Berita Perbankan – Bank Perekonomian Rakyat (BPR) termasuk dalam peserta program penjaminan simpanan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Berdasarkan Data Distribusi Simpanan BPR Semester I 2023, jumlah BPR yang menjadi peserta penjaminan LPS tercatat sebanyak 1.584 bank, yang terdiri dari 1.413 BPR konvensional dan 171 BPR syariah.
Cakupan nominal simpanan BPR yang dijamin oleh LPS hingga Agustus 2023 mencapai Rp 146,9 triliun atau setara dengan 94,5 persen dari total simpanan di BPR secara nasional. Sedangkan jumlah rekening nasabah BPR yang dijamin penuh oleh LPS sebanyak 15.521.861 rekening yang setara dengan 99,97 persen dari total rekening nasabah BPR. Sementara sisanya dijamin sebagian hingga Rp 2 miliar per nasabah per bank.
Seperti diketahui bahwa nilai penjaminan yang diberikan LPS kepada nasabah perbankan maksimal Rp 2 miliar per nasabah per bank. Jika nasabah ingin simpanannya dijamin penuh LPS, maka pastikan nominal saldo rekening nasabah tidak lebih dari Rp 2 miliar dalam satu rekening bank. Nasabah bisa membagi saldo ke dalam beberapa rekening di bank yang berbeda.
Dalam laporan itu, LPS melaporkan total nilai simpanan BPR bulan Juni 2023 mencapai Rp 155,5 triliun, naik 7,4 persen secara tahunan (yoy), sedangkan jumlah rekening simpanan BPR tercatat mencapai 15.525.743 atau naik 4,8 persen yoy.
LPS mengungkapkan adanya tren penurunan jumlah BPR selama enam bulan terakhir ini. Pada Januari 2023 jumlah BPR tercatat sebanyak 1.437 BPR dan 169 BPR syariah. Sedangkan pada Juni 2023 jumlah BPR turun menjadi 1.413 BPR, namun jumlah BPR syariah mengalami kenaikan menjadi 171 bank.
Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan tren penurunan jumlah BPR bukan disebabkan karena kondisi perekonomian nasional ataupun krisis keuangan perbankan, melainkan adanya aksi merger yang dilakukan sejumlah bank.
“Kok kita tidak dengar kepanikan dan segala macam. Itu utamanya disebabkan karena mereka banyak yang merger, akuisis atau konsodliasi di BPR yang sudah didesain OJK,” jelas Purbaya.
Hal ini juga sesuai dengan arahan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menghendaki adanya merger bank-bank kecil agar bisa memenuhi modal inti, sehingga mampu memperkuat industri perbankan itu sendiri.
Sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 12/POJK.03/2020 mengenai Konsolidasi Bank Umum, terdapat ketentuan yang menyebutkan bahwa bank yang memiliki modal inti kurang dari Rp 3 triliun diperbolehkan untuk membentuk Kelompok Usaha Bank (KUB).
OJK memprediksi dalam beberapa tahun ke depan jumlah BPR akan terus berkurang karena didorong oleh aksi merger dan konsolidasi untuk memperkuat modal dan daya saing BPR di industri perbankan nasional.
Di sisi lain, Bos LPS Purbaya menyatakan kondisi perbankan Indonesia berada dalam kondisi sehat dan aman. Hal itu tercermin dari jumlah bank yang dilikuidasi LPS hingga pertengahan tahun 2023 hanya 1 BPR. Padahal rata-rata, setiap tahunnya ada 6 hingga 7 BPR yang ditutup izin usahanya oleh OJK.
LPS melaporkan sejak Januari 2023 hingga Juni 2023 terdapat 1 BPR baru, 24 BPR merger, 1 bank dicabut izin usaha, 1 bank melakukan self liquidation, 3 bank konversi dari bank konvensional menjadi bank syariah dan 1 bank berubah izin usaha dari BU menjadi BPR.
Berdasarkan prinsip usaha, total simpanan di BPR konvensional tercatat lebih tinggi dibandingkan dengan BPR Syariah yaitu Rp 138,9 triliun atau 89,3 persen dan Rp 16,6 triliun simpanan di BPR syariah.
Dari sisi jumlah rekening, BPR konvensional tercatat memiliki nasabah sebanyak 13.123.048 rekening, setara dengan 84,5 persen, sedangkan BPR syariah 2.402.695 rekening yang setara dengan 15,5 persen dari total rekening yang ada di BPR.
Selanjutnya simpanan BPR yang dijamin seluruhnya oleh LPS mencapai Rp 146,9 triliun atau setara dengan 94,5 persen, yang terdiri dari simpanan hingga Rp 2 miliar sebanyak Rp 139,2 triliun atau 89,5 persen dan simpanan di atas Rp 2 miliar atau dijamin sebagian hingga batas maksimal penjaminan tercatat sebanyak Rp 7,8 triliun atau setara dengan 5 persen dari total nilai simpanan BPR pada Juni 2023.