BeritaPerbankan – Program penjaminan simpanan oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) terus diperkuat melalui cakupan penjaminan simpanan yang luas dan kebijakan penyesuaian bunga yang adaptif. Hingga akhir Juni 2025, tercatat sebanyak 99,94% rekening nasabah Bank Umum atau setara 636,77 juta rekening telah dijamin seluruh simpanannya oleh LPS, dengan nilai maksimal penjaminan sebesar Rp2 miliar per nasabah per bank.
Tidak hanya pada Bank Umum, cakupan penjaminan yang tinggi juga berlaku bagi nasabah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan BPR Syariah (BPRS). LPS mencatat, pada periode yang sama, sebanyak 99,97% rekening di BPR/BPRS, atau sekitar 15,53 juta rekening, telah masuk dalam cakupan penjaminan LPS.
Pada periode penetapan reguler Mei 2025, LPS juga melakukan penyesuaian terhadap Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) sebagai respons atas kondisi pasar dan perkembangan ekonomi. TBP untuk simpanan dalam Rupiah di Bank Umum diturunkan sebesar 25 basis poin menjadi 4,00%, sedangkan di BPR menjadi 6,50%. Untuk simpanan dalam valuta asing di Bank Umum, TBP tetap dipertahankan di level 2,25%.
Penurunan ini mulai berlaku pada 1 Juni hingga 30 September 2025. Namun, LPS menyatakan bahwa angka tersebut tetap terbuka untuk disesuaikan sewaktu-waktu, apabila terjadi perubahan signifikan pada suku bunga pasar, kondisi perbankan, atau situasi ekonomi makro secara keseluruhan.
LPS menegaskan bahwa pemantauan terhadap cakupan penjaminan simpanan dan evaluasi berkala atas TBP akan terus dilakukan secara cermat. Hal ini untuk memastikan bahwa kebijakan yang diterapkan tetap sejalan dengan perkembangan bunga simpanan, likuiditas perbankan, serta kondisi perekonomian nasional.
Dalam rangka menjalankan amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), LPS terus melakukan koordinasi yang intensif dengan berbagai otoritas keuangan, salah satunya untuk percepatan penyusunan peraturan turunan dari UU P2SK.
Di sisi lain, sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesadaran masyarakat, LPS terus melakukan berbagai kegiatan edukasi publik. Program sosialisasi ini dilaksanakan secara berkelanjutan, dengan fokus pada pemahaman masyarakat mengenai fungsi, tugas, dan wewenang LPS dalam menjaga simpanan nasabah.
Tiga kantor perwakilan LPS yang berada di Medan, Surabaya, dan Makassar juga dioptimalkan dalam mendukung kegiatan sosialisasi di daerah. Strategi ini tidak hanya memperluas jangkauan edukasi, tetapi juga memperkuat peran LPS di tingkat regional.











