BeritaPerbankan – Pemerintah melakukan penyesuaian dalam Undang-undang Pajak Penghasilan. Kebijakan fiskal ini dilakukan demi menekan defisit anggaran. Kebijakan itu sudah diberikan payung hukum berupa Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan yang diteken Jokowi 20 Desember 2022.
“Sejalan dengan reformasi perpajakan tersebut, telah dilakukan penyesuaian pengaturan kebijakan perpajakan, yang bersifat komprehensif, konsolidatif, dan harmonis melalui Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021, tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP),” seperti dikutip dari PP Nomor 55 Tahun 2022.
Pajak penghasilan (PPh) di Indonesia mengalami perubahan sejak adanya UU HPP pada 1 Januari 2022. Ada beberapa kebijakan baru dalam menghitung HPP.
Berikut daftar tarif pajak yang diterapkan atas Penghasilan Kena Pajak bagi lima lapisan penghasilan kena pajak :
penghasilan sampai dengan Rp 60 juta dikenakan tarif PPh sebesar 5%
- penghasilan lebih dari Rp 60 juta sampai Rp 250 juta dikenakan PPh 15%
- Penghasilan di atas Rp 250 juta sampai Rp 500 juta terkena tarif PPh 25%
- penghasilan di atas Rp 500 juta sampai Rp 5 miliar sebesar 30%
- Penghasilan di atas Rp 5 miliar akan dikenai PPh sebesar 35%
Sedangkan Wajib Pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap sebesar 22%.