BeritaPerbankan – Di tengah rencana Bank Indonesia (BI) menaikan suku bunga acuan, sejumlah bank non bank digital menawarkan bunga deposito melebihi tingkat bunga penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Meskipun bunga deposito yang ditawarkan tidak setinggi bunga simpanan bank digital namun perlu diketahui bahwa simpanan dengan bunga melebihi LPS rate yang kini berada di level 3,5 persen maka simpanan nasabah tidak dijamin LPS saat bank dilikuidasi otoritas pengawas.
Di sisi lain deposan memang diuntungkan dengan bunga deposito yang tinggi. Itu artinya imbal hasil dari simpanan nasabah di bank semakin tinggi.
LPS tidak masalah jika bank menawarkan bunga tinggi, yang terpenting bank wajib memberikan informasi tentang program penjaminan LPS dan risiko simpanan nasabah tidak dijamin LPS.
LPS juga tidak bisa melarang nasabah memilih jenis simpanan yang tidak dijamin LPS. Hal itu berarti nasabah tidak berhak mengklaim penjaminan saat bank dinyatakan bangkrut atau ditutup izin usahnya oleh OJK.
Sejumlah bank menawarkan bunga tinggi berbalut program promosi. PT Bank KB Bukopin Tbk. menawarkan bunga deposito hingga 5,2 persen p.a untuk tenor 6 bulan dan 12 bulan melalui program D’Star 52nd Anniversary dalam rangka peringatan ulang tahun Bank Bukopin ke 52.
Selain itu Bukopin juga memiliki program bunga simpanan valuta asing sebesar 1,3 persen untuk jangka waktu penyimpanan 3 bulan dan 6 bulan, yang mulai berlaku pada 18 Juli 2022 hingga 18 Oktober 2022.
Selanjutnya PT. Bank Ina Perdana Tbk yang memberikan bunga simpanan di atas tingkat bunga penjaminan LPS. Direktur Utama Bank Ina Perdana Daniel Budi Rahayu tidak memerinci besaran bunga simpanan yang ditawarkan, namun Daniel memastikan suku bunga simpanan Bank Ina Perdana hanya sedikit lebih tinggi dari LPS rate.
Namun berdasarkan data laporan harian bank umum (LHBU) Bank Ina memberikan bunga deposito sebesar 5 persen untuk tenor 3 bulan per tanggal 19 Juli 2022.
Pemberian bunga tinggi kepada nasabah bertujuan mendorong pertumbuhan dana pihak ketiga (DPK) dan memperbaiki likuiditas bank.
LPS berpesan agar masyarakat waspada terhadap penawaran bunga simpanan yang tinggi melebihi LPS rate termasuk promo cashback yang menjadi komponen penghitungan bunga saat proses rekonsiliasi dan verifikasi setelah bank dinyatakan ditutup oleh otoritas pengawas.
Nasabah wajib memenuhi syarat 3T untuk memperoleh klaim penjaminan dari LPS. Syarat 3T yang dimaksud adalah tercatat dalam pembukuan bank, tidak menerima bunga simpanan melebihi tingkat bunga penjaminan LPS dan tidak membuat bank gagal seperti kasus kredit macet.