Yulianti
23/10/2021
in Finansial, Fintech, Teknologi
Reading Time:2 mins read
0 0
0
Awas Kena Teror, Ini Daftar 107 Pinjol Resmi OJK 2021

Ramalan Pendanaan Pinjol Melesat Tembus Rp220 Triliun di 2022. Foto/Dok

0
SHARE
1
VIEWS
Share on WhatssappShare on Twitter

Beritaperbankan – Setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyoroti tingginya bunga pinjaman online (Pinjol) yang mencekik masyarakat. Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) memutuskan untuk menurunkan bunga pinjol hingga 50%. Kebijakan ini diambil sebagai bentuk dukungan dalam pemberantasan pinjol ilegal.

“Kami selaku wakil dari industri yang berizin dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), melihat perlu melakukan langkah-langkah agar industri ini lebih kuat dan sehat. Salah satu hal yang terpenting adalah dengan menurunkan untuk sementara tingkat biaya peminjaman karena di dalamnya ada bunga dan biaya lainnya hingga 50%,” kata Sekretaris Jenderal AFPI Sunu Widyatmoko pada media gathering secara virtual, Jumat (22/10/2021).

Sunu menjelaskan, dalam kode etik pada industri pinjol dari perusahaan teknologi berbasis finansial (fintech), bunga pinjaman tidak boleh lebih besar dari 0,8% per hari. Dengan adanya keputusan terbaru, anggota AFPI sepakat akan menurunkan bunga menjadi 0,4%.

“Jadi kalau di dalam aturan kode etik kita batasi pinjaman harian itu per hari tidak lebih dari 0,8%. Tadi disampaikan oleh Pak Ketum (Ketua Umum AFPI) akan diturunkan menjadi 50%, yakni menjadi 0,4%,” jelas dia.

Ia mengakui, kebijakan tersebut tentunya akan memberikan dampak cukup signifikan bagi perusahaan pinjol. Di mana perusahaan pinjol harus menyeleksi dengan benar terkait calon peminjam.

“Jadi, tentu efek dari penurunan tersebut anggota kami tentu saja akan memilih para peminjam yang lebih kurang berisiko. Sehingga, kita akan mengharapkan tingkat pencairan mungkin tidak akan setinggi yang sebelumnya,” bebernya.

Dengan adanya dampak yang cukup signifikan bagi perusahaan pinjol dari adanya kebijakan tersebut, pihaknya berharap pemerintah juga memberikan dukungan.

“Efeknya menurut kami akan cukup signifikan. Sebetulnya ini keputusan yang berat bagi kami pelaku industri. Oleh karena itu, kami dari industri juga berharap kepada para pemangku kepentingan dan para regulator,” ucapnya.

Adapun bentuk dukungan yang diharapkan yaitu pertama, AFPI berharap profil risiko bagi peminjam bisa lebih dikurangi. Salah satunya, yakni RUU Perlindungan Data Pribadi dapat segera disahkan.

Kedua, dalam satu bulan ke depan kepolisian dan para penegak hukum dapat memberantas tuntas fintech ilegal. Ketiga, rekan-rekan dari industri pendukung fintech lending juga dapat memberikan keringanan dari sisi biaya transaksi.

“Kemudian, last but not least kita berharap juga bahwa Peraturan Menteri Kominfo No 5 Tahun 2020 yang rencananya akan diefektifkan di akhir tahun ini dapat segera diaktifkan,” pungkasnya.

Tags: bunga pinjolfintechfintech ilegalpinjolpinjol ilegal
Previous Post

Industri Asuransi Minta OJK Segera Bentuk Lembaga Penjamin Polis (LPP) Layaknya LPS di Industri Perbankan

Next Post

Awas Simpanan tidak Dijamin LPS, Cermati Tawaran Cashback dari Bank

Next Post
Pegawai BNI Hilangkan Deposito Nasabah Rp45 Miliar, Kenali Modusnya

Awas Simpanan tidak Dijamin LPS, Cermati Tawaran Cashback dari Bank

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Ayo Berkenalan Dengan Allo Bank!

Ayo Berkenalan Dengan Allo Bank!

25/05/2022
Ada Apa Dibalik Penyusutan Pegawai Bank?

Ada Apa Dibalik Penyusutan Pegawai Bank?

23/05/2022
LPS Bakal Tertibkan Bank Digital Berikan Bunga Tinggi Tanpa Penjelasan Risiko Secara Transparan

LPS Bakal Tertibkan Bank Digital Berikan Bunga Tinggi Tanpa Penjelasan Risiko Secara Transparan

26/05/2022
Netizen Curhat Dapat Chat Pinjol Puluhan Juta. Bagaimana Respon OJK?

Netizen Curhat Dapat Chat Pinjol Puluhan Juta. Bagaimana Respon OJK?

21/12/2021
Kopiko Sering Muncul di Drama Korea, Dapat Untung Berapa?

Kopiko Sering Muncul di Drama Korea, Dapat Untung Berapa?

21/09/2021
LPS: Kredit Perbankan dan DPK Lanjutkan Tren Pemulihan

LPS: Kredit Perbankan dan DPK Lanjutkan Tren Pemulihan

28/05/2022
Rupiah Siap Berdikari, KSSK Bentuk Gugus Tugas Khusus Pengembangan LCS

Rupiah Siap Berdikari, KSSK Bentuk Gugus Tugas Khusus Pengembangan LCS

28/05/2022
Jangan Lupa, Tanda Tangan Digital dan Meterai Elekronik Sudah Diluncurkan!

Jangan Lupa, Tanda Tangan Digital dan Meterai Elekronik Sudah Diluncurkan!

28/05/2022
Ada Apa Dengan PHK Massal  Perusahaan Start Up?

Ada Apa Dengan PHK Massal Perusahaan Start Up?

28/05/2022
Transaksi E-money Melejit 50 Persen Pada Awal 2022!

Transaksi E-money Melejit 50 Persen Pada Awal 2022!

28/05/2022

About Us

Privacy Policy

Redaksi

Pedoman Media Siber

© 2021 Beritaperbankan.id All Rights Reserved.

Add BeritaPerbankan.id to your Homescreen!

Add