Berita Perbankan – Bank digital dikenal agresif menawarkan tingkat suku bunga yang tinggi untuk menarik minat nasabah, bahkan mencapai saat ini ada sejumlah bank digital yang berani menawarkan suku bunga simpanan hingga 10 persen, yang mana ini telah melebihi tingkat suku bunga yang dijamin oleh LPS. Namun, pertanyaannya adalah apakah aman bagi nasabah untuk menerima tingkat suku bunga yang tinggi dari bank digital ini?
Herman Saherudin, Direktur Group Riset LPS, menyatakan bahwa dalam situasi tersebut, nasabah yang menerima suku bunga simpanan di atas tingkat penjaminan harus memahami risikonya. Jika bank tempat mereka menyimpan dana mengalami kegagalan, maka simpanan utama dan bunganya berisiko hilang.
Herman mengatakan untuk memperoleh jaminan simpanan dari LPS, maka simpanan nasabah wajib memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku. Terkait dengan bunga simpanan, LPS memberikan batas maksimal suku bunga simpanan yang dijamin yaitu 4,25 persen untuk simpanan rupiah di bank umum, 2,25 persen berlaku untuk simpanan dalam mata uang asing dan 6,75 persen untuk simpanan di Bank Perekonomian Rakyat (BPR) daan BPR Syariah.
Dia memastikan simpanan nasabah dengan bunga melebihi tingkat bunga penjaminan (TBP) maka seluruh simpanan nasabah berikut dengan bunganya tidak dijamin LPS saat bank dinyatakan bangkrut dan ditutup oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Kalau menerima bunga di luar batas kewajaran risikonya tinggi, tidak dijamin oleh LPS,” katanya.
Saat terjadi kegagalan bank, LPS memastikan memberikan jaminan terhadap simpanan nasabah di bank tersebut. Meski demikian, nasabah harus memenuhi beberapa persyaratan agar klaim simpanannya dapat dibayarkan. Beberapa persyaratan tersebut mencakup pencatatan simpanan dalam buku bank dan menerima bunga simpanan yang tidak melebihi tingkat bunga wajar yang ditetapkan oleh LPS. Selain itu, nasabah tidak boleh melakukan tindakan yang dapat merugikan bank, seperti memiliki kredit macet di bank tersebut.
LPS menetapkan suku bunga penjaminan untuk mencegah persaingan suku bunga antar bank. Bank juga diimbau untuk transparan memberikan informasi kepada nasabah jika suku bunganya melebihi suku bunga penjaminan LPS, maka simpanan nasabah tidak akan mendapatkan jaminan dari LPS saat bank dinyatakan bangkrut.
Herman menambahkan LPS tidak melarang bank memberikan suku bunga simpanan yang tinggi melebihi TBP yang ditetapkan LPS. Begitupun LPS tak melarang nasabah menaruh uang mereka di bank yang menawarkan tingkat bunga yang tinggi. Namun LPS meminta masyarakat memahami risiko yang ditimbulkan akibat simpanan tidak dijamin LPS.
“Kalau nasabah yakin tempatkan dana dan banknya tidak kenapa-kenapa kita tidak melarang. Kalau tidak yakin lebih baik ikuti saja dengan suku bunga penjaminan LPS,” katanya.
Di sisi lain, Kepala Divisi Humas LPS, Haydin Horitzon, mengingatkan nasabah untuk lebih berhati-hati terhadap berbagai penawaran simpanan yang menawarkan suku bunga di atas ketentuan yang ditetapkan oleh LPS.
“Kalau bunga simpanan di atas ketentuan LPS, maka kami tidak akan menjamin pokok maupun bunganya, ini harus dipastikan oleh bank agar nasabah yang mau menyimpan dananya di bank dengan bunga tinggi bahwa itu tidak dijamin, artinya jika bank tersebut dilikuidasi, dana nasabah tersebut tidak akan kembali,” jelas Haydin
Dia juga mengingatkan masyarakat soal cashback yang diberikan perbankan kepada nasabah, karena besaran cashback masuk dalam komponen perhitungan bunga. Hal ini berdasarkan Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan (PLPS) Nomor 2/PLPS/2010 Pasal 42 ayat (2) menyatakan bahwa pemberian uang dalam rangka penghimpunan dana juga termasuk komponen perhitungan bunga. Jika perhitungan cashback dan bunga yang diperoleh nasabah melebihi TBP maka simpanan tidak dijamin LPS.
Salah satu bank digital yang menghadirkan suku bunga simpanan yang tinggi adalah bank digital yang berasal dari Astra Group melalui Astra Financial. Bank digital baru ini merupakan hasil pengembangan dari bank yang diakuisisi oleh Astra Financial, yaitu PT Bank Jasa Jakarta (BJJ). Nama dari bank digital baru tersebut adalah Bank Saqu.
Berdasarkan informasi yang dapat ditemukan di Google Play, Bank Saqu memiliki fitur bernama Saku Booster yang memberikan penawaran suku bunga simpanan hingga 10 persen. Sementara itu, PT Krom Bank Indonesia Tbk. (BBSI) juga memiliki produk simpanan dengan suku bunga yang tinggi untuk menarik minat nasabah. Mereka menawarkan suku bunga deposito hingga 8,75 persen per tahun.
PT Bank SeaBank Indonesia (SeaBank) juga diketahui menawarkan produk deposito dengan suku bunga mencapai 6 persen per tahun, dengan opsi jangka waktu 1, 3, dan 6 bulan. Nasabah dapat membuka deposito dengan saldo minimal Rp1 juta.