BeritaPerbankan – Dalam upaya menjaga stabilitas sistem keungan nasional, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) terus memperkuat cakupan penjaminan simpanan nasabah bank di Indonesia. Berdasarkan data yang dirilis hingga Juli 2024, LPS telah menjamin 99,94% rekening nasabah bank umum, setara dengan 586.594.942 rekening. Selain itu, LPS juga menjamin 99,98% rekening nasabah Bank Perkreditan Rakyat (BPR), yang mencapai 15.719.657 rekening. Jaminan ini memberikan rasa aman kepada nasabah bahwa simpanan mereka dijamin oleh LPS hingga Rp2 miliar per nasabah per bank.
Dalam Media Briefing bertema “Penguatan Sinergi untuk Menjaga Stabilitas dan Momentum Peningkatan Kinerja Ekonomi Jawa Timur,” yang berlangsung pada Kamis, 22 Agustus 2024, Kepala LPS Surabaya, Bambang Samsul Hidayat, menegaskan komitmen LPS dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan.
Bambang menyatakan bahwa LPS secara berkala melakukan asesmen dan evaluasi terhadap berbagai faktor yang mempengaruhi Tingkat Bunga Penjaminan (TBP). Faktor-faktor tersebut meliputi dinamika suku bunga simpanan, kinerja perbankan, kondisi perekonomian, serta stabilitas sistem keuangan (SSK).
Pada periode reguler Mei 2024, Rapat Dewan Komisioner (RDK) LPS memutuskan untuk mempertahankan TBP pada level yang sama seperti periode sebelumnya. TBP untuk simpanan dalam mata uang Rupiah di Bank Umum tetap berada di angka 4,25%, sementara untuk simpanan Rupiah di BPR, TBP ditetapkan sebesar 6,75%. Adapun TBP untuk simpanan dalam valuta asing di Bank Umum ditetapkan sebesar 2,25%. Kebijakan ini berlaku untuk periode 1 Juni hingga 30 September 2024.
“Kebijakan LPS dalam penjaminan simpanan dan resolusi bank terus diarahkan untuk mendukung kinerja ekonomi, menjaga stabilitas SSK, serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan,” ujar Bambang.
LPS, dengan program penjaminan simpanan, berperan penting dalam menjaga rasa aman masyarakat atas simpanan mereka, terutama di tengah kondisi perekonomian yang dinamis. Perlindungan yang diberikan LPS terhadap mayoritas rekening nasabah memastikan bahwa masyarakat tetap merasa nyaman dan yakin dalam menempatkan dana mereka di bank.
Sebagai bagian dari mandat yang diberikan oleh Undang-Undang, LPS terus mengambil berbagai langkah strategis guna memastikan cakupan penjaminan simpanan yang memadai, yang telah mencapai lebih dari 90%. LPS juga aktif meningkatkan sosialisasi tentang program penjaminan simpanan dan program penjaminan polis, dengan memanfaatkan peran kantor perwakilan LPS yang mulai beroperasi di berbagai wilayah seperti Surabaya, Medan, dan Makassar.
Selain sosialisasi, LPS juga terus melakukan asesmen dan evaluasi terhadap TBP, terutama terkait dampaknya terhadap likuiditas dan suku bunga simpanan. Langkah ini penting untuk memastikan kebijakan yang diterapkan tetap mendukung pemulihan ekonomi dan fungsi intermediasi perbankan. LPS juga memprioritaskan kecepatan dan ketepatan dalam proses pembayaran klaim penjaminan, khususnya bagi simpanan nasabah BPR yang dilikuidasi.
Untuk mendukung keberhasilan program penjaminan, LPS memperkuat koordinasi dengan berbagai pihak terkait, terutama antar lembaga yang tergabung dalam Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK). Langkah ini bertujuan untuk mempercepat penyelesaian peraturan pelaksanaan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) dan mempersiapkan penyelenggaraan Program Penjaminan Polis (PPP).
LPS telah melakukan berbagai persiapan guna mendukung penyelenggaraan PPP, mulai dari penyusunan regulasi di tingkat peraturan pemerintah dan internal LPS, hingga penyiapan proses bisnis, infrastruktur, serta peningkatan kompetensi sumber daya manusia (SDM) yang mendukung program tersebut.
Dengan berbagai langkah strategis ini, LPS memastikan bahwa perannya dalam menjaga stabilitas sistem keuangan dan kepercayaan masyarakat terhadap perbankan akan terus terjaga, seiring dengan perkembangan dan dinamika perekonomian nasional.